Pemerintah didesak batalkan kenaikan elpiji 12 kg

Sabtu, 04 Januari 2014 - 16:24 WIB
Pemerintah didesak batalkan kenaikan elpiji 12 kg
Pemerintah didesak batalkan kenaikan elpiji 12 kg
A A A
Sindonews.com - Langkah pemerintah yang merestui Pertamina menaikkan harga elpiji 12 kg disesalkan berbagai pihak. Ini karena yang terkena dampak langsung dari kebijakan tersebut adalah masyarakat menengah ke bawah. Banyak pihak yang meminta agar pemerintah membatalkan kenaikan harga elpiji 12 kg.

Sekretaris Fraksi Partai Gerindra Edhy Prabowo mendesak pemerintah mengevaluasi kebijakannya itu. Menurutnya, kenaikan harga elpiji 12 kg yang dilakukan Pertamina secara mendadak per 1 Januari 2014, sangat memberatkan rakyat.

"Kami sudah menerima banyak keluhan dari masyarakat. Mereka menanggung beban berat dari kenaikan harga elpiji ini," ujar Edhy di Jakarta, Sabtu (4/1/2014).

Edhy meminta pemerintah dalam hal ini Menteri Koordinator bidang Perekonomian Hatta Rajasa, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan dan Dirut Pertamina Karen Agustiawan meninjau kembali kenaikan harga elpiji tersebut. "Mestinya pemerintah jangan asal menaikkan harga-harga yang memberatkan beban rakyat," ucapnya.

Kenaikan harga elpiji non subsidi, lanjut dia, otomatis memberatkan gerak bisnis para pelaku usaha, terutama di sektor Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

"Biaya operasional otomatis akan naik, produksi pun harganya akan melambung. Masalahnya, apa masyarakat sebagai konsumen memiliki daya beli yang cukup? Semestinya hal-hal seperti ini harus dipikirkan pemerintah,” terangnya.

Selain itu, Pertamina disarankan untuk mencari solusi yang terbaik atas dampak kenaikan harga elpiji non subsidi ini.

Edhy memandang akibat kenaikan tersebut warga bisa migrasi besar-besaran menggunakan gas bersubsidi ukuran 3 kg, yang pada akhirnya menambah beban negara. Bahkan, menimbulkan kelangkaan. "Apakah hal ini sudah diantisipasi?" tanya Edhy.

Dia sangat memahami kondisi masyarakat yang terbebani dengan kenaikan harga elpiji ini. "Banyak para pemilik warung-warung dan restoran yang menggunakan elpiji 12 kg menyayangkan kenaikan harga yang tiba-tiba dan tanpa sosialisasi ke masyarakat," ujar Edhy.

Sebab itu, pihaknya mendorong agar DPR RI memanggil semua pihak terkait agar bisa memahami alasan kenaikan harga itu. "Harapan saya sih kenaikan harga elpiji ini bisa dibatalkan," kata Edhy.

Sebelumnya, Fraksi Partai Hanura DPR RI mengingatkan pemerintah untuk menunda kenaikan elpiji 12 kg. Hanura menilai, rakyat Indonesia yang saat ini berada di bawah garis kemiskinan paling terkena imbas dari kenaikan tersebut.

“Kami sudah kehabisan kata-kata melihat kebijakan pemerintah yang seperti ini. Entah apa maunya pemerintah kita dengan menaikkan harga elpiji 12 kg di saat masyarakat miskin makin susah mencari pekerjaan, pengangguran meningkat dan biaya hidup yang makin tinggi,” ungkap Ketua Fraksi Hanura DPR RI, Sarifuddin Sudding melalui siaran pers, Jumat (3/1/2014).

Sudding menegaskan komitmennya untuk mendesak pemerintahan SBY-Boediono, agar mau mendengar keluhan rakyat kecil yang mengalami dampak kenaikan harga elpiji, baik secara langsung maupun tidak langsung.

“Sudah menjadi tugas dan kewajiban konstitusi kami untuk terus menerus mengingatkan pemerintah, agar kebijakan-kebijakannya lebih pro rakyat, dan lebih memperhatikan rakyat kecil. Meski suara kami pasti tidak disukai pemerintah, bahkan mungkin tidak lagi didengarkan. Kami akan terus menyuarakan kegalauan kami, ketika rakyat kecil menjerit akibat kenaikan harga elpiji ini,” jelas dia.

Menurut Sudding, kebijakan energi pemerintah sulit dimengerti. Dulu, di saat rakyat banyak memakai minyak tanah dan kayu bakar, mereka digiring agar menggunakan gas dengan iming-iming harga jauh lebih murah.

“Mereka menganggap elpiji sebagai barang komersial, sehingga menggunakan hitung-hitungan untung rugi. Padahal, elpiji ini kan hajat hidup orang banyak, sehingga tidak boleh dimainkan harganya seenak sendiri," tandasnya.
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7135 seconds (0.1#10.140)