Tarif listrik diputuskan naik pasca Pemilu

Selasa, 21 Januari 2014 - 18:24 WIB
Tarif listrik diputuskan naik pasca Pemilu
Tarif listrik diputuskan naik pasca Pemilu
A A A
Sindonews.com - Pemerintah akan menaikkan tarif tenaga listrik (TTL) untuk industri golongan I3 dengan daya di atas 200 kilovolt ampere (kVa) dan I4 dengan 30.000 kVa setelah Pemilihan Umum pada 1 Mei 2014 mendatang.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik mengatakan, kenaikan TTL rencananya mengerucut pada Januari 2014. Namun karena mendekati Pemilu pada April mendatang, maka kenaikan TTL diundur menjadi bulan Mei 2014.

“Kami menjaga kondusivitas karena April itu bulan penting bagi bangsa yaitu Pemilu. Kalau jadi naik Januari dan disetujui DPR nanti kita yang dimarahi rakyat,” kata Jero, saat rapat dengan anggota komisi VII DPR, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (21/1/2014).

Menurut dia, kenaikan bulan Mei sudah tepat karena rakyat sudah berbondong-bondong menunaikan haknya sebagai warga negara. Sehingga itu menjadi dasar pemerintah menunda kenaikan TTL pada bulan ini. “Itu yang menjadi dasar pemikiran kami. Kami mohon disetujui,” ucap Wacik.

Ia menjelaskan, kenaikan TTL pelanggan I3 dan I4 ini dapat dilakukan secara sekaligus maupun bertahap. Apabila dilakukan secara sekaligus maka kenaikannya sebesar 38,9 persen bagi pelanggan I3, sedangkan untuk pelanggan I4 kenaikannya sebesar 64,7 persen.

Namun jika kenaikan bertahap maka kenaikan TTL dilakukan setiap empat bulan dengan rincian untuk pelanggan I3 kenaikan bertahap sebesar 8,6 persen sementara untuk pelanggan I4 kenaikannya sebesar 13,3 persen.

“Pelanggan I4 tercatat mencapai 61 pelanggan, sedangkan I3 tercatat 371 pelanggan. Diperkirakan akan menghemat subsidi sebesar 8,85 triliun tahun depan,” terangnya.

Selain itu, pemerintah juga akan menyesuaikan TTL secara otomatis bagi golongan rumah tangga besar R3 dengan daya 6.600 volt ampere (VA) ke atas. Kemudian, imbuh dia, penyesuaian otomatis juga akan dilakukan bagi pelanggan industri menengah (B-2) dengan daya 6.600 VA-200 kVA dan golongan pelanggan bisnis besar (B-3) dengan daya di atas 200 kVa dan golongan pelanggan kantor pemerintah sedang (P-1) dengan daya 6.600 VA-200 kVA.

Dikatakannya, penyesuaian tarif ini dilakukan berdasarkan faktor nilai tukar rupiah terhadap dollar AS, inflasi dan ICP (Indonesia Crude Price). “Tarif diterapkan pada 1 Mei 2014 dengan penghematan subsidi sebesar Rp1,42 triliun,” kata dia.

Sedangkan, kata Jero, bagi pelanggan 450-900 watt tidak mengalami penyesuaian tarif karena dinilai pemeritah layak mendapatkan subsidi. Kendati demikian, Jero mengajak bagi semua pelanggan khususnya yang disubsidi oleh pemerintah agar berhemat menggunakan listrik.

“Karena selama listrik dianggap murah maka sulit sekali untuk diajak berhemat. Kampanye hemat energi sulit sekali berjalan, tapi kalau agak mahal maka otomatis mudah diajak berhemat,” kata dia.

Dalam hasil rapat dengan Komisi VII DPR pada akhirnya menerima dan meyetujui usulan pemerintah menaikkan TTL untuk pelanggan industri I3 go public dan I4 terhitung mulai 1 Mei tahun ini dan menyepakati penyesuaian tarif secara otomatis.

“Kami menerima dan menyetujui usulan pemerintah melakukan penghapusan subsidi listrik secara bertahap terhadap pelanggan industri menengah (I3) yang go publik dan industri besar (I4) terhitung 1 Mei 2014 setiap dua bulan hingga Desember 2014. Dan Penerapan tarif adjustment terhadap pelanggan listrik non subsidi rumah tangga besar (R3), bisnis menengah (B2), bisnis besar (B3), dan kantor pemerintah sedang (P1) terhitung 1 Mei 2014,” kata Ketua Komisi VII DPR Sutan Bathoegana saat membacakan keputusan kenaikan tarif.

Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR), Fabby Tumiwa mengatakan, pemerintah harus berhati-hati menaikkan tarif listrik untuk industri. Pasalnya, subsidi yang cukup besar justru untuk golongan rumah tangga berdaya 450 VA dan 900 VA. Subsidi untuk kedua golongan rumah tangga tersebut mencapai Rp40 triliun.

“Saya kira pemerintah perlu melakukan balancing dengan menaikkan golongan R1, sehingga kenaikan tarif golongan I3 dan I4 tidak terlalu besar,” kata dia.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5819 seconds (0.1#10.140)