Pendataan peserta BPJS Kesehatan perlu dukungan pemda
A
A
A
Sindonews.com - Direktur Hukum dan Hubungan Antar Lembaga PT Askes, Purnawarman Basundono mengatakan, pendataan masayarakat atas kepesertaan BPJS Kesehatan di daerah terpencil menjadi domain Pemda melalui identifikasi sensus penduduk.
Selain itu, masyarakat di daerah bisa langsung menemui kelurahan atau kepala desa untuk mendaftarkan diri. "Karena Pemda harus membayarkan masyarakatnya yang di laur PBI. Karena hal ini wajib dan sudah di atur dalam PP No 24/2011, pemda harus menikuti tanpa beralasan," ujarnya di Kantor Askes di Jakarta, Senin (30/12/2013).
Dalam kepesertaa, kata dia, nantinya terdapat dua golongan yaitu peserta penerima bantuan iuran (PBI) sejumlah 86,4 juta yang akan dibayarkan oleh pemerintah sebesar Rp19.225. Sedangkan peserta PBI yaitu pekerja penerima upah seperti PNS, TNI, Polri, dan pejabat negara.
"Kepesertaan mereka hanya dengan pengalihan program. Tidak perlu mendaftar lagi, hanya tinggal tunjukan KTA atau No Registasi Pokok (NRP) dan eks Jamsostek juga hanya tunjukan JPK Jamsostek dan faskes yang akan diterima juga akan sama," kata dia.
Sementara, untuk pekerja bukan penerima upah seperti pekerja mandiri dan bukan pekerja seperti pemberi kerja, investor dan penerima pensiunan. Nantinya mereka dapat memilih iuran sesuai kemampuan dan kelas fasilitas kesehatan yang diinginkan. Untuk kelas pertama iuran sebesar Rp59.900, kelas kedua iuranya sebesar Rp42.500 dan kelas ketiga iuran sebesar Rp25.500.
"Pendaftaran bisa melalui perbankan yang bekerja sama seperti BNI, BRI dan Mandiri. Hanya tinggal tujunkan KTP dan KK. Karena identas sudah langsung terakses dengan Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)," jelasnya.
Direktur Kepesertaan PT Askes, Sri Endang Tidarwati mengatakan, dalam struktur di bawah pusat, PT Askes di Jakarta terdapat 12 devisi regional. Di mana satu devisi regional dapat membawahi 3-4 provinsi. Di bawah devisi regional terdapat 105 kantor cabang yang setiap kantor cabang mempunyai KOK setiap kabupaten.
"Di setiap KOK kita tempatkan duta BPJS. Mereka juga dapat ditemui di BPJS center di setiap rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS," kata dia.
Sri mengatakan, saat ini daerah yang akan mengintegrasikan Jamkesdanya kepada BPJS sejumlah 107 kabupaten. Sedangkan tujuh provinsi diantaranya yang sudah menyepakati seperti Sumatera Barat, DKI, Aceh, Kalimantan tengah, Gorontalo, dan Sulawesi Barat.
Dari data yang dimiliki, master file yang saat ini sudah diterima Askes berjumlah 116.122. 065. Angka ini terdiri dari kepesertaan dari eks PT Askes 16. 142.615, Jamkesmas 86,4 juta, TNI 859.216, Polri 743,454 dan Jamsostek 8.446.856. Sedangkan data kepesertaan dari Jamkesda Provinsi Aceh 1,2 juta dan DKI Jakarta 2,2 juta.
"Itu data per Desember 2013. Ke depanya sumbar akan serahkan data kepesertaan sejumlah 9.000 jiwa," ujarnya.
Dalam hal kebijakan fasilitas kesehatan (faskes) yang dipergunakan peserta BPJS seperti Puskesmas, dokter keluarga, poliklinik. Faskes tersebut dapat dipergunakan oleh peserta Askes, peserta Jamkesmas, peserta Jamkesda dan pekerja informal. Sedangkan untuk TNI, Polri dan eks Jamsostek dapat mempergunakan faskes yang biasa dipergunakan.
"Keseragaman kartu akan dimaksimalkan pada 2014. Untuk sementara TNI, Polri, eks Jamsostek dapat mempergunakan kartu lamanya. Sedangkan pendaftar baru akan mendapatkan kartu baru," pungkasnya.
Selain itu, masyarakat di daerah bisa langsung menemui kelurahan atau kepala desa untuk mendaftarkan diri. "Karena Pemda harus membayarkan masyarakatnya yang di laur PBI. Karena hal ini wajib dan sudah di atur dalam PP No 24/2011, pemda harus menikuti tanpa beralasan," ujarnya di Kantor Askes di Jakarta, Senin (30/12/2013).
Dalam kepesertaa, kata dia, nantinya terdapat dua golongan yaitu peserta penerima bantuan iuran (PBI) sejumlah 86,4 juta yang akan dibayarkan oleh pemerintah sebesar Rp19.225. Sedangkan peserta PBI yaitu pekerja penerima upah seperti PNS, TNI, Polri, dan pejabat negara.
"Kepesertaan mereka hanya dengan pengalihan program. Tidak perlu mendaftar lagi, hanya tinggal tunjukan KTA atau No Registasi Pokok (NRP) dan eks Jamsostek juga hanya tunjukan JPK Jamsostek dan faskes yang akan diterima juga akan sama," kata dia.
Sementara, untuk pekerja bukan penerima upah seperti pekerja mandiri dan bukan pekerja seperti pemberi kerja, investor dan penerima pensiunan. Nantinya mereka dapat memilih iuran sesuai kemampuan dan kelas fasilitas kesehatan yang diinginkan. Untuk kelas pertama iuran sebesar Rp59.900, kelas kedua iuranya sebesar Rp42.500 dan kelas ketiga iuran sebesar Rp25.500.
"Pendaftaran bisa melalui perbankan yang bekerja sama seperti BNI, BRI dan Mandiri. Hanya tinggal tujunkan KTP dan KK. Karena identas sudah langsung terakses dengan Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)," jelasnya.
Direktur Kepesertaan PT Askes, Sri Endang Tidarwati mengatakan, dalam struktur di bawah pusat, PT Askes di Jakarta terdapat 12 devisi regional. Di mana satu devisi regional dapat membawahi 3-4 provinsi. Di bawah devisi regional terdapat 105 kantor cabang yang setiap kantor cabang mempunyai KOK setiap kabupaten.
"Di setiap KOK kita tempatkan duta BPJS. Mereka juga dapat ditemui di BPJS center di setiap rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS," kata dia.
Sri mengatakan, saat ini daerah yang akan mengintegrasikan Jamkesdanya kepada BPJS sejumlah 107 kabupaten. Sedangkan tujuh provinsi diantaranya yang sudah menyepakati seperti Sumatera Barat, DKI, Aceh, Kalimantan tengah, Gorontalo, dan Sulawesi Barat.
Dari data yang dimiliki, master file yang saat ini sudah diterima Askes berjumlah 116.122. 065. Angka ini terdiri dari kepesertaan dari eks PT Askes 16. 142.615, Jamkesmas 86,4 juta, TNI 859.216, Polri 743,454 dan Jamsostek 8.446.856. Sedangkan data kepesertaan dari Jamkesda Provinsi Aceh 1,2 juta dan DKI Jakarta 2,2 juta.
"Itu data per Desember 2013. Ke depanya sumbar akan serahkan data kepesertaan sejumlah 9.000 jiwa," ujarnya.
Dalam hal kebijakan fasilitas kesehatan (faskes) yang dipergunakan peserta BPJS seperti Puskesmas, dokter keluarga, poliklinik. Faskes tersebut dapat dipergunakan oleh peserta Askes, peserta Jamkesmas, peserta Jamkesda dan pekerja informal. Sedangkan untuk TNI, Polri dan eks Jamsostek dapat mempergunakan faskes yang biasa dipergunakan.
"Keseragaman kartu akan dimaksimalkan pada 2014. Untuk sementara TNI, Polri, eks Jamsostek dapat mempergunakan kartu lamanya. Sedangkan pendaftar baru akan mendapatkan kartu baru," pungkasnya.
(izz)