Proses merger XL-Axis masih dalam koridor aturan KPPU

Minggu, 15 Desember 2013 - 17:52 WIB
Proses merger XL-Axis masih dalam koridor aturan KPPU
Proses merger XL-Axis masih dalam koridor aturan KPPU
A A A
Sindonews.com - Proses merger yang dilakukan PT XL Axiata Tbk (XL) dan PT AXIS Telekom Indonesia (Axis) dinilai telah sesuai dengan aturan hukum tentang persaingan usaha.

Proses merger XL-AXIS telah sejalan dengan Pasal 28 dan 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat jo PP No. 57 Tahun 2010 dan Peraturan KPPU No. 2 Tahun 2013.

Merujuk pada keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tentang merger XL dan AXIS pada Rabu (11/12) lalu, KPPU menyatakan bahwa proses merger XL-AXIS berada dalam spektrum II, yakni sebesar 2.653 HHI dan 2.904 setelah akuisisi.

Artinya, harus dilakukan Penilaian Menyeluruh, yang merupakan proses wajar yang dilalui dua perusahaan yang mau merger ketika perhitungan HHI industri telekomunikasi berada di level 1.800- 3.000 Mhz.

"Menurut saya sih wajar karena hasil analisis KPPU menunjukkan kalau HHI pra akuisisi 2.600-an, pasca akuisisi 2.900-an dan perubahan HHI dari transaksi tersebut sekitar 200-an. Jadi, penilaian KPPU atas proses merger XL-Axis adalah hal yang sangat wajar, tidak ada yang aneh,” ujar pengamat persaingan usaha Rikrik Rizkiyana di Jakarta, Minggu (15/12/2013).

Rikrik mengatakan, proses merger XL-AXIS telah sesuai aturan. Berdasarkan Perkom KPPU No 2 Tahun 2013 tentang peleburan, penggabungan dan pengambilalihan badan usaha, kata Rikrik, kalau konsentrasi pasarnya menunjukkan HHI pasarnya di atas 1.800 dan perubahan HHI pra dan pasca transaksi lebih besar daripada 150, memang sudah seharusnya dilakukan penilaian menyeluruh.

Penilaian menyeluruh adalah kelanjutan dari analisis konsentrasi pasar tersebut, yang terdiri dari analisis hambatan masuk, potensi tindakan anti persaingan pasca transaksi tersebut, efisiensi yang dihasilkan dari transaksi tersebut dan alasan potensi kepailitan jika transaksi tersebut tidak dilakukan.

Menurut Rikrik, nature di industri telekomunikasi adalah oligopoli atau hanya beberapa pemain saja. “Dalam kondisi pasar seperti saat ini, memang sudah seharusnya Axis diselamatkan, bila tidak Axis justru akan pailit dan lebih membahayakan kondisi ekonomi. Cost-nya akan lebih besar,” kata Rikrik.

Rikrik mengungkapkan, potensi monopoli akan terjadi di industri telekomunikasi bila yang melakukan merger adalah PT Telkomsel dan PT Indosat Tbk. Bergabungnya dua perusahaan tersebut dapat menimbulkan perhitungan HHI di atas 4000.
(rna)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7074 seconds (0.1#10.140)