Smartfren penuhi kewajiban BHP frekuensi Rp543 M

Senin, 09 Desember 2013 - 09:51 WIB
Smartfren penuhi kewajiban BHP frekuensi Rp543 M
Smartfren penuhi kewajiban BHP frekuensi Rp543 M
A A A
PT Smartfren Telecom Tbk telah melakukan pembayaran Biaya Hak Penyelenggaraan (BHP) frekuensi sebesar Rp 321 miliar pada pekan lalu. Pembayaran dilakukan sebagai bukti ketaatan perseroan terhadap kewajiban yang ditanggung.

“Pelaksanaan pembayaran ini merupakan pemenuhan kewajiban BHP frekuensi sesuai dengan tagihan yang kami terima dari Kementerian Komunikasi dan Informatika,” ujar Direktur PT Smartfren Telecom Tbk, Merza Fachys.

Total tagihan sesuai Keputusan Menkominfo yang menjadi kewajiban salah satu pilar bisnis Sinar Mas ini sebesar lebih Rp543 miliar. Di mana senilai Rp 321 miliar jatuh tempo pada 6 Desember 2013 dan sisanya akan dibayarkan sebelum jatuh tempo pada 15 Desember 2013.

“Langkah perseroan ini juga merupakan bentuk komitmen kami sebagai operator telekomunikasi seluler nasional yang berusaha sebaik mungkin memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai regulasi yang berlaku. Ke depan, optimalisasi layanan tetap menjadi fokus kami. Salah satunya melalui pembangunan dan pengembangan jaringan seiring dengan penambahan jumlah pelanggan, dan perkembangan ekonomi,” tambah Merza.

Pihaknya juga optimistis tetap mampu memberikan layanan terbaik di tengah persaingan yang ketat dengan penyedia jasa telekomunikasi selular lainnya.

“Sebagai perusahaan yang sepenuhnya dikuasai oleh swasta nasional, kami percaya tetap mampu bersaing secara sehat dalam melayani kebutuhan pengguna dengan perusahaan penyedia jasa telekomunikasi selular lain di Indonesia, yang kini banyak dikuasai asing,” tutup Merza.
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8008 seconds (0.1#10.140)