PNM dan Jamdatun perpanjang nota kesepahaman

Rabu, 04 Desember 2013 - 15:52 WIB
PNM dan Jamdatun perpanjang...
PNM dan Jamdatun perpanjang nota kesepahaman
A A A
Sindonews.com – PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Persero dan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) menyepakati perpanjangan nota kesepahaman terkait penanganan masalah hukum.

Kesepakatan bersama tersebut merupakan bukti dukungan dan komitmen pemerintah terhadap pengembangan bisnis pembiayaan mikro yang dilakukan oleh PNM selaku BUMN, khususnya di bidang hukum perdata dan tata
usaha Negara.

Direktur Utama PNM Parman Nataatmadja mengatakan, perjanjian kesepahaman dengan Jamdatun akan lebih memberikan kepastian bagi insan PNM dalam menangani berbagai perkara hukum yang mungkin muncul dalam pelaksanaan operasional bisnisnya.

“Karena bagaimanapun Kejaksaan, dalam hal ini Jamdatun selaku Pengacara Negara punya tanggungjawab dalam melindungi PNM selaku BUMN, yang merupakan aset pemerintah yang dipisahkan,” ujarnya pada acara Penandatangan Kesepakatan Bersama PNM dan Jamdatun di Jakarta, Rabu (4/12/2013).

Jaksa Agung Muda bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Burhanuddin menjelaskan, kesepakatan bersama ini dimaksudkan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi Jamdatun dan PNM dalam penyelesaian masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha Negara.

“Tujuan dari kesepakatan bersama ini adalah untuk meningkatkan efektivitas penyelesaian masalah hukum perdata dan tata usaha Negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan,” ujar dia.

Ruang lingkup kesepakatan bersama dengan PNM, meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain dalam rangka pemulihan
atau penyelamatan keuangan atau kekayaan milik Negara yang dikelola oleh PNM.

Sebagai tindak lanjut dari kesepakatan bersama ini, kantor cabang PNM dan perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan PNM dapat bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi di masing-masing wilayah kerjanya.

“Kesepakatan bersama ini berlaku selama dua tahun sejak ditandatangani dan dapat diperpanjang kembali,” jelas Burhanuddin.

Dalam perpanjangan kesepakatan bersama dengan Jamdatun ini, PNM juga memasukan entitas anak perusahaan, yakni PT PNM Investment Management dan PT PNM Venture Capital.
(rna)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
PNM Optimis Nasabah...
PNM Optimis Nasabah Mekaar di Sumut Capai 650.000 Sepanjang 2021
Mudik Aman Sampai Tujuan...
Mudik Aman Sampai Tujuan BUMN 2025, PNM Berangkatkan Ratusan Peserta
PNM Konsisten Beri Pendampingan...
PNM Konsisten Beri Pendampingan Nasabah hingga Pelatihan untuk Tingkatkan Kompetensi
Perjalanan Siti Patimah...
Perjalanan Siti Patimah Azzahra Bersama PNM: Dari Titik Terendah ke Tanah Suci
Kisah Petugas Pendamping...
Kisah Petugas Pendamping Program PNM Mekaar Bantu Selamatkan Lingkungan
PNM Tanamkan Semangat...
PNM Tanamkan Semangat Wirausaha kepada 1.740 Siswa SMK
Berita Terkini
Tren Mobilitas Ramah...
Tren Mobilitas Ramah Lingkungan Meningkat, Pembiayaan Kendaraan Listrik MUF Melesat
4 jam yang lalu
Rupiah Amburadul Rp18...
Rupiah Amburadul Rp18 Ribu, Produk Rumah Tangga Unilever Bakal Naik Harga di Kuartal II 2026
4 jam yang lalu
Rupiah Terkapar, Dampaknya...
Rupiah Terkapar, Dampaknya Mulai Terasa ke Sektor Industri Nasional
5 jam yang lalu
PLN EPI, PLN Puslitbang...
PLN EPI, PLN Puslitbang dan ITERA Kolaborasi Kembangkan Tanaman Energi
6 jam yang lalu
Pelindo Sinergi Lokaseva...
Pelindo Sinergi Lokaseva Catat Kinerja Operasional Positif di Awal 2026
6 jam yang lalu
BRI Life Ungkap Peran...
BRI Life Ungkap Peran Mitra Stategis Selama 4 Dekade
6 jam yang lalu
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved