Substansi RUU perdagangan akhirnya disepakati

Rabu, 29 Januari 2014 - 16:30 WIB
Substansi RUU perdagangan...
Substansi RUU perdagangan akhirnya disepakati
A A A
Sindonews.com - DPR RI akhirnya menyepakati isi substansi Rancangan Undang-Undang (RUU) Perdagangan yang dibahas secara intensif sejak Oktober 2013. Saat ini sedang dilakukan finalisasi legal drafting untuk sinkronisasi dan harmonisasi.

Menteri Perdagangan (Mendag), Gita Wirjawan berharap RUU Perdagangan ini dapat disahkan dalam rapat paripurna DPR pada 7 Februari 2014. "RUU Perdagangan ini lompatan besar dan sejarah baru bagi Indonesia dalam mendorong perdagangan nasional yang lebih maju dan berkeadilan," kata dia dalam rilisnya, Rab (29/1/2014).

Mendag menegaskan, RUU Perdagangan mengedepankan kepentingan nasional dan
ditujukan untuk melindungi pasar domestik dan produk ekspor Indonesia, memperkuat daya saing dan nilai tambah produk dalam negeri. Termasuk membuat regulasi perdagangan dalam negeri dan memberikan perlindungan terhadap konsumen.

"Dalam perspektif yang lebih strategis, maka RUU Perdagangan ini berangkat dari konsepsi untuk mengamankan seluruh wilayah perdagangan Indonesia guna memaksimalkan penciptaan nilai tambah bagi perekonomian nasional," imbuhnya.

Menurutnya, melalui RUU ini, pemerintah ingin memastikan beberapa hal. Pertama, produk-produk yang diperdagangkan di dalam negeri semaksimal mungkin juga diproduksi di dalam negeri. "Diharapkan perekonomian nasional dapat ditopang tidak hanya kegiatan konsumsi, tetapi juga produksi," ujarnya.

RUU ini juga mengatur upaya peningkatan penggunaan produk-produk dalam negeri melalui promosi, sosialisasi, atau pemasaran dan perluasan akses pasar produk dalam negeri, serta menerapkan kewajiban menggunakan produk dalam negeri.

Kedua, RUU ini juga menopang ketahanan ekonomi nasional melalui ketahanan pangan dan energi, serta menjaga keseimbangan kepentingan produsen di hulu maupun kepentingan konsumen di hilir semaksimal mungkin.

Pemerintah dapat mengendalikan ketersediaan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting, membatasi impor dan ekspor barang untuk melindungi keamanan nasional atau kepentingan umum, melindungi kesehatan manusia, hewan, tumbuh-tumbuhan, atau lingkungan hidup, serta membangun, mempercepat, dan melindungi industri tertentu dalam negeri.

Dalam hal ketahanan energi, pemerintah dapat membatasi ekspor barang untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan dalam negeri, terbatasnya ketersediaan bahan baku yang dibutuhkan industri pengolahan dalam negeri, melindungi kelestarian sumber daya alam, mengantisipasi kenaikan harga yang cukup drastis dari komoditas ekspor tertentu di pasaran internasional, dan menjaga stabilitas harga komoditas tertentu di dalam negeri.

Ketiga, kerangka perlindungan konsumen perlu ditegakkan melalui kewajiban penggunaan label berbahasa Indonesia untuk barang-barang yang diperdagangkan di dalam negeri dan ketentuan pemenuhan SNI.

Keempat, pelaku usaha di seluruh penjuru tanah air terutama pelaku KUMKM dapat bekerja lebih efisien dan berkembang lebih maju. Kelima, RUU ini juga akan menjadi dasar dan payung hukum bagi ketertiban dan tumbuh kembangnya pelaku usaha yang bergerak dalam sistem perdagangan melalui elektronik.

Keenam, melalui RUU ini kedaulatan rakyat dilindungi dengan melibatkan DPR dalam ratifikasi Perjanjian Kerjasama Perdagangan Internasional. "Pemerintah dapat berkonsultasi dengan DPR dalam membuat perjanjian kerja sama Perdagangan Internasional," jelas Mendag.

Ketujuh, bahwa pembentukan Komite Perdagangan Nasional diperlukan untuk membantu pemerintah dalam percepatan pencapaian pelaksanaan kebijakan perdagangan. Komite akan membantu Pemerintah memberikan advokasi, rekomendasi, dan sosialisasi.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0859 seconds (0.1#10.140)