Hadapi AEC, Kemenperin sibuk tingkatkan daya saing
A
A
A
Sindonews.com - Menteri Perindustrian (Menperin), MS Hidayat mengatakan, dalam rangka peningkatan daya saing industri nasional, dibutuhkan sinergi dan kerja sama kuat antara pemerintah dengan stakeholder terkait.
Menurutnya, stakeholder tersebut mulai dari pelaku usaha, asosiasi industri, akademisi, hingga instansi lainnya termasuk Pemerintah Daerah, lembaga perbankan, dan lain-lain.
"Peningkatan daya saing industri nasional saat ini sangat penting, terutama dalam menghadapi ASEAN Economic Community (AEC) yang akan diberlakukan mulai Desember 2015," kata da dalam rilisnya, Jumat (6/12/2013).
Dia menuturkan, perkembangan industri nasional pada triwulan III/2013 tumbuh di atas pertumbuhan ekonomi nasional, meski di tengah gejolak perekonomian global dan perekonomian nasional yang belum stabil. Pertumbuhan industri pengolahan non-migas secara kumulatif sebesar 6,22 persen atau lebih tinggi dari pertumbuhan ekonomi yang mencapai 5,83 persen.
Menyadari pentingnya perdagangan eksternal dengan negara-negara di luar ASEAN dalam mendukung pertumbuhan ekonomi negara-negara ASEAN, ditetapkan beberapa karakteristik yang menjadi kunci dari AEC 2015. Pertama, a single-market and production base, kedua yaitu a highly competitive economic region.
Ketiga, a region of equitable economic development, dan keempat a region fully integrated into the global economy. "Karakteristik kunci tersebut menunjukkan bahwa pembentukan AEC bersifat outward-looking dalam rangka menghadapi persaingan dari negara-negara di luar ASEAN," ujarnya.
Selain inisiatif untuk melakukan liberalisasi pasar barang, jasa dan investasi, ASEAN juga mempunyai inisiatif mengintegrasikan kemampuan produksi di ASEAN dalam bentuk ASEAN Production Chain. Inisiatif ini lebih dikenal sebagai Priority Integration Sectors (PIS).
"Walaupun dalam pembentukannya PIS bersifat outward-looking, yaitu sebagai bentuk kerja sama ASEAN dalam rangka menghadapi persaingan dari negara seperti China dan emerging market lainnya, bukan berarti tidak ada persaingan di antara sesama negara ASEAN dalam isu tersebut," jelas Menperin.
Dia mengatakan, persaingan yang dimaksud dapat terjadi antar negara-negara ASEAN mengenai negara mana yang akan berperan lebih besar di dalam ASEAN production base.
Menurutnya, stakeholder tersebut mulai dari pelaku usaha, asosiasi industri, akademisi, hingga instansi lainnya termasuk Pemerintah Daerah, lembaga perbankan, dan lain-lain.
"Peningkatan daya saing industri nasional saat ini sangat penting, terutama dalam menghadapi ASEAN Economic Community (AEC) yang akan diberlakukan mulai Desember 2015," kata da dalam rilisnya, Jumat (6/12/2013).
Dia menuturkan, perkembangan industri nasional pada triwulan III/2013 tumbuh di atas pertumbuhan ekonomi nasional, meski di tengah gejolak perekonomian global dan perekonomian nasional yang belum stabil. Pertumbuhan industri pengolahan non-migas secara kumulatif sebesar 6,22 persen atau lebih tinggi dari pertumbuhan ekonomi yang mencapai 5,83 persen.
Menyadari pentingnya perdagangan eksternal dengan negara-negara di luar ASEAN dalam mendukung pertumbuhan ekonomi negara-negara ASEAN, ditetapkan beberapa karakteristik yang menjadi kunci dari AEC 2015. Pertama, a single-market and production base, kedua yaitu a highly competitive economic region.
Ketiga, a region of equitable economic development, dan keempat a region fully integrated into the global economy. "Karakteristik kunci tersebut menunjukkan bahwa pembentukan AEC bersifat outward-looking dalam rangka menghadapi persaingan dari negara-negara di luar ASEAN," ujarnya.
Selain inisiatif untuk melakukan liberalisasi pasar barang, jasa dan investasi, ASEAN juga mempunyai inisiatif mengintegrasikan kemampuan produksi di ASEAN dalam bentuk ASEAN Production Chain. Inisiatif ini lebih dikenal sebagai Priority Integration Sectors (PIS).
"Walaupun dalam pembentukannya PIS bersifat outward-looking, yaitu sebagai bentuk kerja sama ASEAN dalam rangka menghadapi persaingan dari negara seperti China dan emerging market lainnya, bukan berarti tidak ada persaingan di antara sesama negara ASEAN dalam isu tersebut," jelas Menperin.
Dia mengatakan, persaingan yang dimaksud dapat terjadi antar negara-negara ASEAN mengenai negara mana yang akan berperan lebih besar di dalam ASEAN production base.
(izz)