Ditjen pajak terbitkan aturan PBB Migas

Selasa, 31 Desember 2013 - 17:07 WIB
Ditjen pajak terbitkan...
Ditjen pajak terbitkan aturan PBB Migas
A A A
Sindonews.com - Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan aturan baru tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Minyak dan Gas (Migas). Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-45/PJ/2013 yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2014.

Kepala Seksi Hubungan Eksternal Ditjen Pajak Chandra Budi mengatakan, objek pajak yang dikenakan PBB Migas dan panas bumi atau lebih dikenal dengan PBB Migas diatur berdasarkan konsep kawasan, dimana objek pajak yang dikenakan PBB Migas adalah bumi dan/atau bangunan yang berada dalam kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha pertambangan minyak bumi, gas bumi dan/atau panas bumi.

"Dalam peraturan sebelumnya, objek PBB Migas didasarkan pada konsep wilayah kerja, dimana disebutkan objek PBB Migas adalah bumi dan/atau bangunan yang berada di dalam wilayah kerja atau sejenisnya terkait pertambangan minyak bumi, gas bumi dan/atau panas bumi yang diperoleh haknya, dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dan/atau pengusaha panas bumi," kata Chandra dalam rilisnya di Jakarta, Selasa (31/12/2013).

Selain itu, juga ditegaskan mengenai areal lainnya, yaitu areal yang tidak dikenakan PBB Migas. Areal lainnya adalah areal tanah, perairan pedalaman dan/atau perairan lepas pantai di dalam wilayah kerja atau wilayah sejenisnya yang tidak dikenakan PBB sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) UU PBB dan/atau yang secara nyata tidak dipunyai haknya dan tidak diperoleh manfaatnya oleh subjek pajak atau wajib pajak untuk kegiatan usaha pertambangan migas atau panas bumi.

"Dengan diterbitkan Perdirjen ini, maka kepastian mengenai objek pajak yang dikenakan PBB Migas semakin jelas," ujar dia.

Dengan demikian, menurut dia, tidak ada lagi polemik mengenai objek pajak yang dikenakan PBB Migas atau objek pajak yang tidak dikenai PBB Migas.
(rna)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Ditjen Pajak Ungkap...
Ditjen Pajak Ungkap 59,3 Juta Wajib Pajak Sudah Padankan NIK Menjadi NPWP
Korupsi Ditjen Pajak,...
Korupsi Ditjen Pajak, Menkeu Bebas Tugaskan Pejabat Ditjen Pajak
Tiba di KPK, Kepala...
Tiba di KPK, Kepala Kantor Pajak Madya Jaktim Wahono Saputro Bungkam
Kasus Suap Pajak, Ditjen...
Kasus Suap Pajak, Ditjen Imigrasi Cegah 2 ASN Ditjen Pajak
Kanwil DJP Sulselbartra...
Kanwil DJP Sulselbartra Masifkan Kampanye Simpatik PPS
Perusahaan Pemungut...
Perusahaan Pemungut Pajak Digital Sudah Ditunjuk, Siapa Saja Mereka?
Berita Terkini
Hasilkan Riset Berkelanjutan,...
Hasilkan Riset Berkelanjutan, Kayla Raih Pendanaan Global Youth Action Fund
2 jam yang lalu
Potensi Tambahan Penerimaan...
Potensi Tambahan Penerimaan Negara dari DSI Masih Dihitung, Purbaya: Belum Ketemu Angkanya
3 jam yang lalu
BRImo Raih Penghargaan...
BRImo Raih Penghargaan Digital Innovation in Business Transformation di Ajang Digital Innovation Awards 2026
3 jam yang lalu
Atasi Kebocoran Data...
Atasi Kebocoran Data Ekspor, Mahfud MD Dorong Penguatan PT DSI
3 jam yang lalu
Tok! Eksportir SDA Wajib...
Tok! Eksportir SDA Wajib Pulangkan 100% Devisa Hasil Ekspor ke Dalam Negeri Mulai Juni 2026
6 jam yang lalu
BUMN Ekspor Resmi Beroperasi...
BUMN Ekspor Resmi Beroperasi Besok 1 Juni 2026! Terbagi 2 Fase, Eksportir Wajib Lapor DSI
7 jam yang lalu
Infografis
Inilah Bupati Pati yang...
Inilah Bupati Pati yang Diprotes Warganya karena Naikkan Pajak 250%
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved