OJK diminta bertindak atas rencana akuisisi Pertamina-PGN

Senin, 20 Januari 2014 - 17:57 WIB
OJK diminta bertindak...
OJK diminta bertindak atas rencana akuisisi Pertamina-PGN
A A A
Sindonews.com - Ketua Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) Airlangga Hartarto menilai, pernyataan Menteri BUMN Dahlan Iskan tentang akuisisi PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) oleh PT Pertamina (Persero) atau anak usahanya PT Pertagas, telah membuat harga saham emiten berkode PGAS itu terjun bebas.

Saham PGAS makin menukik sejak isu akuisisi itu mencuat pada Oktober tahun lalu sebesar Rp5.450 dan pada akhir pekan lalu turun menjadi Rp4.350. Nilai kapitalisasi saham PGN terpangkas hingga Rp25 triliun.

Sebagai pemegang saham mayoritas (57 persen), pemerintah menderita kerugian hampir Rp15 triliun. Alhasil, Airlangga menduga ada pihak-pihak yang memanfaatkan penurunan tajam saham tersebut.

"Ini operasi pasar agar ada pihak yang memperoleh keuntungan," ujar Airlangga saat dihubungi di Jakarta, Senin (20/1/2014).

Dia menegaskan, pernyataan Dahlan yang berulang kali menegaskan soal akuisisi, sementara hingga saat ini tak kunjung terjadi bisa dimanfaatkan pihak-pihak tertentu.

Pihak tertentu itu, kata dia, hanya diketahui oleh Dahlan. "Statement itu pasti bisa dimanfaatkan untuk mengambil keuntungan. Kan, tanpa statement Dahlan itu harga saham PGN mahal, dengan statement itu harga saham jadi murah," tegas pria yang juga menjabat Ketua Komisi VI DPR RI ini.

Padahal, dari pernyataan Dahlan tak hanya pemerintah selaku pemegang saham mayoritas yang dirugikan, karena pemegang saham minoritas juga dirugikan. "Statement pemilik mayoritas merugikan pemilik minoritas. Meski juga harus diakui pemilik mayoritaspun rugi. Ini market making yang cukup unik," katanya.

Sementara, saat disinggung soal aturan tegas bahwa para pihak yang bertindak market making atau pengondisian pasar bisa ditindak, baik perdata maupun pidana, Airlangga menegaskan hal itu sudah diatur. Namun kembali lagi, apakah regulator, dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berani menindak.

"Berani tidak OJK mengambil tindakan dari pernyataan yang merugikan pemilik saham? Sudah jelas dalam dalam kasus ini dua-duanya rugi, saham pengendali dan minoritas," ujar Airlangga.

Dia menjelaskan, tidak pernah ada di bursa kasus seperti PGN ketika pemilik saham sama-sama dirugikan. Selama ini, pemilik saham mayoritas kemudian membuat pernyataan yang membikin pemilik saham minoritas rugi.

"Kasus model seperti ini belum pernah ada di bursa, ini market making, mungkin istilahnya state of art," pungkas dia.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Petani Mendapat Sosialisasi...
Petani Mendapat Sosialisasi Keamanan Seiring Gas JTB Mulai Dialirkan
Pertamina Mulai Berlakukan...
Pertamina Mulai Berlakukan Transaksi Non Tunai
Restrukturisasi Pertamina...
Restrukturisasi Pertamina Ditegaskan Sesuai Buku Putih dan Roadmap BUMN
Penjualan Kondensat...
Penjualan Kondensat Pertamina EP Subang Field
Pertamina EP Donggi...
Pertamina EP Donggi Matindok Field Dorong Perekonomian Kelompok Wanita Banggai
PEP Prabumulih Field...
PEP Prabumulih Field Dukung Gerakan Ketahanan Pangan
Berita Terkini
Gejolak Global Meningkat,...
Gejolak Global Meningkat, Gubernur BI Prediksi Ekonomi Indonesia 2026 Tumbuh 4,9-5,7%
10 menit yang lalu
Prudential Indonesia...
Prudential Indonesia Catat 10 Tahun Beruntun dengan Jumlah MDRT Terbanyak di RI
43 menit yang lalu
Tok! BI Tahan Suku Bunga...
Tok! BI Tahan Suku Bunga Acuan Juli 2026 di level 5,75 Persen
50 menit yang lalu
Contek Dubai, Airlangga...
Contek Dubai, Airlangga Sebut Pusat Financial Berada di Zona Ekonomi Khusus
1 jam yang lalu
Italia Boncos, Bayar...
Italia Boncos, Bayar Rp500 Juta per Hari Cuma Buat Parkir Superyacht Sitaan Milik Miliarder Rusia
1 jam yang lalu
ADVAN Universe 2026...
ADVAN Universe 2026 Digelar di Bandung, Perkuat Ekosistem Talenta Digital
2 jam yang lalu
Infografis
5 Alasan Tom Lembong...
5 Alasan Tom Lembong Ajukan Banding atas Vonis 4,5 Tahun Penjara
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved