Bekasi larang perusahaan datangkan pegawai dari luar
Selasa, 07 Januari 2014 - 09:54 WIB
Bekasi larang perusahaan datangkan pegawai dari luar
A
A
A
Sindonews.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi melarang setiap perusahaan yang ada diwilayahnya, untuk mendatangkan pegawai baru dari luar daerah. Sebab, dikhawatirkan memicu dampak sosial, akibat membludaknya jumlah penduduk dan tingginya angka pengangguran di Bekasi.
Kabid Perluasan Kerja dan Transmigrasi, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bekasi, Robert Suwandi mengatakan, kebijakan larangan itu dikeluarkan menyusul banyak penduduk asli wilayahnya yang dapat diberdayakan di setiap perusahaan.
"Banyak warga asli pribumi yang tidak mempunyai pekerjaan, padahal mereka mampu bekerja dan bersaing di setiap perusahaan," katanya, Senin (6/1/2014).
Menurutnya, banyak perusahaan industri yang tidak memperkerjakan warga sekitarnya yang mengakibatkan angka pengangguran tinggi di Bekasi. Sejauh ini, seluruh perusahaan di Bekasi mengabaikan peraturan Antar Kerja Antar Lokal (AKAL), Antar Kerja Antar Daerah (AKAD) sebagaimana yang diatur dalam Keputusan Presiden (Kepres) No 4/1980 tentang wajib lapor lowongan pekerjaan.
Dalam Kepres tersebut, lanjut dia, diatur jika perusahaan mendatangkan karyawan dari luar wilayah atau daerah wajib mengembalikan ke daerah asalnya dan melaporkanya ke Pemkab Bekasi. Namun, kenyataannya tidak, bagi karyawan yang sudah habis masa kerjanya, mereka dibiarkan dan tetap tinggal di Bekasi.
Sehingga, pertambahan penduduk yang diakibatkan dari sektor itu memicu dampak sosial di wilayahnya. Jumlah pengangguran masih tinggi di wilayah yang dipenuhi kawasan industri tersebut. Dinas Tenaga Kerja mencatat, 2012 pencari tenaga kerja mencapai 35.934, sedangkan 2013 sebanyak 28.350.
Robet mengakui, untuk menyalurkan para calon tenaga kerja tersebut, pihaknya melakukan kerja sama dengan tujuh kawasan industri yang terdapat sekitar 3.700 perusahaan. Pada 2012 dibuka lowongan kerja sebanyak 14.730, sedangkan 2013, dibuka sebanyak 17.171 lowongan.
Sementara yang dapat pekerjaan dan tersalurkan pada 2012 sebanyak 9.340 orang dengan rincian pria sebanyak 5816 orang, dan perempuan 3.524 orang. Sedangkan 2013 sebanyak 14.200 orang dengan rincian pria sebanyak 8.097, dan perempuan 5.293 orang.
Kabid Data dan Evaluasi, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bekasi Hanief Zulkifli menyatakan, pertumbuhan pendudukan diwilayahnya sangat tinggi. Setiap tahun jumlah penduduk bertambah sekitar 200 ribu jiwa. "70 persen faktor migrasi, karena ingin bekerja," katanya.
Hanief mengakui, faktor pertumbuhan laju penduduk di Bekasi itu disebabkan banyak orang beranggapan lowongan pekerjaan yang banyak di tujuh Kawasan Industri. Sementara jumlah penduduk pada 2011 mencapai 2,9 juta jiwa, sedangkan pada 2012 mencapai 3,1 juta jiwa.
Sementara 2013 jumlah penduduknya mencapai 3,3 juta jiwa. Hal itu disebabkan pertumbuhan penduduk akibat faktor migrasi untuk mencari pekerjaan. Dan faktor lainya seperti kelahiran hanya 30 persen. "Kebanyakan warga pendatang yang ingin mencari kerja di Kabupaten Bekasi," ungkapnya.
Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin menambahkan, untuk mengentaskan angka pengangguran yang terjadi selama ini, akan menyerap 50 ribu pekerja dari masyarakat Bekasi selama lima tahun. "Angka tersebut dengan target setiap tahun 10 ribu orang, ini solusi mengentaskan kemiskinan," katanya.
Terkait larangan setiap perusahaan yang menggunakan pegawai dari luar daerah, Neneng menegaskan hal tersebut untuk menyerap angka pengangguran dan mengentaskan kemiskinan selama ini di Bekasi. "Bukan melarang, tapi warga Bekasi lebih diprioritaskan, baru warga dari luar daerah," tambahnya.
Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Bekasi, Warja Miharja, mendukung kebijakan pemerintah terkait larangan perusahaan mendatangkan calon pegawai dari luar daerah. Sebab, kebijakan itu mampu menyerap calon tenaga kerja lokal. "Masa kawasan industri terbesar di Asia, warganya banyak yang menganggur," ujarnya.
Kabid Perluasan Kerja dan Transmigrasi, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bekasi, Robert Suwandi mengatakan, kebijakan larangan itu dikeluarkan menyusul banyak penduduk asli wilayahnya yang dapat diberdayakan di setiap perusahaan.
"Banyak warga asli pribumi yang tidak mempunyai pekerjaan, padahal mereka mampu bekerja dan bersaing di setiap perusahaan," katanya, Senin (6/1/2014).
Menurutnya, banyak perusahaan industri yang tidak memperkerjakan warga sekitarnya yang mengakibatkan angka pengangguran tinggi di Bekasi. Sejauh ini, seluruh perusahaan di Bekasi mengabaikan peraturan Antar Kerja Antar Lokal (AKAL), Antar Kerja Antar Daerah (AKAD) sebagaimana yang diatur dalam Keputusan Presiden (Kepres) No 4/1980 tentang wajib lapor lowongan pekerjaan.
Dalam Kepres tersebut, lanjut dia, diatur jika perusahaan mendatangkan karyawan dari luar wilayah atau daerah wajib mengembalikan ke daerah asalnya dan melaporkanya ke Pemkab Bekasi. Namun, kenyataannya tidak, bagi karyawan yang sudah habis masa kerjanya, mereka dibiarkan dan tetap tinggal di Bekasi.
Sehingga, pertambahan penduduk yang diakibatkan dari sektor itu memicu dampak sosial di wilayahnya. Jumlah pengangguran masih tinggi di wilayah yang dipenuhi kawasan industri tersebut. Dinas Tenaga Kerja mencatat, 2012 pencari tenaga kerja mencapai 35.934, sedangkan 2013 sebanyak 28.350.
Robet mengakui, untuk menyalurkan para calon tenaga kerja tersebut, pihaknya melakukan kerja sama dengan tujuh kawasan industri yang terdapat sekitar 3.700 perusahaan. Pada 2012 dibuka lowongan kerja sebanyak 14.730, sedangkan 2013, dibuka sebanyak 17.171 lowongan.
Sementara yang dapat pekerjaan dan tersalurkan pada 2012 sebanyak 9.340 orang dengan rincian pria sebanyak 5816 orang, dan perempuan 3.524 orang. Sedangkan 2013 sebanyak 14.200 orang dengan rincian pria sebanyak 8.097, dan perempuan 5.293 orang.
Kabid Data dan Evaluasi, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bekasi Hanief Zulkifli menyatakan, pertumbuhan pendudukan diwilayahnya sangat tinggi. Setiap tahun jumlah penduduk bertambah sekitar 200 ribu jiwa. "70 persen faktor migrasi, karena ingin bekerja," katanya.
Hanief mengakui, faktor pertumbuhan laju penduduk di Bekasi itu disebabkan banyak orang beranggapan lowongan pekerjaan yang banyak di tujuh Kawasan Industri. Sementara jumlah penduduk pada 2011 mencapai 2,9 juta jiwa, sedangkan pada 2012 mencapai 3,1 juta jiwa.
Sementara 2013 jumlah penduduknya mencapai 3,3 juta jiwa. Hal itu disebabkan pertumbuhan penduduk akibat faktor migrasi untuk mencari pekerjaan. Dan faktor lainya seperti kelahiran hanya 30 persen. "Kebanyakan warga pendatang yang ingin mencari kerja di Kabupaten Bekasi," ungkapnya.
Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin menambahkan, untuk mengentaskan angka pengangguran yang terjadi selama ini, akan menyerap 50 ribu pekerja dari masyarakat Bekasi selama lima tahun. "Angka tersebut dengan target setiap tahun 10 ribu orang, ini solusi mengentaskan kemiskinan," katanya.
Terkait larangan setiap perusahaan yang menggunakan pegawai dari luar daerah, Neneng menegaskan hal tersebut untuk menyerap angka pengangguran dan mengentaskan kemiskinan selama ini di Bekasi. "Bukan melarang, tapi warga Bekasi lebih diprioritaskan, baru warga dari luar daerah," tambahnya.
Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Bekasi, Warja Miharja, mendukung kebijakan pemerintah terkait larangan perusahaan mendatangkan calon pegawai dari luar daerah. Sebab, kebijakan itu mampu menyerap calon tenaga kerja lokal. "Masa kawasan industri terbesar di Asia, warganya banyak yang menganggur," ujarnya.
(izz)
Lihat Juga :