14 perusahaan dapat izin penangguhan UMP
A
A
A
Sindonews.com - Sidang Dewan Pengupahan yang dilaksanakan pada akhir pekan lalu menetapkan 14 perusahaan mendapat izin untuk melakukan penangguhan pelaksanaan upah minimum provinsi (UMP).
Anggota Dewan Pengupahan sekaligus Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengatakan, 14 perusahaan tersebut merupakan hasil verifikasi yang telah dilakukan terhadap 16 perusahaan.
Sementara sebanyak 16 perusahaan tersebut merupakan hasil penyaringan dari 50 perusahaan yang mengajukan penangguhan UMP.
"Setelah Dewan Pengupahan melakukan kunjungan ke 16 perusahaan untuk mengadakan verifikasi dan berdialog dengan manajemen dan Serikat Pekerja yang ada di masing-masing perusahaan, maka dengan data dan fakta yang ada, 14 perusahaan layak diberikan penangguhan," kata Sarman dalam rilisnya Selasa (28/1/2014).
Sarman mengatakan, sebanyak 14 perusahaan tersebut berlokasi di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Cakung dan semuanya adalah industri padat karya garmen dan tekstil.
Sebanyak 14 perusahaan tersebut, yakni PT Rismar Daewoo Apparel, PT Tainan Enterprises, PT Dong Kwang Printing, PT Yeon Heung Megasari, PT Doosan Cipta Busana Jaya, PT Bangun Busana Maju, PT Harapan Busana Apparel.
Selain itu, PT Molax International, PT Dong Yo Embroidery, PT Good Guys, PT Winner International, PT Gunung Abadi, PT Poongin Indonesia, PT Kahoindah Citragarment.
Adapun jumlah tenaga kerja di masing-masing perusahaan bervariasi antara 800-3000 orang. Sarman menjelaskan, umumnya ketidakmampuan perusahaan melaksanakan UMP karena order yang semakin menurun, sehingga mengakibatkan pendapatan perusahaan tidak sesuai target.
Sarman mengatakan, penurunan order merupakan dampak dari krisis ekonomi yang melanda Amerika Serikat (AS) karena kebanyakan perusahan di KBN mendapat order dari AS.
"Mereka sangat berharap agar ekonomi Amerika cepat pulih kembali dan jika order dan pendapatan perusahaan semakin membaik, mereka dapat melaksanakan UMP di tahun yang akan datang," papar Sarman.
Sementara menyangkut dua perusahan dari 16 perusahaan yang telah diverifikasi, yaitu PT Hansoll dan PT Amos akan di verifikasi ulang karena kesepakatan dengan serikat pekerja di dua perusahaan tersebut perlu pembuktian secara administratif, walaupun kedua perusahan yang bersangkutan mengalami kondisi serupa.
"Apabila kedua perusahaan tersebut dapat melengkapi secara adimisntratif khususnya kesepakatan dengan serikat pekerja, maka sangat terbuka untuk diberikan izin penangguhan," ujar dia.
Sarman mengatakan, batas waktu verifikasi ulang kedua perusahaan tersebut sampai dengan pertengahan Februari 2014. Namun dia berharap bisa dilakukan lebih cepat.
Seperti diketahui bahwa sampai batas waktu pengajuan surat izin permohonan penangguhan UMP tanggal 20 Desember 2013, ada 50 perusahan yang mengajukan penangguhan UMP 2014.
Setelah dilakukan penelitian kelengkapan administrasi hannya 16 perusahaan yang memenuhi persyaratan untuk diverifikasi. Sebanyak 29 perusahaan akan dibuatkan SK penolakan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta karena jumlah pekerja di bawah 1.000 orang.
Di samping itu, sempat perusahaan akan dibuatkan SK penolakan oleh Gubernur karena pekerja di atas 1.000 orang, sedangkan satu perusahaan siap membayar upah sesuai UMP tapi tidak memakai kenaikan upah minimum sektoral provinsi (UMSP).
Kepada perusahaan yang diberikan izin penangguhan UMP, dia berharap agar pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun standar gaji sesuai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebesar Rp2,229 juta. Sedangkan pekerja di atas satu tahun sesuai dengan skala gaji yang telah disepakati.
