Kemendag pede PPh impor 7,5% bikin perdagangan RI surplus

Selasa, 10 Desember 2013 - 13:37 WIB
Kemendag pede PPh impor 7,5% bikin perdagangan RI surplus
Kemendag pede PPh impor 7,5% bikin perdagangan RI surplus
A A A
Sindonews.com - Pemerintah memastikan akan menaikkan Pajak Penghasilan (PPh) impor menjadi 7,5 persen dari sebelumnya hanya 2,5 persen. Kebijakan ini dipercaya akan memperbaiki neraca perdagangan Indonesia yang selama ini terus defisit atau ekspor lebih tinggi dibandingkan impor.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Bachrul Chairi mengatakan, dengan kenaikan PPh impor akan efektif mengerem impor sebesar USD3 miliar pada tahun depan.

"Itu diperkirakan mencapai USD2 miliar sampai USD3 miliar satu tahun, itu efektifitas impor tapi tidak sensitif terhadap inflasi," kata Bachrul di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Selasa (10/12/2013).

Bachrul percaya dengan kenaikan PPh impor ini akan memperbaiki neraca perdagangan Indonesia. Bahkan dia sesumbar kebijakan ini akan membuat surplus perdagangan Indonesia.

"Itu sudah mulai, kurang lebih kita sebulan ini sekitar USD100 juta sampai USD200 juta untuk akhir tahun ini untuk 870 produk termasuk HP dan laptop. Tapi efektifnya tahun depan, itu targetnya USD2 miliar sampai USD3 miliar," ungkapnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) M Chatib Basri mengatakan PPh Pasal 22 untuk impor barang konsumsi dinaikkan. Nominalnya menjadi 7,5 persen dari sebelumnya hanya 2,5 persen.

Meski impor barang konsumsi tidak besar dibanding bahan baku atau barang modal, Chatib percaya langkah ini efisien. Alasannya, PPh Pasal 22 dibayar di awal tahun, dan baru direstitusi lagi pada akhir tahun anggaran.

Perusahaan dipercaya akan lebih hati-hati, karena ketika keluar uang besar akibat pajak, neraca keuangan bisa terganggu saat mereka jor-joran impor.

"Kalau meningkatkan impor, cashflow-nya kena, dengan begitu impornya akan mengalami penurunan" kata Chatib pekan lalu.

Tidak hanya menaikkan pajak impor, pemerintah sekaligus memberikan fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE). Selama ini banyak perusahaan mengimpor bahan penolong untuk kepentingan ekspor. Buat perusahaan seperti itu, pemerintah tak akan membebani pajak.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5517 seconds (0.1#10.140)