Dirjen Pajak usulkan akses perbankan dibuka

Jum'at, 24 Januari 2014 - 16:52 WIB
Dirjen Pajak usulkan...
Dirjen Pajak usulkan akses perbankan dibuka
A A A
Sindonews.com - Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Fuad Rahmany telah mengusulkan agar rahasia bank dikecualikan untuk kepentingan pengawasan penggalian potensi pajak bukan hanya untuk kepentingan penyidikan pidana pajak dalam amandemen UU Perbankan yang sedang di bahas di DPR saat ini.

"Saya telah SMS langsung beberapa anggota DPR di Komisi XI agar rahasia bank dikecualikan untuk kepentingan pengawasan penggalian potensi pajak, bukan hanya untuk kepentingan penyidkan pidana pajak," ujar Fuad dalam rilisnya di Jakarta, Jumat (24/1/2014).

Dalam UU Perbankan yang berlaku saat ini, setiap bank mempunyai kewajiban untuk merahasiakan segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya, kecuali untuk kepentingan pemeriksaan, penagihan atau penyidkan.

Hal ini membuat hanya sedikit sekali data nasabah perbankan yang dapat dimanfaatkan oleh Ditjen Pajak.

Dengan dibukanya data nasabah perbankan untuk kepentingan pengawasan penggalian potensi pajak berarti data perbankan tersebut dimanfaatkan tidak terbatas hanya untuk kepentingan pemeriksaan, penagihan atau penyidikan semata, namun untuk keseluruhan tahapan penggalian potensi pajak mulai dari himbauan, konseling, penelitian dan lainnya.

Artinya, akan semakin banyak data nasabah perbankan yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan penggalian potensi pajak dalam rangka meningkatkan penerimaan pajak untuk kepentingan negara dan bangsa.

Cara untuk memanfaatkan data nasabah perbankan menjadi potensi pajak ini juga mudah karena data nasabah perbankan, terutama rekening simpanannya merupakan data valid.

"Data nasabah perbankan dapat digunakan untuk menguji kepatuhan Wajib Pajak selama ini. Kita bisa cek uang masuknya dan bisa kita perkirakan berapa penghasilan Wajib Pajak tersebut. Setelah itu kita uji silang dengan penghasilan dan pajaknya yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT)," tutur dia.

Sebagai catatan, sebagian besar negara lain di dunia telah membuka akses perbankan untuk kepentingan perpajakannya, seperti AS, Australia dan Malaysia.
(gpr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Hati-Hati, Nasabah Perbankan...
Hati-Hati, Nasabah Perbankan Rentan jadi Korban Kejahatan Social Engineering
Gelar Tangerang Taxpo,...
Gelar Tangerang Taxpo, Bapenda Permudah Masyarakat Urus Pajak hingga Perbankan
Pertemuan Tahunan Perbankan...
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024
Laba Sebelum Pajak Naik...
Laba Sebelum Pajak Naik 34,1%, Maybank Indonesia Kantongi Rp1,27 Triliun
Marak Tagihan Pajak...
Marak Tagihan Pajak Berekstensi APK, BRI Imbau Masyarakat Tidak Terkecoh Modus Penipuan Perbankan
Mau Pajak Naik? Bongkar...
Mau Pajak Naik? 'Bongkar' Tuh Rahasia Orang-Orang Kaya di Bank
Berita Terkini
Tren Mobilitas Ramah...
Tren Mobilitas Ramah Lingkungan Meningkat, Pembiayaan Kendaraan Listrik MUF Melesat
2 jam yang lalu
Rupiah Amburadul Rp18...
Rupiah Amburadul Rp18 Ribu, Produk Rumah Tangga Unilever Bakal Naik Harga di Kuartal II 2026
2 jam yang lalu
Rupiah Terkapar, Dampaknya...
Rupiah Terkapar, Dampaknya Mulai Terasa ke Sektor Industri Nasional
3 jam yang lalu
PLN EPI, PLN Puslitbang...
PLN EPI, PLN Puslitbang dan ITERA Kolaborasi Kembangkan Tanaman Energi
4 jam yang lalu
Pelindo Sinergi Lokaseva...
Pelindo Sinergi Lokaseva Catat Kinerja Operasional Positif di Awal 2026
4 jam yang lalu
BRI Life Ungkap Peran...
BRI Life Ungkap Peran Mitra Stategis Selama 4 Dekade
5 jam yang lalu
Infografis
Inilah Bupati Pati yang...
Inilah Bupati Pati yang Diprotes Warganya karena Naikkan Pajak 250%
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved