Akuisisi Axis, XL tinggal tunggu izin KPPU

Rabu, 05 Februari 2014 - 17:07 WIB
Akuisisi Axis, XL tinggal tunggu izin KPPU
Akuisisi Axis, XL tinggal tunggu izin KPPU
A A A
Sindonews.com - PT XL Axiata Tbk (EXCL) masih menunggu surat persetujuan dari Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) terkait akusisi PT Axis Telekom Indonesia (Axis).

Presiden Direktur XL Hasnul Suhaimi mengatakan bahwa KPPU akan menjadi langkah terakhir bagi perseroan untuk meneruskan proses akuisisi tersebut.

"Kami sudah dapat restu dari Kementerian Komunikasi dan Informasi, BKPM, OJK, BEI dan saat ini pemegang saham, sehingga menunggu satu lagi dari KPPU," kata Hasnul di Balai Kartini, Jakarta, Rabu (5/2/2014).

Terkait hal tersebut, manajemen perseroan sudah beberapa kali berdiskusi dengan KPPU dan dipastikan akan memperoleh surat persetujuan dalam aksi perseroan ini.

"Kami optimis akan mendapatkan izin tersebut pada Maret tahun ini," pungkas dia.

Dalam rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) XL hari ini, pemegang saham perseroan menyetujui keputusan perusahaan untuk melakukan akuisisi dan merger dengan Axis.

"Pemegang saham setujui akuisisi terhadap AXIS," kata dia.

Sementara, sesuai dengan perjanjian jual beli bersyarat (Conditional Sales Purchase Aggrement/CSPA) antara XL dan STC setelah memperoleh persetujuan dari pemegang saham dan regulator terkait, maka XL akan segara melakukan pembayaran sekitar USD865 juta kepada pemegang saham Axis.
(rna)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6097 seconds (0.1#10.140)