Hampir 10 tahun pemerintah siapkan BPJS dan JKN
A
A
A
Sindonews.com - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengatakan, selama hampir sepuluh tahun, pemerintah bekerja keras agar program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dapat dinikmati rakyat Indonesia.
Dikatakannya, ada dua aspek yang telah disiapkan oleh pemerintah. "Pertama, aspek regulasi. Saya sudah menerbitkan berbagai Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden sebagai landasan hukum, agar program jaminan sosial oleh BPJS segera dapat diterapkan," ujar Presiden SBY saat memberikan sambutan di acara peresmian BPJS sekaligus peluncuran program JKN di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (31/12/2013).
Kedua, kata dia, aspek teknis operasional. Pemerintah sudah belajar banyak dari pengalaman badan penyelenggara seperti PT Askes, PT Jamsostek, PT Taspen, dan PT Asabri.
"Kita juga dapat mengambil pengalaman dari penyelenggaran jaminan kesehatan masyarakat (Jamkesmas) dan jaminan kesehatan daerah (Jamkesda)," imbuhnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, simulasi dan perencanaan juga telah dilakukan. "Sejak sembilan tahun yang lalu, kita telah memiliki Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional," kata dia.
Namun dalam implementasinya, ujar dia, ternyata tidaklah mudah. Dia mengatakan, banyak perangkat regulasi dan aspek teknis operasional yang harus disiapkan dan dirumuskan secara jelas, terukur dan terencana, agar dapat diterapkan dengan baik dan tepat sasaran.
Selain itu, juga diperlukan anggaran yang cukup guna membantu dan menanggung iuran asuransi bagi saudara-saudara kita golongan miskin, tidak mampu dan kaum rentan.
"Melalui proses yang cukup panjang, Alhamdulillah, sepuluh tahun kemudian, tepat di awal tahun 2014 esok hari, kita dapat menjalankan amanat Undang-Undang tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional," ungkapnya.
Oleh karena itu, dirinya menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada jajaran pemerintah, kalangan DPR RI, Dewan Jaminan Sosial Nasional dan semua pihak atas kerja sama dan kerja kerasnya.
Dikatakannya, ada dua aspek yang telah disiapkan oleh pemerintah. "Pertama, aspek regulasi. Saya sudah menerbitkan berbagai Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden sebagai landasan hukum, agar program jaminan sosial oleh BPJS segera dapat diterapkan," ujar Presiden SBY saat memberikan sambutan di acara peresmian BPJS sekaligus peluncuran program JKN di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (31/12/2013).
Kedua, kata dia, aspek teknis operasional. Pemerintah sudah belajar banyak dari pengalaman badan penyelenggara seperti PT Askes, PT Jamsostek, PT Taspen, dan PT Asabri.
"Kita juga dapat mengambil pengalaman dari penyelenggaran jaminan kesehatan masyarakat (Jamkesmas) dan jaminan kesehatan daerah (Jamkesda)," imbuhnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, simulasi dan perencanaan juga telah dilakukan. "Sejak sembilan tahun yang lalu, kita telah memiliki Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional," kata dia.
Namun dalam implementasinya, ujar dia, ternyata tidaklah mudah. Dia mengatakan, banyak perangkat regulasi dan aspek teknis operasional yang harus disiapkan dan dirumuskan secara jelas, terukur dan terencana, agar dapat diterapkan dengan baik dan tepat sasaran.
Selain itu, juga diperlukan anggaran yang cukup guna membantu dan menanggung iuran asuransi bagi saudara-saudara kita golongan miskin, tidak mampu dan kaum rentan.
"Melalui proses yang cukup panjang, Alhamdulillah, sepuluh tahun kemudian, tepat di awal tahun 2014 esok hari, kita dapat menjalankan amanat Undang-Undang tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional," ungkapnya.
Oleh karena itu, dirinya menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada jajaran pemerintah, kalangan DPR RI, Dewan Jaminan Sosial Nasional dan semua pihak atas kerja sama dan kerja kerasnya.
(gpr)