Muhaimin bentuk pokja khusus outsourcing
A
A
A
Sindonews.com - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) akan membentuk pokja khusus outsourcing dengan melibatkan unsur perwakilan pengusaha dan pekerja yang tergabung dalam Lembaga Kerjasama (LKS) Tripartit Nasional.
"Saya sudah bersepakat dengan Pak Sofyan Wanadi dari Apindo dan pimpinan serikat buruh untuk membentuk pokja khusus yang menangani persoalan outsourcing baik yang sifatnya kasus maupun penyempurnaan permenakertrans pembatasan outsourcing," kata Menakertrans, Muhaimin Iskandar dalam rilisnya, Rabu (22/1/2014).
Menurutnya, pembentukan pokja khusus ini untuk memfasilitasi aspirasi pengusaha dan pekerja dalam mengatasi berbagai permasalahan outsourcing yang muncul sejak diberlakukan Permenakertrans No 19/2012.
"Salah satu alasan yang mendasari pembentukkan pokja khusus tersebut adalah munculnya sejumlah permasalahan. Seperti ancaman PHK dari pekerja dan di sisi lain para pengusaha menganggap pembatasan jenis pekerjaan outsourcing mengakibatkan inefisiensi," katanya.
Dia mengatakan, pokja khusus outsourcing tersebut ditargetkan terbentuk tahun ini dan dapat segera bekerja dalam waktu empat bulan. Muhaimin berharap pokja tersebut dapat menjadi fasilitator pemerintah, pengusaha, dan serikat buruh untuk membahas persoalan mengenai outsourcing.
Muhaimin juga mengimbau agar penyampaian aspirasi mengenai outsourcing melalui unjuk rasa tidak mengganggu ketertiban dan stabilitas ekonomi nasional. Demo jangan sampai merusak fasilitas umum dan daerah strategis.
"Semua jenis penyampaian aspirasi lewat demo boleh. Namun hendaknya euforia atau hiruk pikuk penyampaian aspirasi tidak mengganggu stabilitas ekonomi. Fasum dan daerah strategis juga harus bebas dari gangguan penyampaian aspirasi," kata dia.
"Saya sudah bersepakat dengan Pak Sofyan Wanadi dari Apindo dan pimpinan serikat buruh untuk membentuk pokja khusus yang menangani persoalan outsourcing baik yang sifatnya kasus maupun penyempurnaan permenakertrans pembatasan outsourcing," kata Menakertrans, Muhaimin Iskandar dalam rilisnya, Rabu (22/1/2014).
Menurutnya, pembentukan pokja khusus ini untuk memfasilitasi aspirasi pengusaha dan pekerja dalam mengatasi berbagai permasalahan outsourcing yang muncul sejak diberlakukan Permenakertrans No 19/2012.
"Salah satu alasan yang mendasari pembentukkan pokja khusus tersebut adalah munculnya sejumlah permasalahan. Seperti ancaman PHK dari pekerja dan di sisi lain para pengusaha menganggap pembatasan jenis pekerjaan outsourcing mengakibatkan inefisiensi," katanya.
Dia mengatakan, pokja khusus outsourcing tersebut ditargetkan terbentuk tahun ini dan dapat segera bekerja dalam waktu empat bulan. Muhaimin berharap pokja tersebut dapat menjadi fasilitator pemerintah, pengusaha, dan serikat buruh untuk membahas persoalan mengenai outsourcing.
Muhaimin juga mengimbau agar penyampaian aspirasi mengenai outsourcing melalui unjuk rasa tidak mengganggu ketertiban dan stabilitas ekonomi nasional. Demo jangan sampai merusak fasilitas umum dan daerah strategis.
"Semua jenis penyampaian aspirasi lewat demo boleh. Namun hendaknya euforia atau hiruk pikuk penyampaian aspirasi tidak mengganggu stabilitas ekonomi. Fasum dan daerah strategis juga harus bebas dari gangguan penyampaian aspirasi," kata dia.
(izz)