PNM dan Jamdatun perpanjang nota kesepahaman
A
A
A
Sindonews.com – PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Persero dan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) menyepakati perpanjangan nota kesepahaman terkait penanganan masalah hukum.
Kesepakatan bersama tersebut merupakan bukti dukungan dan komitmen pemerintah terhadap pengembangan bisnis pembiayaan mikro yang dilakukan oleh PNM selaku BUMN, khususnya di bidang hukum perdata dan tata
usaha Negara.
Direktur Utama PNM Parman Nataatmadja mengatakan, perjanjian kesepahaman dengan Jamdatun akan lebih memberikan kepastian bagi insan PNM dalam menangani berbagai perkara hukum yang mungkin muncul dalam pelaksanaan operasional bisnisnya.
“Karena bagaimanapun Kejaksaan, dalam hal ini Jamdatun selaku Pengacara Negara punya tanggungjawab dalam melindungi PNM selaku BUMN, yang merupakan aset pemerintah yang dipisahkan,” ujarnya pada acara Penandatangan Kesepakatan Bersama PNM dan Jamdatun di Jakarta, Rabu (4/12/2013).
Jaksa Agung Muda bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Burhanuddin menjelaskan, kesepakatan bersama ini dimaksudkan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi Jamdatun dan PNM dalam penyelesaian masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha Negara.
“Tujuan dari kesepakatan bersama ini adalah untuk meningkatkan efektivitas penyelesaian masalah hukum perdata dan tata usaha Negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan,” ujar dia.
Ruang lingkup kesepakatan bersama dengan PNM, meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain dalam rangka pemulihan
atau penyelamatan keuangan atau kekayaan milik Negara yang dikelola oleh PNM.
Sebagai tindak lanjut dari kesepakatan bersama ini, kantor cabang PNM dan perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan PNM dapat bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi di masing-masing wilayah kerjanya.
“Kesepakatan bersama ini berlaku selama dua tahun sejak ditandatangani dan dapat diperpanjang kembali,” jelas Burhanuddin.
Dalam perpanjangan kesepakatan bersama dengan Jamdatun ini, PNM juga memasukan entitas anak perusahaan, yakni PT PNM Investment Management dan PT PNM Venture Capital.
Kesepakatan bersama tersebut merupakan bukti dukungan dan komitmen pemerintah terhadap pengembangan bisnis pembiayaan mikro yang dilakukan oleh PNM selaku BUMN, khususnya di bidang hukum perdata dan tata
usaha Negara.
Direktur Utama PNM Parman Nataatmadja mengatakan, perjanjian kesepahaman dengan Jamdatun akan lebih memberikan kepastian bagi insan PNM dalam menangani berbagai perkara hukum yang mungkin muncul dalam pelaksanaan operasional bisnisnya.
“Karena bagaimanapun Kejaksaan, dalam hal ini Jamdatun selaku Pengacara Negara punya tanggungjawab dalam melindungi PNM selaku BUMN, yang merupakan aset pemerintah yang dipisahkan,” ujarnya pada acara Penandatangan Kesepakatan Bersama PNM dan Jamdatun di Jakarta, Rabu (4/12/2013).
Jaksa Agung Muda bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Burhanuddin menjelaskan, kesepakatan bersama ini dimaksudkan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi Jamdatun dan PNM dalam penyelesaian masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha Negara.
“Tujuan dari kesepakatan bersama ini adalah untuk meningkatkan efektivitas penyelesaian masalah hukum perdata dan tata usaha Negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan,” ujar dia.
Ruang lingkup kesepakatan bersama dengan PNM, meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain dalam rangka pemulihan
atau penyelamatan keuangan atau kekayaan milik Negara yang dikelola oleh PNM.
Sebagai tindak lanjut dari kesepakatan bersama ini, kantor cabang PNM dan perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan PNM dapat bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi di masing-masing wilayah kerjanya.
“Kesepakatan bersama ini berlaku selama dua tahun sejak ditandatangani dan dapat diperpanjang kembali,” jelas Burhanuddin.
Dalam perpanjangan kesepakatan bersama dengan Jamdatun ini, PNM juga memasukan entitas anak perusahaan, yakni PT PNM Investment Management dan PT PNM Venture Capital.
(rna)