Dirjen Pajak usulkan akses perbankan dibuka
A
A
A
Sindonews.com - Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Fuad Rahmany telah mengusulkan agar rahasia bank dikecualikan untuk kepentingan pengawasan penggalian potensi pajak bukan hanya untuk kepentingan penyidikan pidana pajak dalam amandemen UU Perbankan yang sedang di bahas di DPR saat ini.
"Saya telah SMS langsung beberapa anggota DPR di Komisi XI agar rahasia bank dikecualikan untuk kepentingan pengawasan penggalian potensi pajak, bukan hanya untuk kepentingan penyidkan pidana pajak," ujar Fuad dalam rilisnya di Jakarta, Jumat (24/1/2014).
Dalam UU Perbankan yang berlaku saat ini, setiap bank mempunyai kewajiban untuk merahasiakan segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya, kecuali untuk kepentingan pemeriksaan, penagihan atau penyidkan.
Hal ini membuat hanya sedikit sekali data nasabah perbankan yang dapat dimanfaatkan oleh Ditjen Pajak.
Dengan dibukanya data nasabah perbankan untuk kepentingan pengawasan penggalian potensi pajak berarti data perbankan tersebut dimanfaatkan tidak terbatas hanya untuk kepentingan pemeriksaan, penagihan atau penyidikan semata, namun untuk keseluruhan tahapan penggalian potensi pajak mulai dari himbauan, konseling, penelitian dan lainnya.
Artinya, akan semakin banyak data nasabah perbankan yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan penggalian potensi pajak dalam rangka meningkatkan penerimaan pajak untuk kepentingan negara dan bangsa.
Cara untuk memanfaatkan data nasabah perbankan menjadi potensi pajak ini juga mudah karena data nasabah perbankan, terutama rekening simpanannya merupakan data valid.
"Data nasabah perbankan dapat digunakan untuk menguji kepatuhan Wajib Pajak selama ini. Kita bisa cek uang masuknya dan bisa kita perkirakan berapa penghasilan Wajib Pajak tersebut. Setelah itu kita uji silang dengan penghasilan dan pajaknya yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT)," tutur dia.
Sebagai catatan, sebagian besar negara lain di dunia telah membuka akses perbankan untuk kepentingan perpajakannya, seperti AS, Australia dan Malaysia.
"Saya telah SMS langsung beberapa anggota DPR di Komisi XI agar rahasia bank dikecualikan untuk kepentingan pengawasan penggalian potensi pajak, bukan hanya untuk kepentingan penyidkan pidana pajak," ujar Fuad dalam rilisnya di Jakarta, Jumat (24/1/2014).
Dalam UU Perbankan yang berlaku saat ini, setiap bank mempunyai kewajiban untuk merahasiakan segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya, kecuali untuk kepentingan pemeriksaan, penagihan atau penyidkan.
Hal ini membuat hanya sedikit sekali data nasabah perbankan yang dapat dimanfaatkan oleh Ditjen Pajak.
Dengan dibukanya data nasabah perbankan untuk kepentingan pengawasan penggalian potensi pajak berarti data perbankan tersebut dimanfaatkan tidak terbatas hanya untuk kepentingan pemeriksaan, penagihan atau penyidikan semata, namun untuk keseluruhan tahapan penggalian potensi pajak mulai dari himbauan, konseling, penelitian dan lainnya.
Artinya, akan semakin banyak data nasabah perbankan yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan penggalian potensi pajak dalam rangka meningkatkan penerimaan pajak untuk kepentingan negara dan bangsa.
Cara untuk memanfaatkan data nasabah perbankan menjadi potensi pajak ini juga mudah karena data nasabah perbankan, terutama rekening simpanannya merupakan data valid.
"Data nasabah perbankan dapat digunakan untuk menguji kepatuhan Wajib Pajak selama ini. Kita bisa cek uang masuknya dan bisa kita perkirakan berapa penghasilan Wajib Pajak tersebut. Setelah itu kita uji silang dengan penghasilan dan pajaknya yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT)," tutur dia.
Sebagai catatan, sebagian besar negara lain di dunia telah membuka akses perbankan untuk kepentingan perpajakannya, seperti AS, Australia dan Malaysia.
(gpr)