Proses merger XL-Axis masih dalam koridor aturan KPPU

Minggu, 15 Desember 2013 - 17:52 WIB
Proses merger XL-Axis...
Proses merger XL-Axis masih dalam koridor aturan KPPU
A A A
Sindonews.com - Proses merger yang dilakukan PT XL Axiata Tbk (XL) dan PT AXIS Telekom Indonesia (Axis) dinilai telah sesuai dengan aturan hukum tentang persaingan usaha.

Proses merger XL-AXIS telah sejalan dengan Pasal 28 dan 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat jo PP No. 57 Tahun 2010 dan Peraturan KPPU No. 2 Tahun 2013.

Merujuk pada keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tentang merger XL dan AXIS pada Rabu (11/12) lalu, KPPU menyatakan bahwa proses merger XL-AXIS berada dalam spektrum II, yakni sebesar 2.653 HHI dan 2.904 setelah akuisisi.

Artinya, harus dilakukan Penilaian Menyeluruh, yang merupakan proses wajar yang dilalui dua perusahaan yang mau merger ketika perhitungan HHI industri telekomunikasi berada di level 1.800- 3.000 Mhz.

"Menurut saya sih wajar karena hasil analisis KPPU menunjukkan kalau HHI pra akuisisi 2.600-an, pasca akuisisi 2.900-an dan perubahan HHI dari transaksi tersebut sekitar 200-an. Jadi, penilaian KPPU atas proses merger XL-Axis adalah hal yang sangat wajar, tidak ada yang aneh,” ujar pengamat persaingan usaha Rikrik Rizkiyana di Jakarta, Minggu (15/12/2013).

Rikrik mengatakan, proses merger XL-AXIS telah sesuai aturan. Berdasarkan Perkom KPPU No 2 Tahun 2013 tentang peleburan, penggabungan dan pengambilalihan badan usaha, kata Rikrik, kalau konsentrasi pasarnya menunjukkan HHI pasarnya di atas 1.800 dan perubahan HHI pra dan pasca transaksi lebih besar daripada 150, memang sudah seharusnya dilakukan penilaian menyeluruh.

Penilaian menyeluruh adalah kelanjutan dari analisis konsentrasi pasar tersebut, yang terdiri dari analisis hambatan masuk, potensi tindakan anti persaingan pasca transaksi tersebut, efisiensi yang dihasilkan dari transaksi tersebut dan alasan potensi kepailitan jika transaksi tersebut tidak dilakukan.

Menurut Rikrik, nature di industri telekomunikasi adalah oligopoli atau hanya beberapa pemain saja. “Dalam kondisi pasar seperti saat ini, memang sudah seharusnya Axis diselamatkan, bila tidak Axis justru akan pailit dan lebih membahayakan kondisi ekonomi. Cost-nya akan lebih besar,” kata Rikrik.

Rikrik mengungkapkan, potensi monopoli akan terjadi di industri telekomunikasi bila yang melakukan merger adalah PT Telkomsel dan PT Indosat Tbk. Bergabungnya dua perusahaan tersebut dapat menimbulkan perhitungan HHI di atas 4000.
(rna)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Begini Cara Mendapatkan...
Begini Cara Mendapatkan Bonus Kuota, Ngegame dan TikTok Unlimited dari XL Axiata dan AXIS
AXIS Bikin Paket Suka...
AXIS Bikin Paket Suka Suka Agar Gen Z Bebas Pilih Kuota
Hemat & Berkualitas!...
Hemat & Berkualitas! Nikmati Konten Favorit dengan Paket Bundling Vision+ x XL Axiata
XL Axiata Hadirkan Paket...
XL Axiata Hadirkan Paket AXIS Boostr Edukasi dan Conference
Juara Kompetisi Video...
Juara Kompetisi Video AXIS Serunya Budayaku, 4 Tim Sekolah Raih Rp50 Juta
Cara Mudah Pengguna...
Cara Mudah Pengguna XL Axiata Berbagi Pulsa ke Sesama Pelanggan
Berita Terkini
IHSG Makin Parah, Hari...
IHSG Makin Parah, Hari Ini Ditutup Ambles 4,20 Persen ke 5.594
1 jam yang lalu
AHY Jadi Ketua Komite...
AHY Jadi Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung Geser Luhut, Perpres Baru Diteken Prabowo
1 jam yang lalu
APHI dan New Forests...
APHI dan New Forests Dukung Investasi Pengelolaan Hutan Berkelanjutan
2 jam yang lalu
Rupiah Hari Ini Berakhir...
Rupiah Hari Ini Berakhir Merayap ke Rp18.036 per Dolar AS, Berikut Sebabnya
2 jam yang lalu
5 Hal Yang Wajib Anda...
5 Hal Yang Wajib Anda Ketahui Sebelum Datang ke Tempat Gestun Terdekat
2 jam yang lalu
Defisit APBN Mei 2026...
Defisit APBN Mei 2026 Tembus Rp180,4 Triliun, Purbaya: Sangat Aman
2 jam yang lalu
Infografis
37 Pesawat AS Hancur...
37 Pesawat AS Hancur dan Rusak dalam Perang Iran, Kerugian Rp28 Triliun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved