OJK berharap ada kelonggaran pajak reksa dana
A
A
A
Sindonews.com - Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nurhaida megatakan, OJK saat ini masih menunggu aturan reksa dana yang akan diterbitkan pada akhir 2013.
Meski kecil kemungkinannya dispensasi ini akan dikabulkan pada tahun depan, namun OJK masih meminta dispensasi atas aturan pemerintah yang mengatur pemberian pajak kepada reksa dana yang dipatok sebesar 15 persen pada 2014 tersebut.
"Masih menunggu keputusan pemerintah, nanti ketentuannya pada 31 Desember 2013. Sampai saat ini masih belum ada progress, kami rasa masih kecil kemungkinannya tuntutan kami akan dikabulkan," ujar Nurhaida di Gedung BEI, Jakarta.
OJK berharap pemerintah memberikan kelonggaran dalam penerapan pajak reksa dana 15 persen. Meskipun dia menyadari hal tersebut tidak mudah untuk dilakukan, mengingat sudah ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (PPh).
Kendati demikian, dia mengaku, OJK masih bersikukuh agar Badan Kebijakan Fiskal (BKF) dapat membatalkan kenaikan PPh reksa dana dan obligasi menjadi 15 persen pada 2014. OJK bahkan berharap PPh reksa dana dan obligasi ditahan di angka 5 persen saja.
Pada periode 2009-2010, dia menjelaskan, reksa dana masih dikenakan tarif 0 persen. Baru mulai awal 2011 hingga 2013, dikenakan tarif 5 persen dan untuk 2014 dan selanjutnya dikenakan pajak 15 persen.
Meski kecil kemungkinannya dispensasi ini akan dikabulkan pada tahun depan, namun OJK masih meminta dispensasi atas aturan pemerintah yang mengatur pemberian pajak kepada reksa dana yang dipatok sebesar 15 persen pada 2014 tersebut.
"Masih menunggu keputusan pemerintah, nanti ketentuannya pada 31 Desember 2013. Sampai saat ini masih belum ada progress, kami rasa masih kecil kemungkinannya tuntutan kami akan dikabulkan," ujar Nurhaida di Gedung BEI, Jakarta.
OJK berharap pemerintah memberikan kelonggaran dalam penerapan pajak reksa dana 15 persen. Meskipun dia menyadari hal tersebut tidak mudah untuk dilakukan, mengingat sudah ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (PPh).
Kendati demikian, dia mengaku, OJK masih bersikukuh agar Badan Kebijakan Fiskal (BKF) dapat membatalkan kenaikan PPh reksa dana dan obligasi menjadi 15 persen pada 2014. OJK bahkan berharap PPh reksa dana dan obligasi ditahan di angka 5 persen saja.
Pada periode 2009-2010, dia menjelaskan, reksa dana masih dikenakan tarif 0 persen. Baru mulai awal 2011 hingga 2013, dikenakan tarif 5 persen dan untuk 2014 dan selanjutnya dikenakan pajak 15 persen.
(rna)