Indonesia akhirnya punya UU Perdagangan
A
A
A
Sindonews.com - Indonesia akhirnya memiliki Undang-Undang (UU) Perdagangan setelah RUU Perdagangan disahkan pada Rapat Paripurna DPR RI, hari ini.
Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag), Bayu Krisnamurthi mengatakan, ini sebagai momentum yang dinanti sejak zaman Proklamasi Kemerdekaan RI pada 1945. Di mana, akhirnya Indonesia memiliki UU yang mengatur perdagangan dan dapat mendorong perdagangan nasional lebih maju, berkeadilan, dan menjawab tantangan perdagangan global.
"UU ini akan mengatur kegiatan perdagangan Indonesia secara menyeluruh sesuai tuntutan situasi perdagangan era globalisasi di masa kini dan masa depan," kata dia seperti dikutip dari situs Kementerian Perdagangan, Selasa (11/2/2014).
Melalui pengesahan RUU Perdagangan menjadi UU, kata dia, maka akan mencabut ketentuan yang mengatur mengenai perdagangan dalam Bedrijfsreglementerings Ordonnantie 1934 serta UU lain yang bersifat parsial seperti UU tentang Barang, UU tentang Perdagangan Barang-Barang dalam Pengawasan, dan UU tentang Pergudangan.
Pengaturan dalam UU sesuai cita-cita pembentukan Indonesia, yaitu masyarakat adil dan makmur sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945.
"UU ini bertujuan meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional serta berdasarkan asas kepentingan nasional, kepastian hukum, adil dan sehat, keamanan berusaha, akuntabel dan transparan, kemandirian, kemitraan, kemanfaatan, kesederhanaan, kebersamaan, dan berwawasan lingkungan," jelasnya.
Wamendag juga berharap agar UU Perdagangan dapat diundangkan, sehingga menjadi landasan hukum yang kuat bagi perumusan kebijakan dan pengaturan kegiatan perdagangan. Selain itu, lebih memberikan kepastian hukum bagi pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat dalam kegiatan Perdagangan.
Setelah pengesahan RUU Perdagangan menjadi UU, kata Bayu, pemerintah akan menyiapkan peraturan pelaksanaan UU tersebut dalam bentuk Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan Peraturan Menteri dengan memperhatikan berbagai saran dan masukan yang dikemukakan wakil-wakil fraksi dalam pandangan umum hari ini.
Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag), Bayu Krisnamurthi mengatakan, ini sebagai momentum yang dinanti sejak zaman Proklamasi Kemerdekaan RI pada 1945. Di mana, akhirnya Indonesia memiliki UU yang mengatur perdagangan dan dapat mendorong perdagangan nasional lebih maju, berkeadilan, dan menjawab tantangan perdagangan global.
"UU ini akan mengatur kegiatan perdagangan Indonesia secara menyeluruh sesuai tuntutan situasi perdagangan era globalisasi di masa kini dan masa depan," kata dia seperti dikutip dari situs Kementerian Perdagangan, Selasa (11/2/2014).
Melalui pengesahan RUU Perdagangan menjadi UU, kata dia, maka akan mencabut ketentuan yang mengatur mengenai perdagangan dalam Bedrijfsreglementerings Ordonnantie 1934 serta UU lain yang bersifat parsial seperti UU tentang Barang, UU tentang Perdagangan Barang-Barang dalam Pengawasan, dan UU tentang Pergudangan.
Pengaturan dalam UU sesuai cita-cita pembentukan Indonesia, yaitu masyarakat adil dan makmur sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945.
"UU ini bertujuan meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional serta berdasarkan asas kepentingan nasional, kepastian hukum, adil dan sehat, keamanan berusaha, akuntabel dan transparan, kemandirian, kemitraan, kemanfaatan, kesederhanaan, kebersamaan, dan berwawasan lingkungan," jelasnya.
Wamendag juga berharap agar UU Perdagangan dapat diundangkan, sehingga menjadi landasan hukum yang kuat bagi perumusan kebijakan dan pengaturan kegiatan perdagangan. Selain itu, lebih memberikan kepastian hukum bagi pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat dalam kegiatan Perdagangan.
Setelah pengesahan RUU Perdagangan menjadi UU, kata Bayu, pemerintah akan menyiapkan peraturan pelaksanaan UU tersebut dalam bentuk Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan Peraturan Menteri dengan memperhatikan berbagai saran dan masukan yang dikemukakan wakil-wakil fraksi dalam pandangan umum hari ini.
(izz)