Peserta mandiri BPJS Kesehatan capai 162.201 orang

Jum'at, 17 Januari 2014 - 17:51 WIB
Peserta mandiri BPJS...
Peserta mandiri BPJS Kesehatan capai 162.201 orang
A A A
Sindonews.com - Sejak resmi beroperasi pada 1 Januari lalu, sebanyak 115.777.640 warga telah menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Sebagian dari peserta adalah mereka yang melakukan pendaftaran secara mandiri sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fahmi Idris menguraikan, para peserta BPJS Kesehatan yang kini terdaftar adalah Peserta Asuransi Kesehatan (ASKES) sosial yaitu PNS-pensiunan TNI-Polri-Perintis Kemerdekaan, Veteran, dan pejabat negara sebanyak 16.050.000 orang, Peserta Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) yang menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI) 86.400.000 orang, TNI 859.216 orang, Polri 743.454 orang, JPK Jamsostek 8.197.768 orang, Kartu Jaminan Sosial (KJS) 2.106.400 orang, JKRA 1.260.857 orang, Data Pegawai BPJS Kesehatan 11.025 orang, dan Pekerja Bukan Penerima Upah 148.920 orang.

“Untuk pendaftaran peserta mandiri, sejak 1 Januari hingga 15 Januari terus meningkat, dari hanya 535 orang menjadi 162.201 orang,” kata Fahmi Idris dikutip dari situs Setkab, Jumat (17/1/2014).

Diakui Dirut BPJS Kesehatan itu, pendaftaran kepesertaan di kantor cabang BPJS Kesehatan (semula kantor PT ASKES) terdapat antrean yang cukup panjang. Karena itu, ia menyarankan calon peserta mandiri agar melakukan pendaftaran melalui website BPJS Kesehatan, yaitu www.bpjs-kesehatan.go.id.

Dalam kesempatan itu, Fahmi menyampaikan, pemegang kartu ASKES, kartu JAMKESMAS, dan kartu JPK Jamsostek yang akan mendapatkan pelayanan jaminan kesehatan nasional masih bisa menggunakan kartunya masing-masing tanpa harus menggantikan terlebih dahulu dengan kartu BPJS Kesehatan.

Peserta ASKES Sosial, kata Fahmi, bisa menggunakan kartu lama, kartu baru hanya diberikan kepada peserta baru. “Peserta Jamkesmas menggunakan kartu Jamkesmas lama tahun 2013, dan kartu baru untuk peserta pengganti kuota PBI; TNP/Polri menggunakan kartu baru, bila kartu belum diterima dapat menggunakan KTA; Eks Jamsostek menggunakan kartu baru, bila kartu belum diterima dapat menggunakan kartu JPK Jamsostek; dan PJKMU/Jamkesda harus menggunakan kartu baru,” jelas Fahmi.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0640 seconds (0.1#10.140)