Substansi RUU perdagangan akhirnya disepakati

Rabu, 29 Januari 2014 - 16:30 WIB
Substansi RUU perdagangan...
Substansi RUU perdagangan akhirnya disepakati
A A A
Sindonews.com - DPR RI akhirnya menyepakati isi substansi Rancangan Undang-Undang (RUU) Perdagangan yang dibahas secara intensif sejak Oktober 2013. Saat ini sedang dilakukan finalisasi legal drafting untuk sinkronisasi dan harmonisasi.

Menteri Perdagangan (Mendag), Gita Wirjawan berharap RUU Perdagangan ini dapat disahkan dalam rapat paripurna DPR pada 7 Februari 2014. "RUU Perdagangan ini lompatan besar dan sejarah baru bagi Indonesia dalam mendorong perdagangan nasional yang lebih maju dan berkeadilan," kata dia dalam rilisnya, Rab (29/1/2014).

Mendag menegaskan, RUU Perdagangan mengedepankan kepentingan nasional dan
ditujukan untuk melindungi pasar domestik dan produk ekspor Indonesia, memperkuat daya saing dan nilai tambah produk dalam negeri. Termasuk membuat regulasi perdagangan dalam negeri dan memberikan perlindungan terhadap konsumen.

"Dalam perspektif yang lebih strategis, maka RUU Perdagangan ini berangkat dari konsepsi untuk mengamankan seluruh wilayah perdagangan Indonesia guna memaksimalkan penciptaan nilai tambah bagi perekonomian nasional," imbuhnya.

Menurutnya, melalui RUU ini, pemerintah ingin memastikan beberapa hal. Pertama, produk-produk yang diperdagangkan di dalam negeri semaksimal mungkin juga diproduksi di dalam negeri. "Diharapkan perekonomian nasional dapat ditopang tidak hanya kegiatan konsumsi, tetapi juga produksi," ujarnya.

RUU ini juga mengatur upaya peningkatan penggunaan produk-produk dalam negeri melalui promosi, sosialisasi, atau pemasaran dan perluasan akses pasar produk dalam negeri, serta menerapkan kewajiban menggunakan produk dalam negeri.

Kedua, RUU ini juga menopang ketahanan ekonomi nasional melalui ketahanan pangan dan energi, serta menjaga keseimbangan kepentingan produsen di hulu maupun kepentingan konsumen di hilir semaksimal mungkin.

Pemerintah dapat mengendalikan ketersediaan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting, membatasi impor dan ekspor barang untuk melindungi keamanan nasional atau kepentingan umum, melindungi kesehatan manusia, hewan, tumbuh-tumbuhan, atau lingkungan hidup, serta membangun, mempercepat, dan melindungi industri tertentu dalam negeri.

Dalam hal ketahanan energi, pemerintah dapat membatasi ekspor barang untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan dalam negeri, terbatasnya ketersediaan bahan baku yang dibutuhkan industri pengolahan dalam negeri, melindungi kelestarian sumber daya alam, mengantisipasi kenaikan harga yang cukup drastis dari komoditas ekspor tertentu di pasaran internasional, dan menjaga stabilitas harga komoditas tertentu di dalam negeri.

Ketiga, kerangka perlindungan konsumen perlu ditegakkan melalui kewajiban penggunaan label berbahasa Indonesia untuk barang-barang yang diperdagangkan di dalam negeri dan ketentuan pemenuhan SNI.

Keempat, pelaku usaha di seluruh penjuru tanah air terutama pelaku KUMKM dapat bekerja lebih efisien dan berkembang lebih maju. Kelima, RUU ini juga akan menjadi dasar dan payung hukum bagi ketertiban dan tumbuh kembangnya pelaku usaha yang bergerak dalam sistem perdagangan melalui elektronik.

Keenam, melalui RUU ini kedaulatan rakyat dilindungi dengan melibatkan DPR dalam ratifikasi Perjanjian Kerjasama Perdagangan Internasional. "Pemerintah dapat berkonsultasi dengan DPR dalam membuat perjanjian kerja sama Perdagangan Internasional," jelas Mendag.

Ketujuh, bahwa pembentukan Komite Perdagangan Nasional diperlukan untuk membantu pemerintah dalam percepatan pencapaian pelaksanaan kebijakan perdagangan. Komite akan membantu Pemerintah memberikan advokasi, rekomendasi, dan sosialisasi.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
UU Cipta Kerja Gairahkan...
UU Cipta Kerja Gairahkan Investasi dan Perdagangan Internasional
Disetujui Jadi UU, Indonesia...
Disetujui Jadi UU, Indonesia Punya Jalan Tol Perdagangan Internasional
Penimbun Minyak Goreng...
Penimbun Minyak Goreng Lakukan Kejahatan Pangan, DPR: Harus Dijerat UU Perdagangan
Ketua Umum ICCA Dukung...
Ketua Umum ICCA Dukung Pansel DK-OJK dan Implementasi UU PPSK
Pemerintah Bakal Bikin...
Pemerintah Bakal Bikin UU Ketenagakerjaan Baru Buntut Tarif AS, Berikut Isinya
Neraca Perdagangan Indonesia...
Neraca Perdagangan Indonesia pada Januari 2025 Catat Surplus USD 3,45 Miliar
Berita Terkini
Didukung BPDP dan Ditjenbun,...
Didukung BPDP dan Ditjenbun, AKPY Percepat Transfer Teknologi ke Pekebun Sawit Morowali
13 menit yang lalu
Prabowo Luncurkan BBM...
Prabowo Luncurkan BBM Baru B50 Pertama di Indonesia
34 menit yang lalu
Hyundai Kunjungi iNews...
Hyundai Kunjungi iNews Media Group, Perkuat Sinergi dan Jajaki Peluang Kolaborasi Strategis
53 menit yang lalu
Riset Terbaru Novo Nordisk:...
Riset Terbaru Novo Nordisk: Wegovy Dosis Tinggi Efektif Pangkas Berat Badan
1 jam yang lalu
Kedok Perusahaan Cangkang...
Kedok Perusahaan Cangkang Miliarder Prancis Berharta Rp2.724 Triliun Terbongkar, Alat Sunat Pajak?
2 jam yang lalu
Hadir IndoBuildTech...
Hadir IndoBuildTech 2026,AM MortarBangun Interaksi dengan Pelanggan
2 jam yang lalu
Infografis
Akhirnya, Ukraina Sepakati...
Akhirnya, Ukraina Sepakati Gencatan Senjata 30 Hari dengan Rusia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved