Perdagangan online kosmetik ilegal capai Rp5,5 M
A
A
A
Sindonews.com - Kepala BPOM, Roy Sparingga mengatakan, transaksi perdagangan kosmetik ilegal secara online di 2013 diprediksi mencapai Rp5,5 miliar.
"Kami kerja sama dengan interpol selama satu minggu ini melakukan penyelidikan di 2013 sebesar Rp5,5 miliar. Kami terus menelusuri sumber-sumber obat itu dan produk online lainnya yang diduga memperjualbelikan barang ilegal," ucapnya di Kemendag, Jakarta, Rabu(18/12/2013).
Dengan banyaknya peredaran obat ilegal melalui jual beli online, BPOM telah meminta masyarakat dan apotik untuk berhati-hati dan tidak mudah untuk membeli kosmetik yang diduga ilegal melalui perdagangan online. Apalagi belum ada peraturan jelas yang mengatur perdagangan online di Indonesia.
Hingga saat ini, BPOM telah mencatat 129 situs online yang memperdagangkan kosmetik ilegal. Ia mengatakan, jumlah ini meningkat dibandingkan pada 2012 yang berjumlah 89 situs.
Untuk menanggulangi peredaran dan perdagangan kosmetik maupun obat-obat ilegal, pihaknya telah bekerjasama dengan interpol negara lain untuk memblok situs-situs tersebut serta sosialiasi ke masyarakat tentang produk-produk kosmetik ilegal serta bahayanya.
"Kami kerja sama dengan interpol selama satu minggu ini melakukan penyelidikan di 2013 sebesar Rp5,5 miliar. Kami terus menelusuri sumber-sumber obat itu dan produk online lainnya yang diduga memperjualbelikan barang ilegal," ucapnya di Kemendag, Jakarta, Rabu(18/12/2013).
Dengan banyaknya peredaran obat ilegal melalui jual beli online, BPOM telah meminta masyarakat dan apotik untuk berhati-hati dan tidak mudah untuk membeli kosmetik yang diduga ilegal melalui perdagangan online. Apalagi belum ada peraturan jelas yang mengatur perdagangan online di Indonesia.
Hingga saat ini, BPOM telah mencatat 129 situs online yang memperdagangkan kosmetik ilegal. Ia mengatakan, jumlah ini meningkat dibandingkan pada 2012 yang berjumlah 89 situs.
Untuk menanggulangi peredaran dan perdagangan kosmetik maupun obat-obat ilegal, pihaknya telah bekerjasama dengan interpol negara lain untuk memblok situs-situs tersebut serta sosialiasi ke masyarakat tentang produk-produk kosmetik ilegal serta bahayanya.
(gpr)