SBY beri deadline Pertamina 1x24 jam
A
A
A
Sindonews.com - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memberi batas waktu (deadline) kepada PT Pertamina (Persero) untuk mengkaji ulang kenaikan harga elpiji non subsidi 12 kilogram (kg).
Keputusan itu didapatkan setelah kepala negara menggelar rapat terbatas dengan jajarannya di Aula Lapangan Udara (Lanud) Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, Minggu (5/1/2014).
"Proses peninjauan kembali itu saya harapkan melalui prosedur dan mekanisme yang diatur oleh undang-undang, dan saya meminta Pertamina bersama menteri terkait agar ditinjau 1x24 jam," kata SBY usai memimpin rapat terbatas.
SBY memahami bahwa kenaikan harga elpiji nonsubsidi merupakan kewenangan Pertamina, namun pemerintah tak bisa lepas tangan dampak sosial dan ekonomi yang timbul setelah adanya kenaikan tersebut.
"Kebijakan tentang harga elpiji yang tidak disubsidi memang menjadi domain Pertamina, namun pemerintah memiliki kewajiban secara utuh dampak sosial dan ekonomi yang ditimbulkan akibat kenaikan harga elpiji yang oleh masyarakat dinilai terlalu tinggi," tegasnya.
Agar evaluasi ulang dapat terlaksana tepat waktu, Ketua Umum Partai Demokrat ini pun menginstruksikan kepada Pertamina agar berkonsultasi dengan pihak terkait termasuk Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang melansir kerugian mereka mencapai Rp7,7 triliun.
"Saya mengundang BPK untuk konsultasi dengan pemerintah yang dalam hal ini akan dilakukan para menteri dengan pimpinan Pertamina, tentu dengan pihak BPK agar solusi tetap sesuai dengan hasil audit dan rekomendasi BPK, saya harap konsultasi itu bisa besok pagi tanggal 6 Januari 2014," jelasnya.
"Saya harap konsultasi rampung besok pagi. Prinsip yang pemerintah pilih, dalam hal kebijakan elpiji 12 kilogram ini adalah Pertamina dan negara tidak terus dirugikan apalagi dengan jumlah yang besar, namun penyesuaian harga harus mempertimbangkan kemampuan dan daya beli masyarakat," tambahnya.
Keputusan itu didapatkan setelah kepala negara menggelar rapat terbatas dengan jajarannya di Aula Lapangan Udara (Lanud) Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, Minggu (5/1/2014).
"Proses peninjauan kembali itu saya harapkan melalui prosedur dan mekanisme yang diatur oleh undang-undang, dan saya meminta Pertamina bersama menteri terkait agar ditinjau 1x24 jam," kata SBY usai memimpin rapat terbatas.
SBY memahami bahwa kenaikan harga elpiji nonsubsidi merupakan kewenangan Pertamina, namun pemerintah tak bisa lepas tangan dampak sosial dan ekonomi yang timbul setelah adanya kenaikan tersebut.
"Kebijakan tentang harga elpiji yang tidak disubsidi memang menjadi domain Pertamina, namun pemerintah memiliki kewajiban secara utuh dampak sosial dan ekonomi yang ditimbulkan akibat kenaikan harga elpiji yang oleh masyarakat dinilai terlalu tinggi," tegasnya.
Agar evaluasi ulang dapat terlaksana tepat waktu, Ketua Umum Partai Demokrat ini pun menginstruksikan kepada Pertamina agar berkonsultasi dengan pihak terkait termasuk Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang melansir kerugian mereka mencapai Rp7,7 triliun.
"Saya mengundang BPK untuk konsultasi dengan pemerintah yang dalam hal ini akan dilakukan para menteri dengan pimpinan Pertamina, tentu dengan pihak BPK agar solusi tetap sesuai dengan hasil audit dan rekomendasi BPK, saya harap konsultasi itu bisa besok pagi tanggal 6 Januari 2014," jelasnya.
"Saya harap konsultasi rampung besok pagi. Prinsip yang pemerintah pilih, dalam hal kebijakan elpiji 12 kilogram ini adalah Pertamina dan negara tidak terus dirugikan apalagi dengan jumlah yang besar, namun penyesuaian harga harus mempertimbangkan kemampuan dan daya beli masyarakat," tambahnya.
(gpr)