Papua dan Bogor dapat alokasi DAU terbanyak
A
A
A
Sindonews.com - Provinsi Papua dan Kabupaten Bogor tahun ini mendapat jatah terbesar untuk Dana Alokasi Umum (DAU) Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota tahun anggaran 2014.
Pada tingkatan provinsi, Papua mendapatkan alokasi dana terbesar yaitu Rp1,991 triliun. Sementara, Kabupaten Bogor mendapatkan alokasi terbanyak untuk kabupaten/kota yaitu Rp2,055 triliun.
“DAU yang memiliki nilai celah fiskal negatif dan nilai negatif tersebut lebih kecil dari alokasi dasar, menerima DAU sebesar alokasi dasar setelah diperhitungkan nilai celah fiskal,” bunyi Pasal 5 Ayat (3) Perpres ini seperti dikutip dari situs setkab, Minggu (2/2/2014).
Sebagai informasi, jumlah keseluruhan DAU Tahun Anggaran 2014 yang ditetapkan sebesar 26 persen dari APBN Tahun 2014, yaitu Rp341,21 triliun. Dari keseluruhan jumlah tersebut, untuk daerah provinsi ditetapkan dana sebesar 10 persen atau senilai Rp34,121 triliun, sementara dana untuk daerah kabupaten/kota ditetapkan sebesar 90 persen atau senilai Rp307 triliun.
Pengalokasian DAU suatu daerah provinsi dan kabupaten/kota ditetapkan berdasarkan formula yang terdiri dari celah fiskal dan alokai dasar. Celah fiskal adalah kebutuhan fiskal dikurangi dengan kapasitas fiskal.
Adapun alokasi dasar dihitung berdasarkan jumlah gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) Daerah secara proporsional termasuk kenaikan gaji pokok, pemberian gaji ke-13, dan gaji bagi CPNS Daerah.
Sementara DAU atas dasar celah fiskal dihitung berdasarkan perkalian bobot celah fiskal masing-masing daerah provinsi dan kabupaten/kota dengan jumlah DAU seluruh daerah provinsi atau DAU seluruh kabupaten/kota.
Pada tingkatan provinsi, Papua mendapatkan alokasi dana terbesar yaitu Rp1,991 triliun. Sementara, Kabupaten Bogor mendapatkan alokasi terbanyak untuk kabupaten/kota yaitu Rp2,055 triliun.
“DAU yang memiliki nilai celah fiskal negatif dan nilai negatif tersebut lebih kecil dari alokasi dasar, menerima DAU sebesar alokasi dasar setelah diperhitungkan nilai celah fiskal,” bunyi Pasal 5 Ayat (3) Perpres ini seperti dikutip dari situs setkab, Minggu (2/2/2014).
Sebagai informasi, jumlah keseluruhan DAU Tahun Anggaran 2014 yang ditetapkan sebesar 26 persen dari APBN Tahun 2014, yaitu Rp341,21 triliun. Dari keseluruhan jumlah tersebut, untuk daerah provinsi ditetapkan dana sebesar 10 persen atau senilai Rp34,121 triliun, sementara dana untuk daerah kabupaten/kota ditetapkan sebesar 90 persen atau senilai Rp307 triliun.
Pengalokasian DAU suatu daerah provinsi dan kabupaten/kota ditetapkan berdasarkan formula yang terdiri dari celah fiskal dan alokai dasar. Celah fiskal adalah kebutuhan fiskal dikurangi dengan kapasitas fiskal.
Adapun alokasi dasar dihitung berdasarkan jumlah gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) Daerah secara proporsional termasuk kenaikan gaji pokok, pemberian gaji ke-13, dan gaji bagi CPNS Daerah.
Sementara DAU atas dasar celah fiskal dihitung berdasarkan perkalian bobot celah fiskal masing-masing daerah provinsi dan kabupaten/kota dengan jumlah DAU seluruh daerah provinsi atau DAU seluruh kabupaten/kota.
(gpr)