Aturan kemasan polos wine Australia minta diterapkan

Rabu, 12 Februari 2014 - 15:46 WIB
Aturan kemasan polos...
Aturan kemasan polos wine Australia minta diterapkan
A A A
Sindonews.com - Pemerintah diminta menerapkan aturan kemasan polos atau plain packaging untuk produk minuman beralkohol jenis wine asal Australia.

Aturan tersebut dimaksudkan untuk "membalas" aturan plain packaging untuk produk rokok dan tembakau yang diterapkan pemerintah Australia sejak Desember 2012.

Mantan Menteri Perdagangan Gita Wirjawan mengusulkan agar negara-negara produsen tembakau juga memberlakukan aturan kemasan polos untuk produk minuman beralkohol jenis wine asal Australia.

Seperti diketahui, pemerintah Australia berusaha membatasi penjualan rokok dan produk tembakau di negaranya dengan menerbitkan aturan the Tobacco Plain Packaging Act pada 2011, di mana mereka tercatat sebagai negara pertama yang memberlakukan aturan tersebut.

Dalam aturan tersebut seluruh rokok dan produk tembakau yang diproduksi sejak Oktober 2012 dan dipasarkan sejak 1 Desember 2012 wajib dikemas dalam kemasan polos tanpa mencantumkan warna, gambar, logo dan slogan produk.

Celakanya, aturan Plain Packaging yang digagas oleh Australia tersebut kini mulai diikuti oleh negara tetangga mereka, Selandia Baru yang juga akan menerapkan aturan serupa.

Menanggapi hal itu, Gita yang saat menjabat Menteri Perdagangan telah berupaya menempuh jalur diplomasi dalam melawan aturan tersebut ke Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO), menyarankan agar negara-negara yang dirugikan dengan aturan Plain Packaging juga melakukan hal sama untuk produk minuman beralkohol jenis wine yang selama ini menjadi komoditas ekspor andalan Australia.

"Kalau rokok kita yang diekspor ke sana tidak boleh ada mereknya, wine mereka yang dijual di sini juga tidak boleh ada mereknya juga dong," kata Gita di Jakarta, Rabu (12/2/2014).

Menurut Gita, pemberlakuan aturan Plain Packaing yang dilakukan oleh Australia tersebut sarat dengan muatan politis.

"Muatan politiknya tinggi datang dari perlemennya, itu sudah diakui oleh Mendag mereka saat bertemu saya. Kita sendiri juga sudah ajukan keberatan ke WTO," jelas Gita.

Munculnya aturan Plain Packaging yang diterapkan Australia dan bakal diikuti oleh Selandia Baru memang langsung mengundang reaksi keras dari sejumlah negara produsen tembakau termasuk Indonesia. Terlebih lagi aturan tersebut dinilai telah melanggar ketentuan Intellectual Property Rights (IPR) mengenai merek.

Sebelumnya, kebijakan Australia terkait kemasan rokok polos tersebut juga digugat oleh sebuah perusahaan rokok multinasional Philip Morris ke arbitrase Internasional, yakni ke International Dispute Settlement Body (ICSID) di Washington DC.

Langkah serupa juga dilakukan oleh enam lembaga bisnis Amerika Serikat yang bersama-sama meminta pemerintah Selandia Baru menunda pemberlakuan undang-undang kemasan polos untuk rokok.

Kelompok yang mencakup Kamar Dagang AS, Dewan Perdagangan Asing Nasional, dan Asosiasi Manufaktur Nasional, mengatakan undang-undang tersebut dapat menghilangkan hak pengusaha menggunakan ciri khasnya. Regulasi itu dikhawatirkan mendorong pertumbuhan pasar gelap.
(rna)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8693 seconds (0.1#10.140)