14 perusahaan dapat izin penangguhan UMP

Selasa, 28 Januari 2014 - 09:17 WIB
14 perusahaan dapat...
14 perusahaan dapat izin penangguhan UMP
A A A
Sindonews.com - Sidang Dewan Pengupahan yang dilaksanakan pada akhir pekan lalu menetapkan 14 perusahaan mendapat izin untuk melakukan penangguhan pelaksanaan upah minimum provinsi (UMP).

Anggota Dewan Pengupahan sekaligus Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengatakan, 14 perusahaan tersebut merupakan hasil verifikasi yang telah dilakukan terhadap 16 perusahaan.

Sementara sebanyak 16 perusahaan tersebut merupakan hasil penyaringan dari 50 perusahaan yang mengajukan penangguhan UMP.

"Setelah Dewan Pengupahan melakukan kunjungan ke 16 perusahaan untuk mengadakan verifikasi dan berdialog dengan manajemen dan Serikat Pekerja yang ada di masing-masing perusahaan, maka dengan data dan fakta yang ada, 14 perusahaan layak diberikan penangguhan," kata Sarman dalam rilisnya Selasa (28/1/2014).

Sarman mengatakan, sebanyak 14 perusahaan tersebut berlokasi di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Cakung dan semuanya adalah industri padat karya garmen dan tekstil.

Sebanyak 14 perusahaan tersebut, yakni PT Rismar Daewoo Apparel, PT Tainan Enterprises, PT Dong Kwang Printing, PT Yeon Heung Megasari, PT Doosan Cipta Busana Jaya, PT Bangun Busana Maju, PT Harapan Busana Apparel.

Selain itu, PT Molax International, PT Dong Yo Embroidery, PT Good Guys, PT Winner International, PT Gunung Abadi, PT Poongin Indonesia, PT Kahoindah Citragarment.

Adapun jumlah tenaga kerja di masing-masing perusahaan bervariasi antara 800-3000 orang. Sarman menjelaskan, umumnya ketidakmampuan perusahaan melaksanakan UMP karena order yang semakin menurun, sehingga mengakibatkan pendapatan perusahaan tidak sesuai target.

Sarman mengatakan, penurunan order merupakan dampak dari krisis ekonomi yang melanda Amerika Serikat (AS) karena kebanyakan perusahan di KBN mendapat order dari AS.

"Mereka sangat berharap agar ekonomi Amerika cepat pulih kembali dan jika order dan pendapatan perusahaan semakin membaik, mereka dapat melaksanakan UMP di tahun yang akan datang," papar Sarman.

Sementara menyangkut dua perusahan dari 16 perusahaan yang telah diverifikasi, yaitu PT Hansoll dan PT Amos akan di verifikasi ulang karena kesepakatan dengan serikat pekerja di dua perusahaan tersebut perlu pembuktian secara administratif, walaupun kedua perusahan yang bersangkutan mengalami kondisi serupa.

"Apabila kedua perusahaan tersebut dapat melengkapi secara adimisntratif khususnya kesepakatan dengan serikat pekerja, maka sangat terbuka untuk diberikan izin penangguhan," ujar dia.

Sarman mengatakan, batas waktu verifikasi ulang kedua perusahaan tersebut sampai dengan pertengahan Februari 2014. Namun dia berharap bisa dilakukan lebih cepat.

Seperti diketahui bahwa sampai batas waktu pengajuan surat izin permohonan penangguhan UMP tanggal 20 Desember 2013, ada 50 perusahan yang mengajukan penangguhan UMP 2014.

Setelah dilakukan penelitian kelengkapan administrasi hannya 16 perusahaan yang memenuhi persyaratan untuk diverifikasi. Sebanyak 29 perusahaan akan dibuatkan SK penolakan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta karena jumlah pekerja di bawah 1.000 orang.

Di samping itu, sempat perusahaan akan dibuatkan SK penolakan oleh Gubernur karena pekerja di atas 1.000 orang, sedangkan satu perusahaan siap membayar upah sesuai UMP tapi tidak memakai kenaikan upah minimum sektoral provinsi (UMSP).

Kepada perusahaan yang diberikan izin penangguhan UMP, dia berharap agar pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun standar gaji sesuai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebesar Rp2,229 juta. Sedangkan pekerja di atas satu tahun sesuai dengan skala gaji yang telah disepakati.

Izin penangguhan UMP akan diproses, perusahaan dengan jumlah pekerja di atas 1.000 orang akan ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta, sedangkan di bawah 1.000 orang akan ditandatangani oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta.
(rna)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Pengusaha Ancam Potong...
Pengusaha Ancam Potong Gaji Buruh, Jika Gubernur Naikkan UMP
Ini 6 Negara dengan...
Ini 6 Negara dengan Gaji Buruh Tertinggi di Dunia
BPS: Upah Nominal Buruh...
BPS: Upah Nominal Buruh Tani Meningkat 0,15%
Buruh Minta UMP 2022...
Buruh Minta UMP 2022 Naik 10%, KSPI Beberkan Alasannya
Sempat Alot, Upah Buruh...
Sempat Alot, Upah Buruh di Karawang Diusulkan Naik Jadi Rp5.797.000
Buruh Jawa Barat Tuntut...
Buruh Jawa Barat Tuntut Kenaikan Upah 8% pada 2021
Berita Terkini
Bangun Infrastruktur...
Bangun Infrastruktur Unggul, Brantas Abipraya Perkuat Kolaborasi Internal
17 menit yang lalu
Purbaya Tepis Isu Mundur...
Purbaya Tepis Isu Mundur dari Kursi Menkeu di Tengah Kejatuhan Rupiah Rp18.039
54 menit yang lalu
IHSG Berakhir Longsor...
IHSG Berakhir Longsor 1,70% ke Posisi 5.839, Ada 651 Saham Berjatuhan
1 jam yang lalu
Harga Avtur Makin Mahal,...
Harga Avtur Makin Mahal, Maskapai Raksasa AS Mendadak Batalkan 6 Rute Penerbangan!
1 jam yang lalu
BI Respons Rupiah Tembus...
BI Respons Rupiah Tembus Rp18.000, Samakan Nasib dengan Tetangga RI
3 jam yang lalu
Pemerintah Pastikan...
Pemerintah Pastikan Harga MinyaKita Naik, Ini Sebabnya
4 jam yang lalu
Infografis
15 Kolonel Pecah Bintang...
15 Kolonel Pecah Bintang Jadi Brigjen TNI usai Dapat Promosi Jabatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved