IPO Blue Bird terhambat kelengkapan dokumen
A
A
A
Sindonews.com - Tertundanya perusahaan transportasi, Blue Bird untuk melakukan penawaran umum perdana saham (initial public offering/IPO) di Bursa Efek Indonesia (BEI), karena masih ada dokumen pendaftaran yang belum dilampirkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Ada dokumen yang belum dapat diselesaikan oleh Blue Bird dan OJK telah berdiskusi dengan mereka. Memang mereka sendiri mengetahui ada dokumen yang belum dapat dilampirkan," kata Anggota Dewan Komisioner OJK, Nurhaida saat konferensi pers di Gedung OJK, Jakarta, Senin (23/12/2013).
Dia juga menuturkan, bahwa saat ini Blue Bird sedang mengalami gugatan hukum dari pihak tertentu yang membuat persyaratan kelengakapan dokumen akan semakin terlambat.
Meski Blue Bird tetap dalam posisi tergugat, namun Nurhaida memastikan OJK tetap akan memproses pendaftaran IPO apabila dapat melengkapi dokumen pendaftaran.
"Jadi bukan karena mereka tergugat dan kita jadi tergugat secara hukum juga, namun memang dokumennya mereka belum dapat siapkan," pungkas dia.
"Ada dokumen yang belum dapat diselesaikan oleh Blue Bird dan OJK telah berdiskusi dengan mereka. Memang mereka sendiri mengetahui ada dokumen yang belum dapat dilampirkan," kata Anggota Dewan Komisioner OJK, Nurhaida saat konferensi pers di Gedung OJK, Jakarta, Senin (23/12/2013).
Dia juga menuturkan, bahwa saat ini Blue Bird sedang mengalami gugatan hukum dari pihak tertentu yang membuat persyaratan kelengakapan dokumen akan semakin terlambat.
Meski Blue Bird tetap dalam posisi tergugat, namun Nurhaida memastikan OJK tetap akan memproses pendaftaran IPO apabila dapat melengkapi dokumen pendaftaran.
"Jadi bukan karena mereka tergugat dan kita jadi tergugat secara hukum juga, namun memang dokumennya mereka belum dapat siapkan," pungkas dia.
(izz)