Izin penangguhan UMP akan diproses, perusahaan dengan jumlah pekerja di atas 1.000 orang akan ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta, sedangkan di bawah 1.000 orang akan ditandatangani oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta.
Anggota Dewan Pengupahan sekaligus Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengatakan, 14 perusahaan tersebut merupakan hasil verifikasi yang telah dilakukan terhadap 16 perusahaan.
Sementara sebanyak 16 perusahaan tersebut merupakan hasil penyaringan dari 50 perusahaan yang mengajukan penangguhan UMP.
"Setelah Dewan Pengupahan melakukan kunjungan ke 16 perusahaan untuk mengadakan verifikasi dan berdialog dengan manajemen dan Serikat Pekerja yang ada di masing-masing perusahaan, maka dengan data dan fakta yang ada, 14 perusahaan layak diberikan penangguhan," kata Sarman dalam rilisnya Selasa (28/1/2014).
Sarman mengatakan, sebanyak 14 perusahaan tersebut berlokasi di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Cakung dan semuanya adalah industri padat karya garmen dan tekstil.
Sebanyak 14 perusahaan tersebut, yakni PT Rismar Daewoo Apparel, PT Tainan Enterprises, PT Dong Kwang Printing, PT Yeon Heung Megasari, PT Doosan Cipta Busana Jaya, PT Bangun Busana Maju, PT Harapan Busana Apparel.
Selain itu, PT Molax International, PT Dong Yo Embroidery, PT Good Guys, PT Winner International, PT Gunung Abadi, PT Poongin Indonesia, PT Kahoindah Citragarment.
Adapun jumlah tenaga kerja di masing-masing perusahaan bervariasi antara 800-3000 orang. Sarman menjelaskan, umumnya ketidakmampuan perusahaan melaksanakan UMP karena order yang semakin menurun, sehingga mengakibatkan pendapatan perusahaan tidak sesuai target.
Sarman mengatakan, penurunan order merupakan dampak dari krisis ekonomi yang melanda Amerika Serikat (AS) karena kebanyakan perusahan di KBN mendapat order dari AS.
"Mereka sangat berharap agar ekonomi Amerika cepat pulih kembali dan jika order dan pendapatan perusahaan semakin membaik, mereka dapat melaksanakan UMP di tahun yang akan datang," papar Sarman.
Sementara menyangkut dua perusahan dari 16 perusahaan yang telah diverifikasi, yaitu PT Hansoll dan PT Amos akan di verifikasi ulang karena kesepakatan dengan serikat pekerja di dua perusahaan tersebut perlu pembuktian secara administratif, walaupun kedua perusahan yang bersangkutan mengalami kondisi serupa.
"Apabila kedua perusahaan tersebut dapat melengkapi secara adimisntratif khususnya kesepakatan dengan serikat pekerja, maka sangat terbuka untuk diberikan izin penangguhan," ujar dia.
Sarman mengatakan, batas waktu verifikasi ulang kedua perusahaan tersebut sampai dengan pertengahan Februari 2014. Namun dia berharap bisa dilakukan lebih cepat.
Seperti diketahui bahwa sampai batas waktu pengajuan surat izin permohonan penangguhan UMP tanggal 20 Desember 2013, ada 50 perusahan yang mengajukan penangguhan UMP 2014.
Setelah dilakukan penelitian kelengkapan administrasi hannya 16 perusahaan yang memenuhi persyaratan untuk diverifikasi. Sebanyak 29 perusahaan akan dibuatkan SK penolakan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta karena jumlah pekerja di bawah 1.000 orang.
Di samping itu, sempat perusahaan akan dibuatkan SK penolakan oleh Gubernur karena pekerja di atas 1.000 orang, sedangkan satu perusahaan siap membayar upah sesuai UMP tapi tidak memakai kenaikan upah minimum sektoral provinsi (UMSP).
Kepada perusahaan yang diberikan izin penangguhan UMP, dia berharap agar pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun standar gaji sesuai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebesar Rp2,229 juta. Sedangkan pekerja di atas satu tahun sesuai dengan skala gaji yang telah disepakati.
Izin penangguhan UMP akan diproses, perusahaan dengan jumlah pekerja di atas 1.000 orang akan ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta, sedangkan di bawah 1.000 orang akan ditandatangani oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta.
(rna)