Ini tiga perusahaan yang menangani BBM subsidi 2014
A
A
A
Sindonews.com - Tiga badan usaha yaitu PT Pertamina (Persero), PT Aneka Kimia Raya Corporindo Tbk dan PT Surya Parna Niaga, ditetapkan sebagai badan usaha pelaksana penyediaan dan pendistribusian jenis bahan minyak tertentu (BBM bersubsidi) 2014.
Penyerahan Surat Penugasan tersebut dilakukan oleh Kepala BPH Migas Andy Sommeng, disaksikan Wakil Menteri ESDM Susilo Siswoutomo, Dirjen Migas A Edy Hermantoro, Sekjen ESDM M Teguh Pamudji dan pejabat lainnya di Auditorium ESDM, Selasa (31/12/2013).
Proses seleksi badan usaha pelaksana penyediaan dan pendistribusian BBM bersubsidi ini, telah dilakukan sejak 11 April 2013 dan dibahas secara periodik oleh Tim Persiapan Pelaksanaan Penyediaan dan Pendistribusian Jenis BBM Tertentu tahun 2014 bersama Komite BPH Migas dan terakhir bersama Tim dari Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan tanggal 26 Juni 2013.
Dalam pelaksanaannya, BPH Migas mengundang 63 badan usaha pemilik Izin Usaha Niaga Umum. Dari jumlah tersebut, hanya 15 badan usaha yang hadir untuk mengikuti penjelasan umum konsep penugasan penyediaan dan pendistribusian jenis bahan minyak tertentu (P3JBT).
Saat pembukaan pendaftaran/pengambilan dokumen seleksi yang dilaksanakan tanggal 19-23 Juni 2013, hanya 11 badan usaha yang mengambil dokumen seleksi yaitu PT Pertamina (Persero), PT Ocean Petro Energy, PT Roulina Energi, PT Anayaksa Persada, PT Surya Parna Niaga, PT Tri Wahana Universal, PT AKR Corporindo Tbk, PT Mega Grand Teknologi, PT KOPL Indonesia, PT Elnusa Petrofin dan PT Astiku Sakti.
Dalam proses seleksi, hanya 10 badan usaha yang hadir mengikuti penjelasan umum P3JBT dan hanya 4 badan usaha yang memenuhi persyaratan untuk masuk tahap selanjutnya. Terakhir, hanya 3 calon yang ditetapkan dalam Sidang Komite BPH Migas yaitu PT Pertamina (Persero) dan 2 badan usaha pendamping yaitu PT Aneka Kimia Raya Corporindo dan PT Surya Parna Niaga.
Melalui Sidang Komite tanggal 21 Desember 2013, BPH Migas telah menetapkan volume jenis BBM tertentu sebesar 48 juta KL, terdiri dari Bensin Premium 32,32 juta KL, Minyak Tanah 900.000 KL dan Minyak Solar 14,64 juta KL.
Pembagian volume jenis BBM tertentu tersebut, PT Pertamina mendapat 47,355 juta KL yaitu Premium 32,32 juta KL, Minyak Tanah 900.000 KL dan Minyak Solar 14,135 juta KL. PT Aneka Kimia Raya mendistribusikan 640.000 KL yaitu Bensin Premium 140.000 KL dan Minyak Solar 500.000 KL. Sedangkan PT Surya Parna Niaga mendistribusikan Minyak Solar 5.000 KL.
Dua badan usaha pendamping tetap ditugaskan menyalurkan BBM bersubsidi tahun 2014 dengan pertimbangan kedua badan usaha tersebut telah membangun infrastruktur yang harus diakomodasi sebagai jaminan investasi yang telah dilakukan.
Penyerahan Surat Penugasan tersebut dilakukan oleh Kepala BPH Migas Andy Sommeng, disaksikan Wakil Menteri ESDM Susilo Siswoutomo, Dirjen Migas A Edy Hermantoro, Sekjen ESDM M Teguh Pamudji dan pejabat lainnya di Auditorium ESDM, Selasa (31/12/2013).
Proses seleksi badan usaha pelaksana penyediaan dan pendistribusian BBM bersubsidi ini, telah dilakukan sejak 11 April 2013 dan dibahas secara periodik oleh Tim Persiapan Pelaksanaan Penyediaan dan Pendistribusian Jenis BBM Tertentu tahun 2014 bersama Komite BPH Migas dan terakhir bersama Tim dari Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan tanggal 26 Juni 2013.
Dalam pelaksanaannya, BPH Migas mengundang 63 badan usaha pemilik Izin Usaha Niaga Umum. Dari jumlah tersebut, hanya 15 badan usaha yang hadir untuk mengikuti penjelasan umum konsep penugasan penyediaan dan pendistribusian jenis bahan minyak tertentu (P3JBT).
Saat pembukaan pendaftaran/pengambilan dokumen seleksi yang dilaksanakan tanggal 19-23 Juni 2013, hanya 11 badan usaha yang mengambil dokumen seleksi yaitu PT Pertamina (Persero), PT Ocean Petro Energy, PT Roulina Energi, PT Anayaksa Persada, PT Surya Parna Niaga, PT Tri Wahana Universal, PT AKR Corporindo Tbk, PT Mega Grand Teknologi, PT KOPL Indonesia, PT Elnusa Petrofin dan PT Astiku Sakti.
Dalam proses seleksi, hanya 10 badan usaha yang hadir mengikuti penjelasan umum P3JBT dan hanya 4 badan usaha yang memenuhi persyaratan untuk masuk tahap selanjutnya. Terakhir, hanya 3 calon yang ditetapkan dalam Sidang Komite BPH Migas yaitu PT Pertamina (Persero) dan 2 badan usaha pendamping yaitu PT Aneka Kimia Raya Corporindo dan PT Surya Parna Niaga.
Melalui Sidang Komite tanggal 21 Desember 2013, BPH Migas telah menetapkan volume jenis BBM tertentu sebesar 48 juta KL, terdiri dari Bensin Premium 32,32 juta KL, Minyak Tanah 900.000 KL dan Minyak Solar 14,64 juta KL.
Pembagian volume jenis BBM tertentu tersebut, PT Pertamina mendapat 47,355 juta KL yaitu Premium 32,32 juta KL, Minyak Tanah 900.000 KL dan Minyak Solar 14,135 juta KL. PT Aneka Kimia Raya mendistribusikan 640.000 KL yaitu Bensin Premium 140.000 KL dan Minyak Solar 500.000 KL. Sedangkan PT Surya Parna Niaga mendistribusikan Minyak Solar 5.000 KL.
Dua badan usaha pendamping tetap ditugaskan menyalurkan BBM bersubsidi tahun 2014 dengan pertimbangan kedua badan usaha tersebut telah membangun infrastruktur yang harus diakomodasi sebagai jaminan investasi yang telah dilakukan.
(gpr)