KKP perluas akses keungan mikro
A
A
A
Sindonews.com - Untuk meningkatkan realisasi Kredit Usaha Rakyat (KUR) sektor kelautan dan perikanan (KP), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah melakukan berbagai upaya terobosan. Salah satunya melakukan relaksasi regulasi perbankan.
Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Sharif C Sutardjo mengatakan, lembaga perbankan harus mulai melenturkan aturannya agar bisa mengakomodir keterbatasan UMKM pelaku usaha sektor KP dalam memenuhi persyaratan kredit.
Menurutnya, sampai akhir September 2013, realisasi KUR sektor kelautan dan perikanan, yang terdiri usaha mikro dan kecil, secara kumulatif mencapai Rp764,9 miliar atau 0,6 persen dari realisasi nasional yang mencapai Rp126,41 triliun.
Sementara, jumlah debitur sebanyak 7.327 debitur atau 0,1 persen dari jumlah debitur nasional yang mencapai 9.419.201 debitur. KKP juga memaksimalkan peran lembaga perantara kredit seperti Bank Perkreditan Rakyat Pesisir (BPR Pesisir), Unit Simpan Pinjam, Swamitra Mina, dan Grameen Pesisir.
"Lembaga ini merupakan hasil Program Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Pesisir (PEMP) melalui skema linkage guna meminimalisasi persyaratan kredit yang harus dipenuhi pelaku usaha," ujar dia dalam rilisnya, Rabu (4/12/2013).
Selain itu, KKP juga menerapkan skim khusus bagi sektor KP, mengingat adanya karakteristik khusus, baik sosial maupun ekonomi masyarakat kelautan dan perikanan serta siklus usaha yang sangat dipengaruhi iklim dan musim.
KKP juga terus mendorong pemberian dana-dana corporate social responsibility (CSR) sebagai pendamping KUR dilokasi sentra-sentra nelayan, pembudidaya ikan, pengolah dan pemasar produk perikanan dan tambak garam rakyat.
Upaya yang ditempuh KKP untuk percepatan realisasi KUR juga telah diterbitkan Pedoman Umum KUR sektor kelautan dan perikanan melalui Surat Kepmen No KEP.27/MEN/2012.
"Kepmen ini telah disosialisasikan kepada seluruh pemangku kepentingan serta telah dialokasikan anggaran melalui dana dekonsentrasi pada seluruh Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi," ungkap Sharif.
Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Sharif C Sutardjo mengatakan, lembaga perbankan harus mulai melenturkan aturannya agar bisa mengakomodir keterbatasan UMKM pelaku usaha sektor KP dalam memenuhi persyaratan kredit.
Menurutnya, sampai akhir September 2013, realisasi KUR sektor kelautan dan perikanan, yang terdiri usaha mikro dan kecil, secara kumulatif mencapai Rp764,9 miliar atau 0,6 persen dari realisasi nasional yang mencapai Rp126,41 triliun.
Sementara, jumlah debitur sebanyak 7.327 debitur atau 0,1 persen dari jumlah debitur nasional yang mencapai 9.419.201 debitur. KKP juga memaksimalkan peran lembaga perantara kredit seperti Bank Perkreditan Rakyat Pesisir (BPR Pesisir), Unit Simpan Pinjam, Swamitra Mina, dan Grameen Pesisir.
"Lembaga ini merupakan hasil Program Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Pesisir (PEMP) melalui skema linkage guna meminimalisasi persyaratan kredit yang harus dipenuhi pelaku usaha," ujar dia dalam rilisnya, Rabu (4/12/2013).
Selain itu, KKP juga menerapkan skim khusus bagi sektor KP, mengingat adanya karakteristik khusus, baik sosial maupun ekonomi masyarakat kelautan dan perikanan serta siklus usaha yang sangat dipengaruhi iklim dan musim.
KKP juga terus mendorong pemberian dana-dana corporate social responsibility (CSR) sebagai pendamping KUR dilokasi sentra-sentra nelayan, pembudidaya ikan, pengolah dan pemasar produk perikanan dan tambak garam rakyat.
Upaya yang ditempuh KKP untuk percepatan realisasi KUR juga telah diterbitkan Pedoman Umum KUR sektor kelautan dan perikanan melalui Surat Kepmen No KEP.27/MEN/2012.
"Kepmen ini telah disosialisasikan kepada seluruh pemangku kepentingan serta telah dialokasikan anggaran melalui dana dekonsentrasi pada seluruh Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi," ungkap Sharif.
(izz)