SKK Migas: Realisasi pengeboran 2013 baru 80%
A
A
A
Sindonews.com - Satuan Kerja Khusus Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) mencatat hingga akhir tahun ini, realisasi pengeboran yang masuk dalam Work Program and Budget (WPB) baru mencapai sekitar 80 persen dari 121 sumur yang ditargetkan.
Kepala SKK Migas, Johanes Widjonarko merinci bahwa dari realisasi tersebut sekitar 90 persen melalui tahap produksi sumur-sumur tersebut, di antaranya sumur pengembangan awal, sumur kerja ulang dan lainnya.
"Memang tahun ini agak sedikit tidak mencapai target. Namun, angka itu sudah cukup bagus dan pada tahun depan kita proyeksikan naik lagi yaitu sekitar 225 sumur yang akan dilakukan pengeboran," ujar Johanes di Jakarta, Sabtu (21/12/2013).
Namun, untuk tahun depan pihaknya memproyeksikan jumlah realisasi dapat meningkat seiring revisi Perpres No 71/2002 yang ditandatangani oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko) terkait perluasan pengadaan pembebasan lahan dari semula 1 hektar menjadi 5 hektar bagi Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Dengan demikian dalam penerapannya akan menjadi lebih fleksibel.
Johanes menyebutkan, saat ini dibutuhkan pemberian fasilitasi kepada sejumlah KKKS melalui perjanjian yang terstruktur. "Artinya, kita memang membutuhkan level agreatmen itu, untuk melancarkan proses eksplorasi pengeboran, seperti di Cepu yang kemarin itu terlambat seharusnya bulan juni sudah mulai, dan justru harus terlambat hingga November,” tandasnya.
Kepala SKK Migas, Johanes Widjonarko merinci bahwa dari realisasi tersebut sekitar 90 persen melalui tahap produksi sumur-sumur tersebut, di antaranya sumur pengembangan awal, sumur kerja ulang dan lainnya.
"Memang tahun ini agak sedikit tidak mencapai target. Namun, angka itu sudah cukup bagus dan pada tahun depan kita proyeksikan naik lagi yaitu sekitar 225 sumur yang akan dilakukan pengeboran," ujar Johanes di Jakarta, Sabtu (21/12/2013).
Namun, untuk tahun depan pihaknya memproyeksikan jumlah realisasi dapat meningkat seiring revisi Perpres No 71/2002 yang ditandatangani oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko) terkait perluasan pengadaan pembebasan lahan dari semula 1 hektar menjadi 5 hektar bagi Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Dengan demikian dalam penerapannya akan menjadi lebih fleksibel.
Johanes menyebutkan, saat ini dibutuhkan pemberian fasilitasi kepada sejumlah KKKS melalui perjanjian yang terstruktur. "Artinya, kita memang membutuhkan level agreatmen itu, untuk melancarkan proses eksplorasi pengeboran, seperti di Cepu yang kemarin itu terlambat seharusnya bulan juni sudah mulai, dan justru harus terlambat hingga November,” tandasnya.
(dmd)