Indonesia akhirnya punya UU Perdagangan

Selasa, 11 Februari 2014 - 15:52 WIB
Indonesia akhirnya punya...
Indonesia akhirnya punya UU Perdagangan
A A A
Sindonews.com - Indonesia akhirnya memiliki Undang-Undang (UU) Perdagangan setelah RUU Perdagangan disahkan pada Rapat Paripurna DPR RI, hari ini.

Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag), Bayu Krisnamurthi mengatakan, ini sebagai momentum yang dinanti sejak zaman Proklamasi Kemerdekaan RI pada 1945. Di mana, akhirnya Indonesia memiliki UU yang mengatur perdagangan dan dapat mendorong perdagangan nasional lebih maju, berkeadilan, dan menjawab tantangan perdagangan global.

"UU ini akan mengatur kegiatan perdagangan Indonesia secara menyeluruh sesuai tuntutan situasi perdagangan era globalisasi di masa kini dan masa depan," kata dia seperti dikutip dari situs Kementerian Perdagangan, Selasa (11/2/2014).

Melalui pengesahan RUU Perdagangan menjadi UU, kata dia, maka akan mencabut ketentuan yang mengatur mengenai perdagangan dalam Bedrijfsreglementerings Ordonnantie 1934 serta UU lain yang bersifat parsial seperti UU tentang Barang, UU tentang Perdagangan Barang-Barang dalam Pengawasan, dan UU tentang Pergudangan.

Pengaturan dalam UU sesuai cita-cita pembentukan Indonesia, yaitu masyarakat adil dan makmur sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945.

"UU ini bertujuan meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional serta berdasarkan asas kepentingan nasional, kepastian hukum, adil dan sehat, keamanan berusaha, akuntabel dan transparan, kemandirian, kemitraan, kemanfaatan, kesederhanaan, kebersamaan, dan berwawasan lingkungan," jelasnya.

Wamendag juga berharap agar UU Perdagangan dapat diundangkan, sehingga menjadi landasan hukum yang kuat bagi perumusan kebijakan dan pengaturan kegiatan perdagangan. Selain itu, lebih memberikan kepastian hukum bagi pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat dalam kegiatan Perdagangan.

Setelah pengesahan RUU Perdagangan menjadi UU, kata Bayu, pemerintah akan menyiapkan peraturan pelaksanaan UU tersebut dalam bentuk Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan Peraturan Menteri dengan memperhatikan berbagai saran dan masukan yang dikemukakan wakil-wakil fraksi dalam pandangan umum hari ini.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
UU Cipta Kerja Gairahkan...
UU Cipta Kerja Gairahkan Investasi dan Perdagangan Internasional
Disetujui Jadi UU, Indonesia...
Disetujui Jadi UU, Indonesia Punya Jalan Tol Perdagangan Internasional
Penimbun Minyak Goreng...
Penimbun Minyak Goreng Lakukan Kejahatan Pangan, DPR: Harus Dijerat UU Perdagangan
Ketua Umum ICCA Dukung...
Ketua Umum ICCA Dukung Pansel DK-OJK dan Implementasi UU PPSK
Pemerintah Bakal Bikin...
Pemerintah Bakal Bikin UU Ketenagakerjaan Baru Buntut Tarif AS, Berikut Isinya
Neraca Perdagangan Indonesia...
Neraca Perdagangan Indonesia pada Januari 2025 Catat Surplus USD 3,45 Miliar
Berita Terkini
Mengapa Didimax Menjadi...
Mengapa Didimax Menjadi Pilihan Banyak Trader? Ternyata ini Alasannya
30 menit yang lalu
Kunjungi Rest Area Cipularang,...
Kunjungi Rest Area Cipularang, COO Danantara Puji Transformasi Layanan Tol Jasa Marga
49 menit yang lalu
Harga Emas Naik 5 Ribu...
Harga Emas Naik 5 Ribu Hari Ini, Termurah Dijual Rp1.370.000
1 jam yang lalu
Lippoland Kembangkan...
Lippoland Kembangkan OAZE sebagai Pusat Kehidupan Baru di Cikarang
1 jam yang lalu
Kuasai 25% Kekayaan...
Kuasai 25% Kekayaan Miliarder AS: 144 Imigran Terkaya Pecahkan Rekor Rp39.261 Triliun
2 jam yang lalu
Jelang Mandatori SAF...
Jelang Mandatori SAF 1% di 2027, Pertamina Patra Niaga Percepat Ekosistem
2 jam yang lalu
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved