Kemendag impor sapi betina untuk produktivitas domestik
A
A
A
Sindonews.com - Guna merespons sisi pasokan yang kurang, yang selama ini menjadi salah satu sebab harga daging sapi relatif tinggi di pasar dalam negeri, Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan mengambil langkah jangka menengah panjang.
Pasalnya, Kemendag akan mengeluarkan kebijakan kewajiban kepada importir untuk mengimpor sapi indukan atau betina produktif tanpa batas jumlah.
“Kebijakan impor sapi indukan tanpa batas ini, diharapkan akan mampu menekan angka impor daging sapi, bahkan nantinya Indonesia dapat bebas dari impor, baik sapi maupun daging. Kran impor yang selebar-lebarnya untuk sapi indukan tersebut akan menjadi merupakan lompatan besar terhadap produktivitas/populasi ternak sapi di Indonesia. Melalui kebijakan ini nantinya dapat memenuhi kebutuhan daging sapi di masa yang akan datang melalui turunan sapi indukan,” jelas Menteri Perdagangan, Gita Wirjawan pada keterangan tertulisnya, Jumat (17/1/2014).
Walaupun kebijakan impor sapi indukan ini tanpa batasan jumlah, namun menurut Gita mengingat kurangnya minat para importir serta infrastruktur yang belum sepenuhnya dimiliki mereka untuk membiakkan dan memelihara sapi indukan ini, maka akan diwajibkan bagi para importir untuk mengimpor minimal 25 persen dari jumlah impor sapi bakalan yang diajukan atau yang disetujui Kemendag.
"Secara indikatif, untuk memenuhi 25 persen sapi indukan, diperkirakan jumlah yang akan diimpor sekitar 185.000 ekor sapi indukan," lanjut Gita.
Mengenai impor sapi bakalan dan sapi siap potong, Gita menambahkan bahwa kebijakan ini merupakan kebijakan jangka pendek yang dikeluarkan oleh Pemerintah untuk memenuhi kebutuhan daging nasional dalam rangka menjaga stabilisasi harga dan ketersediaan pasokan.
Kebijakan impor ini hanya sebagai “alat sementara” untuk menjembatani kekurangan bagi kebutuhan konsumen. Sapi indukan merupakan sapi betina produktif yang diharapkan dapat melahirkan sampai beberapa kali melalui program inseminasi buatan atau sistem pengembangbiakan sapi buatan di dalam negeri yang berpotensi untuk penambahan jumlah sapi.
Persyaratan dan mekanisme serta aspek legalnya tentunya perlu dirapatkan di tingkat teknis,” imbuh Mendag.
Berdasarkan perencanaan indikatif Pemerintah tahun 2014, kebutuhan daging nasional sekira 575.000 ton, dimana produksi dalam negeri diperkirakan sekira 443.000 ton sehingga kekurangannya sekitar 132.000 ton.
Pasalnya, Kemendag akan mengeluarkan kebijakan kewajiban kepada importir untuk mengimpor sapi indukan atau betina produktif tanpa batas jumlah.
“Kebijakan impor sapi indukan tanpa batas ini, diharapkan akan mampu menekan angka impor daging sapi, bahkan nantinya Indonesia dapat bebas dari impor, baik sapi maupun daging. Kran impor yang selebar-lebarnya untuk sapi indukan tersebut akan menjadi merupakan lompatan besar terhadap produktivitas/populasi ternak sapi di Indonesia. Melalui kebijakan ini nantinya dapat memenuhi kebutuhan daging sapi di masa yang akan datang melalui turunan sapi indukan,” jelas Menteri Perdagangan, Gita Wirjawan pada keterangan tertulisnya, Jumat (17/1/2014).
Walaupun kebijakan impor sapi indukan ini tanpa batasan jumlah, namun menurut Gita mengingat kurangnya minat para importir serta infrastruktur yang belum sepenuhnya dimiliki mereka untuk membiakkan dan memelihara sapi indukan ini, maka akan diwajibkan bagi para importir untuk mengimpor minimal 25 persen dari jumlah impor sapi bakalan yang diajukan atau yang disetujui Kemendag.
"Secara indikatif, untuk memenuhi 25 persen sapi indukan, diperkirakan jumlah yang akan diimpor sekitar 185.000 ekor sapi indukan," lanjut Gita.
Mengenai impor sapi bakalan dan sapi siap potong, Gita menambahkan bahwa kebijakan ini merupakan kebijakan jangka pendek yang dikeluarkan oleh Pemerintah untuk memenuhi kebutuhan daging nasional dalam rangka menjaga stabilisasi harga dan ketersediaan pasokan.
Kebijakan impor ini hanya sebagai “alat sementara” untuk menjembatani kekurangan bagi kebutuhan konsumen. Sapi indukan merupakan sapi betina produktif yang diharapkan dapat melahirkan sampai beberapa kali melalui program inseminasi buatan atau sistem pengembangbiakan sapi buatan di dalam negeri yang berpotensi untuk penambahan jumlah sapi.
Persyaratan dan mekanisme serta aspek legalnya tentunya perlu dirapatkan di tingkat teknis,” imbuh Mendag.
Berdasarkan perencanaan indikatif Pemerintah tahun 2014, kebutuhan daging nasional sekira 575.000 ton, dimana produksi dalam negeri diperkirakan sekira 443.000 ton sehingga kekurangannya sekitar 132.000 ton.
(gpr)