5 Kebutuhan Masyarakat Indonesia yang Mendapat Subsidi Pemerintah

Rabu, 13 Juli 2022 - 15:34 WIB
loading...
5 Kebutuhan Masyarakat Indonesia yang Mendapat Subsidi Pemerintah
Subsidi merupakan salah satu program pemerintah untuk membantu masyarakat, berikut daftar 5 kebutuhan pokok masyarakat Indonesia yang masih mendapatkan guyuran subsidi dari Pemerintah. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Subsidi merupakan salah satu program pemerintah untuk membantu masyarakat yang terdampak berbagai permasalahan dalam kehidupan, khususnya dalam aspek ekonomi. Menurut Badan Pusat Statistik (BPS), subsidi merupakan penyaluran bantuan dari pemerintah berupa uang maupun barang melalui perusahaan swasta maupun perusahaan pelat merah.



Sebelumnya Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyebutkan, bahwa pemerintah telah mengalokasikan subsidi energi sebesar Rp520 triliun. Namun ada risiko, subsidi tersebut justru lebih banyak dinikmati orang kaya atau masyarakat golongan mampu.

"Ketika menggunakan subsidi barang, ada risikonya, yang mengonsumsi barangnyalah yang menikmati subsidi. Jika dilihat, konsumsi BBM, listrik, dan LPG itu lebih banyak dipakai oleh orang yang mampu daripada yang tidak mampu. Jadi yang banyak menikmati Rp520 triliun itu orang kaya," ujar Sri Mulyani di Jakarta, Kamis (30/6).



Umumnya, tujuan subsidi diberikan adalah untuk menjaga kestabilan harga barang tertentu, serta menjaga daya beli masyarakat terhadap barang tersebut. Berikut beberapa barang kebutuhan masyarakat yang mendapat subsidi pemerintah:.

1. Listrik

Subsidi listrik ini menjadi salah satu bagian yang ditujukan agar masyarakat bisa bisa membayar tarif listrik lebih murah dari tarif keekonomiannya. Dikutip dari laman Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pemberian subsidi listrik tertera dalam Undang-undang nomor 30 tahun 2007 tentang Energi serta Undang-undang nomor 30 tahun 2009 tentang Ketenalistrikan.

Saat ini tarif keekonomian listrik di Indonesia adalah sekitar Rp 1.400 - 1.500/kWh. Akan tetapi, pemberian subsidi Pemerintah yang disalurkan melalui PT PLN, masyarakat yang menerima subsidi hanya perlu membayar sekitar Rp 400 - Rp 600/kWh, tergantung jenis daya yang digunakan.

Direktur Utama PLN , Darmawan Prasodjo mengungkapkan, sejak tahun 2017, tidak pernah ada kenaikan tarif listrik untuk seluruh golongan tarif pelanggan. Hal ini membuat pemerintah mengucurkan Rp337,47 triliun untuk subsidi dan kompensasi listrik selama 5 tahun.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1311 seconds (0.1#10.140)