Bupati Tana Toraja tuntut penjelasan DPRD

Kamis, 02 Januari 2014 - 13:43 WIB
Bupati Tana Toraja tuntut...
Bupati Tana Toraja tuntut penjelasan DPRD
A A A
Sindonews.com - Bupati Tana Toraja, Theofilus Allorerung melayangkan surat permintaan penjelasan keterlambatan pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2014 yang ditujukan kepada Pimpinan DPRD setempat.

Pasalnya, hingga sekarang, DPRD kabupaten Tana Toraja gagal mengetok palu APBD tahun anggaran 2014 ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda). Keterlambatan penetapan APBD 2014 merupakan sejarah pemerintahan Bupati Theofilus Allorerung yang memasuki tahun ke empat. Tahun-tahun sebelumnya belum pernah terjadi sama sekali.

“Memang benar, pimpinan DPRD sudah menerima surat dari Bupati Tana Toraja tentang permintaan penjelasan keterlambatan pembahasan APBD tahun 2014,” ujar Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Tana Toraja, Damoris Sembiring kepada SINDO di gedung DPRD Tana Toraja, Kamis (2/1/2014).

Dia menjelaskan, surat Bupati Tana Toraja nomor 903/0781/XII/Setda pada dasarnya meminta penjelasan kepada DPRD Tana Toraja tentang perkembangan pembahasan dan penetapan APBD tahun 2014. Termasuk meminta penjelasan DPRD terkait kendala dan hambatan sehingga APBD 2014 tidak dapat ditetapkan di akhir 2013.

Dalam suratnya, Bupati juga menyampaikan bahwa sesuai dengan Permendagri nomor 27 tahun 2013 tentang Penyusunan APBD 2014, maka pemerintah pusat akan menunda transfer Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar 25 persen setiap bulan akibat keterlambatan penetapan APBD 2014.

Dikatakan Damoris, surat Bupati Tana Toraja itu sudah diterima pimpinan DPRD Tana Toraja. Sebagai tindaklanjut terhadap surat Bupati, Pimpinan DPRD mengeluarkan undangan khusus kepada pimpinan dan anggota Komisi III untuk klarifikasi. Pasalnya, belum ditetapkannya APBD 2014 di lembaga wakil rakyat yang terhormat itu disebabkan Komisi III sama sekali belum melakukan pembahasan APBD 2014.

Sementara Komisi I dan Komisi II sudah selesai melakukan pembahasan APBD 2014 bersama SKPD yang menjadi mitra kerja komisi I dan komisi II.

“Sekretariat DPRD tidak mengetahui alasan Komisi III DPRD yang sama sekali belum melakukan pembahasan APBD 2014. Tapi, pimpinan DPRD sudah menindaklanjuti surat Bupati, dengan mengundang pimpinan dan anggota Komisi III untuk meminta klarifikasi dalam waktu dekat ini,” ujar mantan Kepala Kantor Penghubung kabupaten Tana Toraja di Makassar itu.

Damoris mengatakan, berdasarkan catatan Sekretariat DPRD, pemerintah kabupaten (Pemkab) Tana Toraja menyerahkan nota keuangan APBD 2014 ke DPRD pada tanggal 18 Desember 2013. Kemudian dilanjutkan dengan pendapat umum Fraksi di DPRD terhadap nota keuangan APBD 2014 pada tanggal 20 Desember 2013. Kemudian dilanjutkan dengan pembahasan ditingkat komisi-komisi yang dijadwalkan berlangsung 21-24 Desember.

Namun, hingga hari ini pembahasan di tingkat Komisi III belum tuntas sehingga tahapan pembahasan APBD 2014 selanjutnya tidak bisa dilaksanakan di lembaga wakil rakyat di kabupaten Tana Toraja itu.

Tahapan pembahasan APBD 2014 yang masih akan dilaksanakan di lembaga DPRD untuk menetapkan perda APBD 2014 yakni laporan komisi-komisi terhadap hasil pembahasan APBD 2014, rapat paripurna gabungan komisi-komisi dan rapat paripurna pendapat akhir Fraksi terhadap Nota Keuangan APBD 2014.

“Masih ada beberapa tahapan penetapan APBD 2014 yang juga belum terlaksana karena pembahasan di salah satu komisi di DPRD belum selesai,” ujarnya.

Koordinator Komite Pamantau Legislatif (Kopel) Tana Toraja, Theofilus Limongan menyayangkan APBD tahun anggaran 2014 gagal diketok palu oleh DPRD sebelum tahun anggaran 2013 berakhir. Selain merugikan masyarakat, pelaksanaan program pemerintahan dan pembangunan yang akibat penundaan pencairan DAU dampak dari keterlambatan penetapan APBD 2014.

“Semoga APBD 2014 dalam waktu dekat bisa segera ditetapkan. Para wakil rakyat terhormat di DPRD harus berfikir untuk kepentingan masyarakat Tana Toraja,” tandasnya.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1210 seconds (0.1#10.140)