Revisi aturan reksa dana rampung semester I/2014

Kamis, 02 Januari 2014 - 12:17 WIB
Revisi aturan reksa...
Revisi aturan reksa dana rampung semester I/2014
A A A
Sindonews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengkaji peraturan terkait perluasan penjualan reksa dana. Dengan aturan ini, penjualan produk-produk reksa dana tidak lagi hanya dilakukan perbankan dan sekuritas tetapi juga pihak lain.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida mengatakan, aturan yang akan membahas perluasan penjualan reksa dana itu merupakan revisi dari aturan Pendaftaran Agen Penjual Efek Reksa Dana yang sudah ada. Diharapkan revisi aturan ini akan selesai pada semester I/2014.

"Kita revisi peraturan yang lama, ini supaya reksa dana lebih menyebar ke daerah dan bisa dijual banyak pihak," kata Nurhaida di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Kamis (2/1/2014).

Sayangnya, saat disinggung pihak mana saja yang nantinya akan diberikan kewenangan untuk melakukan penjualan produk reksa dana tersebut, Nurhaida masih enggan merinci karena masih dalam proses pengkajian.

"Kita melihat kriteria, pihak mana saja yang akan jual reksa dana nantinya. Setelah itu, baru kita sebutkan," ujar Nurhaida.

Terkait aturan baru ini, analis riset PT Infovesta Utama Vilia Wati berpendapat, aturan baru mengenai perluasan agen penjual efek reksa dana akan memberi dampak positif bagi industri reksa dana ke depan.

Pasalnya, kata dia, dengan semakin luasnya channel distribusi, maka reksa dana menjadi semakin dekat dengan masyarakat dan dapat menjangkau kota-kota di seluruh Indonesia dan sosialisasi kepada masyarakat atau calon investor juga semakin banyak.

"Dengan demikian, ada potensi jumlah investor reksa dana akan semakin bertambah dan turut berkontribusi pada peningkatan dana kelolaan serta perkembangan industri reksa dana," kata dia kepada Sindonews.

Namun di sisi lain, dia menilai, untuk mencapai hasil tersebut diperlukan kerja sama yang baik dari berbagai pihak. Menurut Vilia, masyarakat atau calon investor dituntut lebih cermat dan berhati-hati dalam memilih agen penjual.

"Investor perlu memastikan bahwa agen penjual dan produk reksa dana yang ditawarkan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau dulu namanya Bapepam," ujar dia.

Selain itu, dia menambahkan, tenaga pemasaran agen penjual reksa dana yang melakukan penjualan efek reksa dana juga wajib memiliki izin sebagai Wakil Perusahaan Efek atau Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana, ditugaskan secara khusus oleh Agen Penjual Reksa Dana sebagai tenaga pemasaran dan well educated, sehingga memiliki kecakapan untuk memberikan informasi reksa dana yang dibutuhkan investor.

"Terakhir, perlu adanya pengawasan yang mendalam dari regulator untuk mencegah adanya agen penjual yang bermasalah," tutur Vilia.
(rna)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Mantan Bos Bursa Minta...
Mantan Bos Bursa Minta OJK Usut Tuntas Kasus Nasabah Minna Padi
Wujudkan Masyarakat...
Wujudkan Masyarakat Indonesia Merdeka Finansial, STAR Asset Management dan DANA Hadirkan Investasi Reksa Dana
Kolaborasi Perkuat Akses...
Kolaborasi Perkuat Akses Reksa Dana Global Syariah Berbasis USD
Distribusikan Reksadana...
Distribusikan Reksadana Pilihan, Principal Indonesia Gandeng Standard Chartered Indonesia
Kurang dari Tiga Tahun,...
Kurang dari Tiga Tahun, Jumlah Investor Reksa Dana Meningkat 39%
Kesalahan Investor Pemula...
Kesalahan Investor Pemula Saat Berinvestasi Reksa Dana
Berita Terkini
KAI Logistik Kelola...
KAI Logistik Kelola 8,7 Juta Ton Angkutan Barang di Semester I 2026
34 menit yang lalu
Transaksi BI-FAST Capai...
Transaksi BI-FAST Capai 1,53 Miliar di Triwulan II 2026, Nilainya Tembus Rp3.777 Triliun
45 menit yang lalu
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Integrasikan Penanganan Stunting dan Pemberdayaan UMKM
1 jam yang lalu
Heboh Surat Dinas ke...
Heboh Surat Dinas ke AS dengan Keluarga Bocor, Menteri PU: Saya Nggak Jadi Berangkat
1 jam yang lalu
Pupuk Kaltim Dukung...
Pupuk Kaltim Dukung Pengembangan SDM melalui Olahraga
1 jam yang lalu
Pimpin BGN, Sudaryono...
Pimpin BGN, Sudaryono Lepas Jabatan Wakil Menteri Pertanian
1 jam yang lalu
Infografis
Aturan Seragam Sekolah...
Aturan Seragam Sekolah 2026: Panduan Lengkap SD, SMP, hingga SMA/SMK
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved