Pemerintah biarkan Pertamina rugi langgar UU

Selasa, 07 Januari 2014 - 08:38 WIB
Pemerintah biarkan Pertamina...
Pemerintah biarkan Pertamina rugi langgar UU
A A A
Sindonews.com - Pusat Studi Kebijakan Publik menilai penurunan harga elpiji nonsusbidi kemasan 12 kg sebesar Rp1000 per kilogram tidak menyelesaikan masalah karena pemerintah justru membiarkan PT Pertamina (persero) mengalami kerugian terus menerus.

Direktur Puskepi Sofyano Zakaria menilai, penurunan harga yang dilakukan Pertamina bertetangan dengan peraturan terkait keberadaan UU yang mengatur tentang perusahaan BUMN. Pasalnya, dalam UU Pertamina tidak boleh mengalami kerugian dalam menjalankan bisnisnya.

“Jika ini dibiarkan artinya pemerintah membiarkan Pertamina jadi buruan BPK jelas bertetangan dengan peraturan yang dibuatnya sendiri,” kata dia dalam keterangan tertulisnya, Senin (6/1/2014) malam.

Menurut dia, penyelesaiannya adalah justru Pertamina seharusnya diberikan keleluasaan menaikan harga elpiji nonsubsidi kemasan 12 kg dengan menaikan harga jual secara bertahap hingga ke harga keekonomian. “Penurunan harga sebesar Rp1000 per kg hanya akan memberikan bom waktu pada pemerintahan berikutnya,” kata dia.

Sedangkan opsi lainnya adalah pemerintah harus gencar mensosialisasikan dengan mewajibkan instansi pemerintah, TNI, Polri, BUMN maupun BUMD menggunakan elpiji produk blue gas, bright gas dan lain-lain yang dijual dengan harga keekonomian.

“Maka ini mampu menekan volume pengguna elpiji nonsubsidi dan memperkecil volume penggunaan elpiji 12 kg sehingga mengurangi kerugian Pertamina,” kata dia.

Sebelumnya, Pertamina resmi merevisi kenaikan harga elpiji 12 kg menjadi Rp1.000 per kg dari sebelumnya Rp3.500 per kg. Keputusan ini diambil berdasarkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Pertamina setelah menindaklanjuti hasil rapat konsultasi pemerintah dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
(gpr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Tips Menghemat LPG,...
Tips Menghemat LPG, Dijamin Awet Meski Masak Setiap Hari
31 Mei 2024, Akhir Pendaftaran...
31 Mei 2024, Akhir Pendaftaran Beli LPG 3 Kg Pakai KTP
Harga Gas Elpiji Non...
Harga Gas Elpiji Non Subsidi di Maros Naik Rp15 Ribu
Kecanduan LPG, Impor...
Kecanduan LPG, Impor 2021 Naik Jadi 7,2 Juta Ton
Harga Elpiji Non-Subsidi...
Harga Elpiji Non-Subsidi 2 Kali Naik, Siap-siap Gas Melon Jadi Langka
Istana Pastikan Warung...
Istana Pastikan Warung Kelontong Bisa Kembali Jual Gas LPG 3 Kg Hari Ini
Berita Terkini
IHSG Berakhir Longsor...
IHSG Berakhir Longsor 1,70% ke Posisi 5.839, Ada 651 Saham Berjatuhan
30 menit yang lalu
Harga Avtur Makin Mahal,...
Harga Avtur Makin Mahal, Maskapai Raksasa AS Mendadak Batalkan 6 Rute Penerbangan!
38 menit yang lalu
BI Respons Rupiah Tembus...
BI Respons Rupiah Tembus Rp18.000, Samakan Nasib dengan Tetangga RI
2 jam yang lalu
Pemerintah Pastikan...
Pemerintah Pastikan Harga MinyaKita Naik, Ini Sebabnya
3 jam yang lalu
Pastikan Kelancaran...
Pastikan Kelancaran Pemulangan Jemaah Haji, Garuda Indonesia Intensif Koordinasi dengan Arab Saudi
4 jam yang lalu
DSI Dinilai Bisa Perkuat...
DSI Dinilai Bisa Perkuat Ekspor dan Transparansi Tata Kelola SDA
4 jam yang lalu
Infografis
Pemerintah Tetapkan...
Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur dan Cuti Bersama di Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved