Mentan bantah beri rekomendasi impor beras Vietnam
A
A
A
Sindonews.com - Menteri Pertanian Suswono meminta kasus peredaran beras impor asal Vietnam diusut tuntas. Pasalnya, beras tersebut jelas ilegal.
“Saya minta diusut tuntas, agar diketahui siapa di balik impor beras ilegal itu,” kata Suswono, dalam siaran persnya, Rabu (29/1/2014).
Suswono menegaskan, Kementerian Pertanian tidak pernah mengeluarkan rekomendasi impor beras dari Vietnam. Karena itu pihaknya telah mengirimkan surat kepada Menteri Perdagangan guna meminta klarifikasi mengapa ada beras impor asal Vietnam yang masuk ke pasar.
Mentan menjelaskan, beras impor asal Vietnam yang saat ini beredar di pasaran adalah beras jenis medium. Kementan tidak pernah mengeluarkan rekomendasi untuk mengimpor beras jenis ini karena stok cukup bahkan surplus.
“Produksi beras kita surplus 5 juta ton tahun 2013. Dalam banyak kesempatan saya selalu bicara tahun ini tidak ada alasan untuk impor beras. Bulog juga punya stok hingga 2 juta ton akhir tahun lalu,” kata Suswono.
Lebih lanjut Suswono mengemukakan, pihaknya hanya mengeluarkan rekomendasi impor untuk beras jenis khusus yang peredarannya tertutup, tidak bebas. Beras jenis khusus ini adalah beras ketan, menir, beras untuk penderita diabetes, dan beras kebutuhan restoran tertentu.
“Beras jenis khusus ini jumlah impornya pun sangat terbatas, karena konsumennya juga terbatas,” imbuh dia.
Namun setelah dilakukan pengecekan data ke Direktorat Jenderal Pemasaran Hasil Pertania (P2HP), ternyata instansi yang berhak mengeluarkan rekomendasi beras khusus ini pun tidak pernah memberikan rekomendasi impor beras khusus asal Vietnam pada 2013.
Suswono menambahkan, impor beras medium hanya dilakukan oleh Bulog. Itu pun dilakukan setelah Bulog menerima penugasan dari Rapat Koordinasi Terbatas di Menko Perekonomian. Dan Bulog juga menyatakan tidak melakukan impor 2013 lalu.
“Jadi ini jelas beras ilegal. Karena bukan diimpor oleh Bulog, dan tidak pernah ada rekomendasi dari Kementan,” tandas Suswono.
Sebagaiaman diketahui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai merilis impor beras dengan pos tarif atau HS 1006.30.99.00 asal Vietnam. Impor dilakukan oleh 58 perusahaan dengan 83 kali pemasukan melalui Pelabuhan Tanjung Priok dan Belawan. Total impor mencapai k 16.900 ton.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag), Gita Wirjawan mengakui bahwa kementeriannya yang memberikan izin impor sejumlah beras dari Vietnam.
Meski demikian, dia menjelaskan bahwa izin tersebut dikeluarkan atas rekomendasi dari Kementerian Pertanian (Kementan). "Saya lupa kapan izinnya dikeluarkan, tapi itu berdasarkan rekomendasi dari Kementerian Pertanian," ujar Gita di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, kemarin.
Sekedar diketahui, beras Vietnam ditemukan beredar di Pasar induk Cipinang Jakarta. Beras tersebut justru berjenis medium, bukan justru beras premium.
“Saya minta diusut tuntas, agar diketahui siapa di balik impor beras ilegal itu,” kata Suswono, dalam siaran persnya, Rabu (29/1/2014).
Suswono menegaskan, Kementerian Pertanian tidak pernah mengeluarkan rekomendasi impor beras dari Vietnam. Karena itu pihaknya telah mengirimkan surat kepada Menteri Perdagangan guna meminta klarifikasi mengapa ada beras impor asal Vietnam yang masuk ke pasar.
Mentan menjelaskan, beras impor asal Vietnam yang saat ini beredar di pasaran adalah beras jenis medium. Kementan tidak pernah mengeluarkan rekomendasi untuk mengimpor beras jenis ini karena stok cukup bahkan surplus.
“Produksi beras kita surplus 5 juta ton tahun 2013. Dalam banyak kesempatan saya selalu bicara tahun ini tidak ada alasan untuk impor beras. Bulog juga punya stok hingga 2 juta ton akhir tahun lalu,” kata Suswono.
Lebih lanjut Suswono mengemukakan, pihaknya hanya mengeluarkan rekomendasi impor untuk beras jenis khusus yang peredarannya tertutup, tidak bebas. Beras jenis khusus ini adalah beras ketan, menir, beras untuk penderita diabetes, dan beras kebutuhan restoran tertentu.
“Beras jenis khusus ini jumlah impornya pun sangat terbatas, karena konsumennya juga terbatas,” imbuh dia.
Namun setelah dilakukan pengecekan data ke Direktorat Jenderal Pemasaran Hasil Pertania (P2HP), ternyata instansi yang berhak mengeluarkan rekomendasi beras khusus ini pun tidak pernah memberikan rekomendasi impor beras khusus asal Vietnam pada 2013.
Suswono menambahkan, impor beras medium hanya dilakukan oleh Bulog. Itu pun dilakukan setelah Bulog menerima penugasan dari Rapat Koordinasi Terbatas di Menko Perekonomian. Dan Bulog juga menyatakan tidak melakukan impor 2013 lalu.
“Jadi ini jelas beras ilegal. Karena bukan diimpor oleh Bulog, dan tidak pernah ada rekomendasi dari Kementan,” tandas Suswono.
Sebagaiaman diketahui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai merilis impor beras dengan pos tarif atau HS 1006.30.99.00 asal Vietnam. Impor dilakukan oleh 58 perusahaan dengan 83 kali pemasukan melalui Pelabuhan Tanjung Priok dan Belawan. Total impor mencapai k 16.900 ton.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag), Gita Wirjawan mengakui bahwa kementeriannya yang memberikan izin impor sejumlah beras dari Vietnam.
Meski demikian, dia menjelaskan bahwa izin tersebut dikeluarkan atas rekomendasi dari Kementerian Pertanian (Kementan). "Saya lupa kapan izinnya dikeluarkan, tapi itu berdasarkan rekomendasi dari Kementerian Pertanian," ujar Gita di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, kemarin.
Sekedar diketahui, beras Vietnam ditemukan beredar di Pasar induk Cipinang Jakarta. Beras tersebut justru berjenis medium, bukan justru beras premium.
(gpr)