Subsidi listrik industri dicabut, insentif harus jelas

Minggu, 09 Februari 2014 - 13:04 WIB
Subsidi listrik industri dicabut, insentif harus jelas
Subsidi listrik industri dicabut, insentif harus jelas
A A A
Sindonews.com - Pengamat ekonomi Yanuar Rizki berpendapat, pencabutan subsidi listrik bagi industri golongan I3 dan I4 harus disertai dengan kejelasan insentif yang diberikan kepada pengusaha, sehingga tidak menjadi blunder hengkangnya para investor yang akan masuk ke Indonesia.

"Sebenarnya kita harus mendefinisikan apa yang harus diberi stimulus, insentif dan disinsentif. Persoalannya kita ini kan tidak menjelaskan insentifnya di mana, misalnya deviden pajak kita kasih insentif. Itu kan gak nyambung kenapa gak berikan ke industri," kata Yanuar, akhir pekan ini.

Meski dia menilai bahwa pencabutan subsidi listrik untuk industri golongan I3 dan I4 merupakan hal postif, namun perlu diperhatikan adanya tren industrialisasi yang terus berkembang.

"Kalau mau dilepas ya dilepas saja, cuma kita harus melihat lagi argumentasinya. Ini kan ada tren industrilisasi. Kalau dianggap tidak masalah struktur biayanya, margin masih ada, ya dilepas aja," ujar dia.

Menurut Yanuar, permasalahan pencabutan subsidi bukan hanya sekedar melepas atau mempertahankan. Karena selain menaikan tarif dasar listrik (TDL), pemerintah masih bisa melakukan hal lain, yakni menaikan pajak.

"Saya tidak mengatakan setuju atau tidak, tapi apakah kalau itu dikerjakan, struktur industri manufaktur semakin decline atau tidak. Pemerintah juga bisa melakukan itu dengan uang labanya naik, PPh atau PPN-nya naik. Kan itu saja yang dihitung," jelas Yanuar.

Seperti diketahui, pemerintah memastikan akan melakukan pencabutan subsidi listrik bagi golongan industri tertentu melalui penyesuaian TDL secara bertahap mulai 1 Mei 2014. Langkah tersebut bisa menghemat sekitar Rp10,96 triliun.

Penghematan ini berasal dari penerapan tariff adjustment sebesar Rp2 triliun dari penghapusan subsidi pelanggan I4 Rp7,57 triliun dan penghapusan subsidi pelanggan I3 yang go public Rp1,39 triliun.

Industri yang akan dicabut subsidi listriknya berasal dari golongan industri menengah I3 dengan daya di atas 200 kVA yang sudah go public dan industri besar I4 dengan daya 30.000 kVA ke atas. Penyesuaian TDL sebesar 8,6 persen setiap kuartalan bagi golongan I3 go public dan penyesuaian TDL sebesar 13,3 persen setiap kuartalan untuk golongan I4.

Pemerintah sebelumnya mengusulkan subsidi listrik pada 2014 sebesar Rp87,2 triliun. Usulan tersebut menggunakan asumsi harga minyak mentah Indonesia (ICP) USD106 per barel dan nilai tukar rupiah Rp9.750 per USD.

Namun, rapat Paripurna DPR menyepakati subsidi listrik tahun ini Rp71,36 triliun atau 25,2 persen dari total subsidi energi yang dianggarkan. Subsidi listrik tersebut dengan perubahan sejumlah asumsi makro, seperti ICP menjadi USD105 per barel dan nilai tukar rupiah sebesar Rp10.500 per dolar AS.
(rna)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4967 seconds (0.1#10.140)