Langgar tarif, Kemenhub tegur delapan maskapai

Minggu, 15 Desember 2013 - 17:16 WIB
Langgar tarif, Kemenhub tegur delapan maskapai
Langgar tarif, Kemenhub tegur delapan maskapai
A A A
Sindonews.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menetapkan batas tarif kelas ekonomi maskapai niaga berjadwal dalam negeri. Menurut Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan Bambang S. Ervan, sebanyak delapan maskapai berindikasi telah melanggar ketentuan batas tarif.

Maskapai-maskapai tersebut adalah PT Asi Pudjiastuti Aviation (Susi Air), PT Indonesia Air Transport, PT Citilink Indonesia, PT Transnusa Aviation Mandiri, PT Mandala Airlines, PT Garuda Indonesia, PT Kalstar Aviation dan PT Indonesia AirAsia.

"Hitungannya kelebihan Rp10 saja sudah melakukan pelanggaran batasan tarif," kata dia ketika dihubungi Sindonews di Jakarta, Minggu (15/12/2013).

Dia mengatakan bahwa Kementerian Perhubungan telah memberikan teguran berupa surat peringatan yang berisikan peringatan untuk segera menurunkan tarif sesuai dengan yang ditetapkan dan tidak memungut biaya di luar ketentuan ataupun charge atas biaya asuransi.

"Direktorat Jenderal Perhubungan Udara memberi surat peringatan kepada delapan maskapai," ungkap dia.

Pihaknya juga belum menetapkan sanksi saat ini karena masih dalam langkah pembinaan, dengan maksud akan memberikan waktu untuk melihat komitmen maskapai tersebut dalam menaati regulasi yanga da.

Adapun batas waktu (deadline) penyesuaian batas tarif yang ditetapkan bersifat langsung harus dilaksanakan ketika surat sudah dikirim dan diterima oleh pihak maskapai.

Sementara itu, temuan kemenhub sejumlah maskapai tersebut melakukan pelanggan di sejumlah, yakni di Bandara Ngurah Rai, Denpasar pada 30 Oktober-1 November 2013, dimana ditemukan pelanggaran aturan tarif oleh Garuda Indonesia pada rute Denpasar-Lombok dan Denpasar-Timika. Sementara Mandala Airlines dan Indonesia AirAsia menerapkan pungutan tambahan biaya di luar ketentuan.

Di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta pada 16-18 September 2013 diketahui bahwa Mandala Airlines menerapkan pungutan tambahan biaya di luar ketentuan berupa service fee, yang terdiri atas biaya booking sebesar Rp25.000 dan biaya bagasi Rp40.000 per penumpang. Biaya tersebut dibebankan kepada para penumpang, baik yang membawa bagasi maupun tidak, yang membeli tiket melalui reservasi online, pembayaran lewat ATM serta ticketing counter.

Selanjutnya Bandara Supadio, Pontianak pada 26-28 Juli, dimana Indonesia Air Transport memberlakukan tarif melebihi ketentuan untuk rute Pontianak-Ketapang dan Pontianak-Sintang dan memberlakukan tambahan biaya berupa insurance fee sebesar Rp10.000. Selain itu, Kalstar Aviation menerapkan tarif melebihi ketentuan pada rute Pontianak-Ketapang serta Pontianak-Putusibau.

Di Bandara El Tari, Kupang pada 3-5 Juli 2013 diketahui bahwa Susi Air memberlakukan tarif melebihi ketentuan pada rute Kupang-Atambua, Kupang-Larantuka, Kupang-Lewoleba serta Kupang-Sabu. Sedangkan, Transnusa Aviation Mandiri menerapkan tarif melebihi ketentuan pada rute Kupang-Lewoleba serta membebankan tambahan biaya di luar ketentuan, yaitu biaya administrasi sebesar Rp20.000.

Di Bandara Hanandjoeddin, Tanjung Pandan pada 3-5 Juni 2013 diketahui bahwa
Citilink memberlakukan tarif melebihi ketentuan pada rute Tanjung Pandan-Jakarta. Sementara di Bandara Internasional Minangkabau pada 1-3 Mei 2013 diketahui Susi Air membebankan tarif melebihi ketentuan pada rute Padang-Muko-Muko dan Indonesia Air Transport memberlakukan tambahan biaya di luar ketentuan, berupa insurance fee sebesar Rp10.000 dari ketentuan Rp5.000.
(rna)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5023 seconds (0.1#10.140)