Pengesahan terlambat, APBD Tangerang tak terserap Rp80 M

Jum'at, 31 Januari 2014 - 19:19 WIB
Pengesahan terlambat,...
Pengesahan terlambat, APBD Tangerang tak terserap Rp80 M
A A A
Sindonews.com - Tertundanya pengesahan APBD 2014 Kota Tangerang oleh Gubernur Banten lebih satu bulan menyebabkan sekitar Rp80 miliar anggaran tidak terserap untuk berbagai kegiatan.

"Karena waktu itu pengesahan APBD tertunda, berbagai kegiatan di seluruh SKPD tidak bisa dilakukan. Akibatnya anggaran tidak terserap, total sekitar Rp80 miliar," kata Plt Sekda Kota Tangerang Rakhmansyah, Jumat (31/1).

Menurut Sekda, ada sekitar 1.790 kegiatan yang tidak bisa dilaksanakan, seperti program kesehatan gratis, operasional RSU Kota Tangerang dan program sekolah gratis SD hingga SMA.

"Yang bisa dilakukan hanya kegiatan rutin seperti bayar gaji pegawai, bayar listrik dan telepon. Kalau itu harus tetap dilakukan agar tidak menganggu proses pelayanan," ujarnya.

APBD 2014 sebenarnya telah ditetapkan DPRD dan Wali Kota Tangerang sebesar Rp3,477 triliun, pada 4 Desember 2013. Namun, Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah baru mengesahkannya pada 22 Januari 2014. Hal itu terjadi karena Gubernur terjerat sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pilkada Lebak. "Sekarang sudah ditandatangani, tapi baru bisa dicairkan pada 1 Februari," papar Rakhmansyah.

Ketua DPRD Kota Tangerang Herry Rumawatine mengatakan, belum bisa digunakannya APBD juga menyebabkan kegiatan DPRD tertunda. Anggaran yang tidak terserap di DPRD selama satu bulan sekitar Rp2 miliar. "Anggaran ini akan jadi Silpa," tukasnya.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7734 seconds (0.1#10.140)