Menkeu: Pemerintah hanya bisa intervensi elpiji 3 kg

Jum'at, 03 Januari 2014 - 19:50 WIB
Menkeu: Pemerintah hanya...
Menkeu: Pemerintah hanya bisa intervensi elpiji 3 kg
A A A
Sindonews.com - Menteri Keuangan M Chatib Basri mengaku tidak dapat mengintervensi PT Pertamina (Persero) untuk mengatur harga elpiji 12 kilogram (kg) yang naik sejak tanggal 1 Januari kemarin.

Pasalnya, kebijakan itu merupakan murni kebijakan perusahaan minyak plat merah tersebut. Berbeda dengan elpiji 3 kg yang bisa diintervensi oleh pemerintah karena bersubsidi, sedangkan harga elpiji 12 kg merupakan harga keekonomian (tidak diatur pemerintah).

"Kita tidak bisa atur harganya, sama saja dengan Pertamax yang tidak bisa diatur oleh pemerintah," ujar Chatib di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (3/1/2013).

Chatib berujar, yang harus dilakukan bersama-sama Pertamina dan pemerintah adalah mencegah migrasi pengguna elpiji 12 kg ke 3 kg karena akan membebani subsidi.

"Yang harus diantisipasi memang potensi migrasi ke 3 kg. Itu yang Wamenkeu sudah bicarakan ke Pertamina untuk mitigasinya," lanjut Chatib.

Salah satu yang menjadi kemungkinan untuk dilakukan adalah memperbaiki distribusi elpiji tersebut untuk mengurangi migrasi. "Kemungkinannya ada dua, bisa memperbaiki distribusi atau ada yang lain," pungkasnya.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0972 seconds (0.1#10.140)