Pajak reksa dana 15%, minat investor bisa turun
Rabu, 01 Januari 2014 - 16:23 WIB
Pajak reksa dana 15%, minat investor bisa turun
A
A
A
Sindonews.com - BNI Asset Manajemen melihat adanya potensi penurunan minat dari kalangan investor terhadap produk reksa dana berbasis obligasi lantaran adanya kenaikan pajak penghasilan (PPh) untuk reksa dana dan obligasi pada 2014 dari semula 5 persen menjadi 15 persen.
"Yang akan terkena dampak langsung itu tentu ke investornya. Kalau pajaknya naik berarti return yang mereka peroleh akan lebih kecil. Bisa-bisa minat investornya turun," ujar Direktur Utama BNI Asset Manajemen Idamshah Runizam saat dihubungi Sindonews, Rabu (1/1/2014).
Dengan adanya penurunan minat ini, secara tidak langsung akan berdampak pada penjualan produk reksa dana, terutama reksa dana berbasis obligasi.
"Dengan adanya kenaikan ini untuk AM (Asset Management/Manajer Investasi) juga bisa kesulitan melakukan pemasaran karena mereka (investor) kalau investasi kan tentu lihat berapa return-nya (imbal hasil)," pungkas dia.
Pemerintah saat ini tengah merencanakan adanya kenaikan PPh untuk reksa dana dan obligasi pada 2014 dari semula sebesar 5 persen kemudian akan ditingkatkan menjadi 15 persen.
Kebijakan PPh reksa dana dan obligasi ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan atas penghasilan berupa bunga obligasi.
Pada periode 2009 hingga 2010, bunga yang dikenakan sebesar nol persen. Pada 2011 hingga 2013 dikenakan pajak sebesar 5 persen dan untuk 2014 serta seterusnya akan dikenakan pajak sebesar 15 persen.
"Yang akan terkena dampak langsung itu tentu ke investornya. Kalau pajaknya naik berarti return yang mereka peroleh akan lebih kecil. Bisa-bisa minat investornya turun," ujar Direktur Utama BNI Asset Manajemen Idamshah Runizam saat dihubungi Sindonews, Rabu (1/1/2014).
Dengan adanya penurunan minat ini, secara tidak langsung akan berdampak pada penjualan produk reksa dana, terutama reksa dana berbasis obligasi.
"Dengan adanya kenaikan ini untuk AM (Asset Management/Manajer Investasi) juga bisa kesulitan melakukan pemasaran karena mereka (investor) kalau investasi kan tentu lihat berapa return-nya (imbal hasil)," pungkas dia.
Pemerintah saat ini tengah merencanakan adanya kenaikan PPh untuk reksa dana dan obligasi pada 2014 dari semula sebesar 5 persen kemudian akan ditingkatkan menjadi 15 persen.
Kebijakan PPh reksa dana dan obligasi ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan atas penghasilan berupa bunga obligasi.
Pada periode 2009 hingga 2010, bunga yang dikenakan sebesar nol persen. Pada 2011 hingga 2013 dikenakan pajak sebesar 5 persen dan untuk 2014 serta seterusnya akan dikenakan pajak sebesar 15 persen.
(rna)
Lihat Juga :