MNCN Kirim Surat ke OJK Beri Penjelasan Soal Rencana Buyback Saham
loading...
A
A
A
JAKARTA - Hari ini (2/6/2021), PT Media Nusantara Citra Tbk (MNCN) mengirimkan surat kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia mengenai informasi rencana pembelian kembali (buyback) saham perseroan.
Rencana buyback itu merujuk pada (i) Peraturan OJK No. 2/POJK.04/2013, tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik Dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan ("POJK 2/2013"), dan (ii) Surat Edaran OJK Nomor 3/SEOJK.04/2020, tentang Kondisi Lain Sebagai Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan Dalam Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik (“SEOJK 3/2020”).
Dalam suratnya MNCN menjelaskan beberapa poin terkait pembelian saham kembali, yakni:
1. Perkiraan Jadwal, biaya Pembelian Kembali Saham dan perkiraan jumlah nilai nominal Pembelian Kembali Saham
Perkiraan Jadwal
Pembelian Kembali Saham akan dilaksanakan tiga bulan sejak tanggal surat ini sampai dengan bulan September 2021. Jadwal pelaksanaan Pembelian Kembali Saham sebagaimana dimaksud di atas dapat diperpanjang dengan mengikuti ketentuan peraturan perundangan yang berlaku dan persetujuan dari OJK dan BEI;
Baca juga:Sambut HUT ke-75, BNI Pacu Kinerja Semakin Tangguh
Biaya Pembelian Kembali Saham
Biaya yang akan dikeluarkan untuk pelaksanaan Pembelian Kembali Saham adalah biaya perantara perdagangan efek yang jumlahnya tidak berdampak signifikan terhadap Perseroan.
Sedangkan untuk Pembelian Kembali Saham ini, dana yang diperlukan untuk melakukan Pembelian Kembali Saham sebanyak-banyaknya sebesar Rp300.000.000.000,- (tiga ratus miliar Rupiah).
Perkiraan Jumlah Nilai Nominal atas Pembelian Kembali Saham
Sesuai dengan POJK 2/2013 dan SEOJK 3/2020, jumlah saham yang akan dibeli kembali tidak akan melebihi 20% dari jumlah modal disetor, dengan ketentuan paling sedikit saham yang beredar adalah 7,5% dari modal disetor dalam Perseroan.
Oleh karena itu, Perseroan berniat untuk melakukan Pembelian Kembali Saham sebanyak-banyaknya 1,99% (satu koma sembilan puluh sembilan persen) dari modal disetor dan ditempatkan dalam Perseroan atau sebanyak-banyaknya sebesar 300.000.000 (tiga ratus juta) saham.
Rencana buyback itu merujuk pada (i) Peraturan OJK No. 2/POJK.04/2013, tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik Dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan ("POJK 2/2013"), dan (ii) Surat Edaran OJK Nomor 3/SEOJK.04/2020, tentang Kondisi Lain Sebagai Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan Dalam Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik (“SEOJK 3/2020”).
Dalam suratnya MNCN menjelaskan beberapa poin terkait pembelian saham kembali, yakni:
1. Perkiraan Jadwal, biaya Pembelian Kembali Saham dan perkiraan jumlah nilai nominal Pembelian Kembali Saham
Perkiraan Jadwal
Pembelian Kembali Saham akan dilaksanakan tiga bulan sejak tanggal surat ini sampai dengan bulan September 2021. Jadwal pelaksanaan Pembelian Kembali Saham sebagaimana dimaksud di atas dapat diperpanjang dengan mengikuti ketentuan peraturan perundangan yang berlaku dan persetujuan dari OJK dan BEI;
Baca juga:Sambut HUT ke-75, BNI Pacu Kinerja Semakin Tangguh
Biaya Pembelian Kembali Saham
Biaya yang akan dikeluarkan untuk pelaksanaan Pembelian Kembali Saham adalah biaya perantara perdagangan efek yang jumlahnya tidak berdampak signifikan terhadap Perseroan.
Sedangkan untuk Pembelian Kembali Saham ini, dana yang diperlukan untuk melakukan Pembelian Kembali Saham sebanyak-banyaknya sebesar Rp300.000.000.000,- (tiga ratus miliar Rupiah).
Perkiraan Jumlah Nilai Nominal atas Pembelian Kembali Saham
Sesuai dengan POJK 2/2013 dan SEOJK 3/2020, jumlah saham yang akan dibeli kembali tidak akan melebihi 20% dari jumlah modal disetor, dengan ketentuan paling sedikit saham yang beredar adalah 7,5% dari modal disetor dalam Perseroan.
Oleh karena itu, Perseroan berniat untuk melakukan Pembelian Kembali Saham sebanyak-banyaknya 1,99% (satu koma sembilan puluh sembilan persen) dari modal disetor dan ditempatkan dalam Perseroan atau sebanyak-banyaknya sebesar 300.000.000 (tiga ratus juta) saham.