Revisi aturan reksa dana rampung semester I/2014
Kamis, 02 Januari 2014 - 12:17 WIB
Revisi aturan reksa dana rampung semester I/2014
A
A
A
Sindonews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengkaji peraturan terkait perluasan penjualan reksa dana. Dengan aturan ini, penjualan produk-produk reksa dana tidak lagi hanya dilakukan perbankan dan sekuritas tetapi juga pihak lain.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida mengatakan, aturan yang akan membahas perluasan penjualan reksa dana itu merupakan revisi dari aturan Pendaftaran Agen Penjual Efek Reksa Dana yang sudah ada. Diharapkan revisi aturan ini akan selesai pada semester I/2014.
"Kita revisi peraturan yang lama, ini supaya reksa dana lebih menyebar ke daerah dan bisa dijual banyak pihak," kata Nurhaida di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Kamis (2/1/2014).
Sayangnya, saat disinggung pihak mana saja yang nantinya akan diberikan kewenangan untuk melakukan penjualan produk reksa dana tersebut, Nurhaida masih enggan merinci karena masih dalam proses pengkajian.
"Kita melihat kriteria, pihak mana saja yang akan jual reksa dana nantinya. Setelah itu, baru kita sebutkan," ujar Nurhaida.
Terkait aturan baru ini, analis riset PT Infovesta Utama Vilia Wati berpendapat, aturan baru mengenai perluasan agen penjual efek reksa dana akan memberi dampak positif bagi industri reksa dana ke depan.
Pasalnya, kata dia, dengan semakin luasnya channel distribusi, maka reksa dana menjadi semakin dekat dengan masyarakat dan dapat menjangkau kota-kota di seluruh Indonesia dan sosialisasi kepada masyarakat atau calon investor juga semakin banyak.
"Dengan demikian, ada potensi jumlah investor reksa dana akan semakin bertambah dan turut berkontribusi pada peningkatan dana kelolaan serta perkembangan industri reksa dana," kata dia kepada Sindonews.
Namun di sisi lain, dia menilai, untuk mencapai hasil tersebut diperlukan kerja sama yang baik dari berbagai pihak. Menurut Vilia, masyarakat atau calon investor dituntut lebih cermat dan berhati-hati dalam memilih agen penjual.
"Investor perlu memastikan bahwa agen penjual dan produk reksa dana yang ditawarkan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau dulu namanya Bapepam," ujar dia.
Selain itu, dia menambahkan, tenaga pemasaran agen penjual reksa dana yang melakukan penjualan efek reksa dana juga wajib memiliki izin sebagai Wakil Perusahaan Efek atau Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana, ditugaskan secara khusus oleh Agen Penjual Reksa Dana sebagai tenaga pemasaran dan well educated, sehingga memiliki kecakapan untuk memberikan informasi reksa dana yang dibutuhkan investor.
"Terakhir, perlu adanya pengawasan yang mendalam dari regulator untuk mencegah adanya agen penjual yang bermasalah," tutur Vilia.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida mengatakan, aturan yang akan membahas perluasan penjualan reksa dana itu merupakan revisi dari aturan Pendaftaran Agen Penjual Efek Reksa Dana yang sudah ada. Diharapkan revisi aturan ini akan selesai pada semester I/2014.
"Kita revisi peraturan yang lama, ini supaya reksa dana lebih menyebar ke daerah dan bisa dijual banyak pihak," kata Nurhaida di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Kamis (2/1/2014).
Sayangnya, saat disinggung pihak mana saja yang nantinya akan diberikan kewenangan untuk melakukan penjualan produk reksa dana tersebut, Nurhaida masih enggan merinci karena masih dalam proses pengkajian.
"Kita melihat kriteria, pihak mana saja yang akan jual reksa dana nantinya. Setelah itu, baru kita sebutkan," ujar Nurhaida.
Terkait aturan baru ini, analis riset PT Infovesta Utama Vilia Wati berpendapat, aturan baru mengenai perluasan agen penjual efek reksa dana akan memberi dampak positif bagi industri reksa dana ke depan.
Pasalnya, kata dia, dengan semakin luasnya channel distribusi, maka reksa dana menjadi semakin dekat dengan masyarakat dan dapat menjangkau kota-kota di seluruh Indonesia dan sosialisasi kepada masyarakat atau calon investor juga semakin banyak.
"Dengan demikian, ada potensi jumlah investor reksa dana akan semakin bertambah dan turut berkontribusi pada peningkatan dana kelolaan serta perkembangan industri reksa dana," kata dia kepada Sindonews.
Namun di sisi lain, dia menilai, untuk mencapai hasil tersebut diperlukan kerja sama yang baik dari berbagai pihak. Menurut Vilia, masyarakat atau calon investor dituntut lebih cermat dan berhati-hati dalam memilih agen penjual.
"Investor perlu memastikan bahwa agen penjual dan produk reksa dana yang ditawarkan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau dulu namanya Bapepam," ujar dia.
Selain itu, dia menambahkan, tenaga pemasaran agen penjual reksa dana yang melakukan penjualan efek reksa dana juga wajib memiliki izin sebagai Wakil Perusahaan Efek atau Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana, ditugaskan secara khusus oleh Agen Penjual Reksa Dana sebagai tenaga pemasaran dan well educated, sehingga memiliki kecakapan untuk memberikan informasi reksa dana yang dibutuhkan investor.
"Terakhir, perlu adanya pengawasan yang mendalam dari regulator untuk mencegah adanya agen penjual yang bermasalah," tutur Vilia.
(rna)
Lihat Juga :