Pemerintah didesak keluarkan SKP elpiji

Senin, 09 Desember 2013 - 13:40 WIB
Pemerintah didesak keluarkan...
Pemerintah didesak keluarkan SKP elpiji
A A A
Sindonews.com - Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi), Sofyano Zakaria mendesak pemerintah, dalam hal ini Kementerian ESDM dan Pertamina segera mengeluarkan Surat Keterangan Penyaluran (SKP) untuk penyaluran elpiji bersubsidi dan non subsidi.

"Dikeluarkannya SKP kepada setiap penyalur elpiji tersebut berdasarkan Peraturan Menteri ESDM No 26/2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian elpiji, yang bertujuan memudahkan pemerintah dalam melakukan pendataan terhadap para penyalur elpiji," kata Sofyano dalam rilisnya di Jakarta, Senin (9/12/2013).

Dia menjelaskan, dengan dikeluarkannya SKP kepada setiap penyalur elpiji baik bersubsidi dan non subsidi, maka pemerintah dengan mudah memantau atau mengawasi kalau ada penyimpangan atau penimbunan elpiji oleh pihak penyalur untuk mencari keuntungan.

"Saat ini pemerintah nyaris tidak tahu siapa saja penyalur elpiji 12 kilogram (kg) atau elpiji 3 kg, karena mereka dominan tidak terdata. Sehingga ketika ada penyalur yang memainkan harga atau menimbun elpiji, maka sulit melacak siapa saja pelakunya," ungkap dia.

Menurutnya, yang hanya terdata pemerintah dan Pertamina hanya sebatas agen dan pangkalan. Padahal publik mengetahui bahwa distribusi elpiji juga dijalankan para pengecer yang tersebar diseluruh wilayah, dari desa sampai kota.

"Untuk itu, sebaiknya pemerintah dan Pertamina segera menerbitkan SKP kepada setiap penyalur agar memudahkan dalam pemantauan distribusi gas bersubsidi dan non subsidi. Sehingga tidak mudah diselewengkan, seperti saat ini untuk gas 12 kg yang mulai, langka karena ada indikasi penyalur melakukan penimbunan untuk mencari keuntungan terkait rencana kenaikan harga gas non subsidi tersebut," tuturnya.

Sofyano mempertanyakan, kenapa Kementerian ESDM belum juga menjalankan peraturan yang telah lama mereka terbitkan itu. Pihaknya kembali mendesak, pemerintah dan Pertamina segera menerbitkan SKP kepada penyalur-penyalur elpiji, sehingga memudahkan pemerintah dan Pertamina dalam mengawasi penyaluran.

"Baik bersubsidi dan non subsidi hingga ke pelosok Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," pungkasnya.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Tips Menghemat LPG,...
Tips Menghemat LPG, Dijamin Awet Meski Masak Setiap Hari
31 Mei 2024, Akhir Pendaftaran...
31 Mei 2024, Akhir Pendaftaran Beli LPG 3 Kg Pakai KTP
Harga Gas Elpiji Non...
Harga Gas Elpiji Non Subsidi di Maros Naik Rp15 Ribu
Kecanduan LPG, Impor...
Kecanduan LPG, Impor 2021 Naik Jadi 7,2 Juta Ton
Harga Elpiji Non-Subsidi...
Harga Elpiji Non-Subsidi 2 Kali Naik, Siap-siap Gas Melon Jadi Langka
Istana Pastikan Warung...
Istana Pastikan Warung Kelontong Bisa Kembali Jual Gas LPG 3 Kg Hari Ini
Berita Terkini
Diplomasi Sawit Perlu...
Diplomasi Sawit Perlu Diperkuat untuk Jaga Daya Saing Ekspor
6 jam yang lalu
Perang AS-Iran Kian...
Perang AS-Iran Kian Sengit, ASEAN Wanti-wanti Krisis Pangan dan Energi
6 jam yang lalu
Garudafood Resmikan...
Garudafood Resmikan Rumah Maggot di Depok, Kelola 100 Ton Sampah Organik Jadi Nilai Ekonomi
7 jam yang lalu
MNC Sekuritas Dukung...
MNC Sekuritas Dukung MNC University dalam Seminar 'Crafting Your Career and Wealth in The Web3 Era'
7 jam yang lalu
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Regional JBB Manfaatkan Tenaga Surya Tingkatkan Ekonomi Masyarakat
7 jam yang lalu
Bea Cukai Tak Jadi Dibubarkan...
Bea Cukai Tak Jadi Dibubarkan Prabowo, Ini Alasannya
7 jam yang lalu
Infografis
Mel Gibson Serukan Pemerintah...
Mel Gibson Serukan Pemerintah AS Bongkar Kebenaran Serangan 9/11
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved