Pertamina ancam cabut izin agen nakal

Minggu, 05 Januari 2014 - 18:38 WIB
Pertamina ancam cabut izin agen nakal
Pertamina ancam cabut izin agen nakal
A A A
Sindonews.com - PT Pertamina (Persero) bakal memberikan sanksi pencabutan izin usaha kepada agen atau pangkalan yang terbukti menjual elpiji ukuran 12 kg dan elpiji 3 kg di atas harga yang ditetapkan oleh Pertamina.

Ancaman sanksi tegas tersebut sebagai salah satu langkah strategis untuk memastikan agar tidak ada agen atau pangkalan yang menjulan elpiji di atas harga kewajaran. Selain itu, langkah tersebut juga untuk menekan gejolak akibat naiknya harga elpiji non subsidi kemasan 12 kg di masyarakat.

Pertamina mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk dapat turut mengawasi dan melaporkan apabila mengetahui adanya lembaga penyalur yang menjual elpiji 12 kg dengan harga di atas atau lebih tinggi dari harga yang telah ditentukan atau batas kewajaran.

“Langkah itu kami ambil untuk mengantisipasi penjulan elpiji secara tidak wajar di masyarakat. Kalau menemukan silakan kontak kami melalui Pertamina Contact Center 500000, SMS 08159500000,” kata Assisten Manager External Relation PT Pertamina Region 4 Jateng-DIY, Roberth MV Dumatubun, Minggu (5/1/2014).

Terkait dengan adanya laporan kelangkaan Elpiji ukuran 3 kg, Robert mengaku hal itu tidaklah benar. Pasalnya Pertamina tidak pernah mengurangi jumlah pasokan. Jika di masyarakat terjadi kelangkaan harus dilihat dulu apakah di tingkat agen dan pangkalan atau di tingkat pengecer.

Jika kelangkaan terjadi di tingkat pengecer bisa saja terjadi. Hal itu dikarenakan, Pertamina memang memprioritaskan pasokan kepada Agen, pangkalan, Indomart dan SPBU.

“Kami memang meminta kepada agen dan pangkalan untuk tidak menyalurkan elpiji 3 kg hanya kepada masyarakat menengah ke bawah,” ujarnya.

Pertamina mengimbau kepada masyarat baik yang membutuhkan elpiji 3 kg maupun 12 kg untuk membeli di agen, pangkalan, maupun Modern Outlet, serta SPBU karena memang tempat tersebut merupakan jalur distribusi resmi pertamina. Pertamina menjamin ketersediaan stok elpiji 12 kg dan juga elpiji 3 kg. “Untuk pengecer di luar jalur distribusi kami,” imbuhnya.

Pertamina juga secara pro aktif akan melakukan kegiatan market intelligent untuk pengecekan harga ke agen-agen. Hal ini akan dilakukan dengan melakukan sidak atau pengecekan langsung di lapangan.

Sementara itu, terkait dengan ancaman adanya praktik penyutikan elpiji ilegal, Pertamina bakal menggandeng TNI/Polri dan Pemda setempat untuk mengantisipasinya. “Praktik penyuntikan, sudah di luar jalur kami, jadi kami memang sudah ancang-ancang untuk menggandeng pihak-pihak terkait sebagai langkah antisipasi. Penyuntikan ilegal merupakan tindakan kriminal, dan akan kami serahkan ke pihak kepolisian,” tandasnya.

Terpisah, ketua Lembaga Pembinaan dan Perlindungan Konsumen (LP2K) Jateng, Ngargono berharap langkah yang dilakukan Pertamina tidak hanya gertak "sambal" belaka. Pasalnya, untuk mengantisipasi adanya kecurangan, perlu pengawasan secara serius.

“Pertamina juga harus menjamin bahwa pasokan elpiji lancar, jangan hanya meminta masyarakat membeli ke agen atau pangkalan tetapi ternyata di panggalan juga tidak ada elpiji,” katanya.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6692 seconds (0.1#10.140)