Peserta mandiri BPJS Kesehatan capai 162.201 orang

Jum'at, 17 Januari 2014 - 17:51 WIB
Peserta mandiri BPJS...
Peserta mandiri BPJS Kesehatan capai 162.201 orang
A A A
Sindonews.com - Sejak resmi beroperasi pada 1 Januari lalu, sebanyak 115.777.640 warga telah menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Sebagian dari peserta adalah mereka yang melakukan pendaftaran secara mandiri sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fahmi Idris menguraikan, para peserta BPJS Kesehatan yang kini terdaftar adalah Peserta Asuransi Kesehatan (ASKES) sosial yaitu PNS-pensiunan TNI-Polri-Perintis Kemerdekaan, Veteran, dan pejabat negara sebanyak 16.050.000 orang, Peserta Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) yang menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI) 86.400.000 orang, TNI 859.216 orang, Polri 743.454 orang, JPK Jamsostek 8.197.768 orang, Kartu Jaminan Sosial (KJS) 2.106.400 orang, JKRA 1.260.857 orang, Data Pegawai BPJS Kesehatan 11.025 orang, dan Pekerja Bukan Penerima Upah 148.920 orang.

“Untuk pendaftaran peserta mandiri, sejak 1 Januari hingga 15 Januari terus meningkat, dari hanya 535 orang menjadi 162.201 orang,” kata Fahmi Idris dikutip dari situs Setkab, Jumat (17/1/2014).

Diakui Dirut BPJS Kesehatan itu, pendaftaran kepesertaan di kantor cabang BPJS Kesehatan (semula kantor PT ASKES) terdapat antrean yang cukup panjang. Karena itu, ia menyarankan calon peserta mandiri agar melakukan pendaftaran melalui website BPJS Kesehatan, yaitu www.bpjs-kesehatan.go.id.

Dalam kesempatan itu, Fahmi menyampaikan, pemegang kartu ASKES, kartu JAMKESMAS, dan kartu JPK Jamsostek yang akan mendapatkan pelayanan jaminan kesehatan nasional masih bisa menggunakan kartunya masing-masing tanpa harus menggantikan terlebih dahulu dengan kartu BPJS Kesehatan.

Peserta ASKES Sosial, kata Fahmi, bisa menggunakan kartu lama, kartu baru hanya diberikan kepada peserta baru. “Peserta Jamkesmas menggunakan kartu Jamkesmas lama tahun 2013, dan kartu baru untuk peserta pengganti kuota PBI; TNP/Polri menggunakan kartu baru, bila kartu belum diterima dapat menggunakan KTA; Eks Jamsostek menggunakan kartu baru, bila kartu belum diterima dapat menggunakan kartu JPK Jamsostek; dan PJKMU/Jamkesda harus menggunakan kartu baru,” jelas Fahmi.
(gpr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
BPJS Kesehatan Jadi...
BPJS Kesehatan Jadi Syarat Berbagai Pelayanan Publik, Berikut Penjelasannya
BPJS Ketenagakerjaan...
BPJS Ketenagakerjaan Berikan Kado Kemudahan Klaim Manfaat bagi PMI di Hari Migran Internasional
Target Cakupan BPJS...
Target Cakupan BPJS Ketenagakerjaan
Kerugian BPJS Ketenagakerjaan...
Kerugian BPJS Ketenagakerjaan Capai Rp20 Triliun, Kejagung Dalami Upaya Kesengajaan
BPJS Ketenagakerjaan...
BPJS Ketenagakerjaan Dukung Grab dan Kementerian UMKM Hadirkan Bantalan Sosial Digital
BPJS Ketenagakerjaan...
BPJS Ketenagakerjaan Komitmen Perkuat Relasi Media dan Masyarakat
Berita Terkini
DANA Catat Pendapatan...
DANA Catat Pendapatan UMKM Alumni SisBerdaya Naik 113%
6 jam yang lalu
Iran Gunakan Selat Hormuz...
Iran Gunakan Selat Hormuz Jegal Tekanan AS, Pasar Minyak Dunia Ketar-ketir
7 jam yang lalu
Dorong Daya Saing Ekspor,...
Dorong Daya Saing Ekspor, Kemenhut-FSC Perkuat Sinergi Sertifikasi Hutan
7 jam yang lalu
OPEC+ Sepakat Tambah...
OPEC+ Sepakat Tambah Produksi Mulai Agustus, Harga Minyak Drop Lebih 1%
8 jam yang lalu
Pemerintah Perkuat Perdagangan...
Pemerintah Perkuat Perdagangan Karbon Kehutanan demi Tingkatkan Kepercayaan Pasar
8 jam yang lalu
Pertamina Regional Jawa...
Pertamina Regional Jawa Rampungkan Restorasi Mangrove Pantai Utara Jawa
9 jam yang lalu
Infografis
15 PTN Masih Buka Jalur...
15 PTN Masih Buka Jalur Mandiri 2025, Kesempatan Kedua yang Gagal SNBT
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved