Pekerja asing di DIY dipajaki USD100 per bulan

Selasa, 17 Desember 2013 - 13:16 WIB
Pekerja asing di DIY...
Pekerja asing di DIY dipajaki USD100 per bulan
A A A
Sindonews.com - Provinsi DIY bakal mendapat sumber pendapatan baru per 2014 mendatang. DPRD DIY sudah mengesahkan penarikan pajak pekerja asing yang bekerja di DIY.

Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna pengesahan Perda Ijin Retribusi Tertentu di DPRD setempat, Selasa (17/12/2013). Di dalamnya mengatur pajak ijin memperkerjakan tenaga asing (IMTA) sebesar USD100 per bulan.

Ketua Pansus Ijin Retribusi Tertentu DPRD DIY Erwin Nizar mengatakan, terbitnya Perda izin retribusi tertentu sebagai tindak lanjut atas peraturan pemerintah (PP) nomor 97 tahun 2012 tentang retribusi pengendalian lalu lintas dan retribusi perpanjangan izin IMTA.

PP tersebut mengamanatkan bahwa dua bidang di atas semula merupakan kewenangan pemerintah pusat diserahkan pengelolaannya ke daerah yang selanjutnya diatur melalui Perda. "Atas perubahan kewenangan itu, kita terbitkan Perda itu," katanya, Selasa (17/12/2013).

Politikus Partai Golkar ini menambahkan, Perda perizinan retribusi tertentu mengatur seputar kewenangan Pemda DIY menerima izin perpanjangan IMTA di DIY. Beberapa hal yang termuat seperti tujuan, manfaat termasuk juga besaran restribusi.

"Nominal izin perpanjangan merujuk pada PP 97/2012, setiap tenaga asing dikenai USD100 per bulan," ungkapnya.

Menurut dia, jika tenaga asing itu hanya bekerja di satu kabupaten/Kota maka kewenangan perizinan di daerah setempat. "Namun, jika tenaga asing itu bekerja lintas kabupaten/kota maka kewenangannya ada di Provinsi," ungkapnya.

Erwin mengakui, sebenarnya Pemda DIY telah memiliki Perda 13/2011 tentang izin retribusi tertentu. Hanya saja, di Perda itu hanya mengatur perizinan trayek dan usaha perikanan. Sehingga regulasi izin tenaga asing menjadi tambahan di dalamnya.

"Kita tinggal menambahkan saja, karena sebelumnya kita sudah memiliki Perda itu," katanya.

Meski Pemda DIY bakal menerima sumber pendapatan baru dari pekerja asing tersebut, namun hal itu bukan tujuan utamanya. Dia melihat, dengan kewenangan baru yang dimiliki Pemda tersebut maka izin penerimaan perpanjangan tenaga asing, maka tenaga asing di DIY akan menurun. "Ini sebenarnya untuk melindungi pekerja pribumi," tegasnya.
(gpr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Cara Bayar Pajak Online...
Cara Bayar Pajak Online lewat Tokopedia Khusus Warga DKI Jakarta
Pemkab Jayapura Bebaskan...
Pemkab Jayapura Bebaskan Pajak Daerah dan Retribusi
Bayar Retribusi di Jakarta...
Bayar Retribusi di Jakarta Kini Lebih Praktis, Bisa Lewat Aplikasi, QRIS hingga Minimarket
Warga Jakarta Perlu...
Warga Jakarta Perlu Tahu: Ini Perbedaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Pedagang Pasar Sentral...
Pedagang Pasar Sentral Sinjai Keluhkan Kenaikan Retribusi
Museum Wayang Jakarta...
Museum Wayang Jakarta Dorong Retribusi Daerah lewat Wisata Budaya
Berita Terkini
Obat Generik Bebas Tarif...
Obat Generik Bebas Tarif 2 Tahun, Lalu Melonjak Jadi 200%
56 menit yang lalu
Jasaraharja Putera Raih...
Jasaraharja Putera Raih Pertumbuhan Berkelanjutan dan RBC Capai 371,90%
1 jam yang lalu
Pelabuhan Patimban Resmi...
Pelabuhan Patimban Resmi Layani Impor Perdana, Komponen Mobil Listrik BYD Lanjut ke Pabrik Subang
2 jam yang lalu
Kinerja Positif 2025,...
Kinerja Positif 2025, Jasa Raharja Catatkan Laba Bersih Rp2,30 Triliun
2 jam yang lalu
Harga Emas Hari Ini...
Harga Emas Hari Ini Berbalik Merayap Naik Rp3 Ribu per Gram, Intip Rincian Lengkapnya
3 jam yang lalu
DJP Gandeng Babinsa...
DJP Gandeng Babinsa dan Bhabinkamtibmas Awasi Pajak: Hanya Pendamping, Tak Perlu Khawatir
4 jam yang lalu
Infografis
10 Negara dengan Jalan...
10 Negara dengan Jalan Terbaik di Dunia, Juaranya Tetangga Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved