MNCN buyback 5,898 juta saham
A
A
A
Sindonews.com - PT Media Nusantara Citra Tbk (MNCN) melakukan pembelian kembali (buyback) sebanyak 5,898 juta lembar saham senilai Rp13,35 miliar.
Dalam keterangan perseroan di keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (29/1/2014) dijelaskan bahwa MNCN melakukan buyback pada Selasa (28/1/2014) pada harga rata-rata Rp2.263 per lembar saham.
Perseroan sebelumnya atau pada Selasa (27/1/2014) juga merealisasikan pembelian saham sebanyak 1.140.200 lembar saham pada harga rata-rata Rp2.298 per lembar saham, dengan tota transaksi mencapai Rp2,62 miliar.
Sementara pada 24 Januari 2013, perseroan telah melakukan aksi serupa dengan membeli sebanyak 970 ribu lembar saham pada harga Rp2.385 per lembar saham. Dengan demikian, nilai transaksi pada hari itu mencapai Rp2,31 miliar.
Aksi korporasi perseroan yang telah dilakukan bulan-bulan sebelumnya hingga saat ini merujuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No 2/POJK.04/2013 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi secara Signifikan.
Buyback ini sedianya berakhir pada 30 November 2013. Namun, mengingat kondisi pasar yang masih berfluktuasi maka setelah periode tersebut, perseroan melanjutkan buyback saham selama tiga bulan, terhitung mulai 2 Desember 2013-2 Maret 2013.
Dalam keterangan perseroan di keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (29/1/2014) dijelaskan bahwa MNCN melakukan buyback pada Selasa (28/1/2014) pada harga rata-rata Rp2.263 per lembar saham.
Perseroan sebelumnya atau pada Selasa (27/1/2014) juga merealisasikan pembelian saham sebanyak 1.140.200 lembar saham pada harga rata-rata Rp2.298 per lembar saham, dengan tota transaksi mencapai Rp2,62 miliar.
Sementara pada 24 Januari 2013, perseroan telah melakukan aksi serupa dengan membeli sebanyak 970 ribu lembar saham pada harga Rp2.385 per lembar saham. Dengan demikian, nilai transaksi pada hari itu mencapai Rp2,31 miliar.
Aksi korporasi perseroan yang telah dilakukan bulan-bulan sebelumnya hingga saat ini merujuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No 2/POJK.04/2013 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi secara Signifikan.
Buyback ini sedianya berakhir pada 30 November 2013. Namun, mengingat kondisi pasar yang masih berfluktuasi maka setelah periode tersebut, perseroan melanjutkan buyback saham selama tiga bulan, terhitung mulai 2 Desember 2013-2 Maret 2013.
(rna)