Pemerintah didesak keluarkan SKP elpiji

Senin, 09 Desember 2013 - 13:40 WIB
Pemerintah didesak keluarkan...
Pemerintah didesak keluarkan SKP elpiji
A A A
Sindonews.com - Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi), Sofyano Zakaria mendesak pemerintah, dalam hal ini Kementerian ESDM dan Pertamina segera mengeluarkan Surat Keterangan Penyaluran (SKP) untuk penyaluran elpiji bersubsidi dan non subsidi.

"Dikeluarkannya SKP kepada setiap penyalur elpiji tersebut berdasarkan Peraturan Menteri ESDM No 26/2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian elpiji, yang bertujuan memudahkan pemerintah dalam melakukan pendataan terhadap para penyalur elpiji," kata Sofyano dalam rilisnya di Jakarta, Senin (9/12/2013).

Dia menjelaskan, dengan dikeluarkannya SKP kepada setiap penyalur elpiji baik bersubsidi dan non subsidi, maka pemerintah dengan mudah memantau atau mengawasi kalau ada penyimpangan atau penimbunan elpiji oleh pihak penyalur untuk mencari keuntungan.

"Saat ini pemerintah nyaris tidak tahu siapa saja penyalur elpiji 12 kilogram (kg) atau elpiji 3 kg, karena mereka dominan tidak terdata. Sehingga ketika ada penyalur yang memainkan harga atau menimbun elpiji, maka sulit melacak siapa saja pelakunya," ungkap dia.

Menurutnya, yang hanya terdata pemerintah dan Pertamina hanya sebatas agen dan pangkalan. Padahal publik mengetahui bahwa distribusi elpiji juga dijalankan para pengecer yang tersebar diseluruh wilayah, dari desa sampai kota.

"Untuk itu, sebaiknya pemerintah dan Pertamina segera menerbitkan SKP kepada setiap penyalur agar memudahkan dalam pemantauan distribusi gas bersubsidi dan non subsidi. Sehingga tidak mudah diselewengkan, seperti saat ini untuk gas 12 kg yang mulai, langka karena ada indikasi penyalur melakukan penimbunan untuk mencari keuntungan terkait rencana kenaikan harga gas non subsidi tersebut," tuturnya.

Sofyano mempertanyakan, kenapa Kementerian ESDM belum juga menjalankan peraturan yang telah lama mereka terbitkan itu. Pihaknya kembali mendesak, pemerintah dan Pertamina segera menerbitkan SKP kepada penyalur-penyalur elpiji, sehingga memudahkan pemerintah dan Pertamina dalam mengawasi penyaluran.

"Baik bersubsidi dan non subsidi hingga ke pelosok Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," pungkasnya.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0728 seconds (0.1#10.140)