Kelautan dan perikanan tingkatkan perekonomian RI

Selasa, 28 Januari 2014 - 15:49 WIB
Kelautan dan perikanan tingkatkan perekonomian RI
Kelautan dan perikanan tingkatkan perekonomian RI
A A A
Sindonews.com - Menteri Kelautan dan Perikanan, Sharif C Sutardjo mengatakan, sepanjang 2013, dari sembilan Indikator Kinerja Utama (IKU) yang ditetapkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), pencapaiannya telah melampaui target.

Menurut dia, diantaranya PDB Perikanan tumbuh 6,45 persen berada di atas PDB pertanian dan PDB nasional. Produksi perikanan mencapai 19,56 juta ton, jauh melebihi target yang ditetapkan.

Kemudian produksi garam rakyat telah menjadikan swasembada garam konsumsi sejak 2012. Termasuk nilai ekspor hasil perikanan terus meningkat, mampu menembus hingga lebih USD3 miliar, bahkan pada 2013 mencapai USD4,16 miliar.

Pencapaian tersebut merupakan buktin bahwa laut memiliki peran strategis dalam meningkatkan dan memperkuat ekonomi nasional dan mendukung kesejahteraan rakyat.

Sharif mengatakan, berdasarkan evaluasi KKP, program pengentasan kemiskinan melalui PNPM Mandiri Kelautan dan Perikanan berhasil meningkatkan produktivitas. Di mana, kelompok penerima PNPM Mandiri KP telah menunjukan peningkatan produksi perikanan, peningkatan pendapatan dan penambahan jumlah tabungan kelompok.

Bahkan, kata dia, beberapa kelompok di kabupaten/kota sudah dapat mengakses kredit program KUR/KKP-E serta Program Kerjasama Bina Lingkungan dan CSR. Keberhasilan juga terjadi pada Program Peningkatan Kehidupan Nelayan (PKN) yang merupakan Direktif Presiden untuk percepatan peningkatan kualitas kehidupan nelayan. KKP bersama 11 Kementerian dan lembaga anggota Pokja PKN telah melaksanakan kegiatan di 816 PPI.

"Program PKN, mampu meningkatkan wirausaha dan pendapatan nelayan. Di mana
kelompok sasarannya rumah tangga miskin nelayan di wilayah berbasis pelabuhan perikanan," kata dia dalam rilisnya, Selasa (28/1/2014).

Sharif mengatakan, capaian kinerja lainnya yang patut mendapat apresiasi diantaranya revisi UU No 27/2007 menjadi UU No 1/2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir, Laut dan Pulau-Pulau Kecil. Di mana substansi dari revisi UU pesisir tersebut adalah perlindungan dan pemberdayaan terhadap masyarakat adat dan nelayan tradisional.

Untuk pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil juga dilakukan dengan tetap mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan Masyarakat Hukum Adat dan hak-hak tradisionalnya sesuai prinsip NKRI. Termasuk mengakui dan menghormati masyarakat lokal dan masyarakat tradisional yang bermukim di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

"Kalau dulu, untuk menyusun rencana pengelolaan, rencana aksi, dan rencana strategis hanya melibatkan Pemda dan dunia usaha. Sekarang ditambah masyarakat. Jadi revisi ini sudah menegakkan prinsip good governance," imbuhnya.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4956 seconds (0.1#10.140)