1.000 perusahaan di Sulsel terancam denda Rp1 M

Jum'at, 14 Februari 2014 - 18:59 WIB
1.000 perusahaan di...
1.000 perusahaan di Sulsel terancam denda Rp1 M
A A A
Sindonews.com - Sekitar 1.000 perusahaan terancam terkena denda sebesar Rp1 miliar, karena belum mendaftarkan para pekerjanya pada Badan Pelaksana Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Kepala Kantor Wilayah BPJS Sulwesi, Maluku, Arief Budiarto mengatakan, para pekerja ini berhak mendapat jaminan perlindungan sosial baik berupa jaminan hari tua (JHT) jaminan kesehatan atau jaminan kecelakaan kerja, tanpa memandang perusahaan besar dan kecil.

"Perusahaan dianggap memiliki penghasilan, sehingga berkewajiban mendaftarkan pekerjanya ke BPJS. Karena itu sanksinya sama. Kami menduga masih ada sekitar 1.000 perusahaan di Sulawesi Selatan (Sulsel) yang belum mendaftarkan pekerjanya," kata dia, Jumat (14/2/2014).

Menurutnya, bagi perusahaan nakal yang terlapor di BPJS, akan diberikan peringatan tertulis. Jika pada bulan kedua tidak juga mengindahkan, maka akan diberlakukan sanksi berupa denda Rp1 miliar dan ancaman kurungan satu tahun.

Selain itu, dugaan pelanggaran ketenagakerjaan juga disinyalir terjadi dalam bentuk pelaporan upah ke BPJS yang tidak sesuai besaran. Sehingga memperkecil beban angsuran yang harus di tanggung pemberi kerja.

Pelanggaran lainnya, dengan hanya mendaftarkan sebagian pekerjanya dalam kepesertaan BPJS. Bahkan, pihaknya juga memprediksi jika 50 persen pekerja di Sulsel belum masuk dalam kepesertaan BPJS.

"Makanya kita berharap ada kesadaran dari perusahaan-perusahaan ini di samping pihaknya akan gencar melakukan sosialisasi," ujar Arief.

Selain itu, lanjut dia, pihaknya juga akan mengintensifkan pengawasan di lapangan bekerja sama dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker). Apalagi regulasi telah mengatur jika peserta BPJS tidak hanya pada tenaga kerja domestik, tapi juga menyasar tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia minimal enam bulan lamanya.

"Banyak kan perusahaan yang memperkerjakan ekspatriat. Ini juga harus masuk kepesertaan. kalau dulu sudah tercover di negara masing-masing sudah tidak wajib, sekarang itu tidak berlaku lagi," jelasnya.

Selain itu, BPJS juga akan menyasar TNI/Polri dan PNS. Sehingga dengan sasaram baru peserta BPJS Ketenagakerjaan, pihaknya menargetkan mampu meraih kepesertaan sebanyak 127.806 tenaga kerja dan 2892 perusahaan baru pada 2014 ini.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9128 seconds (0.1#10.140)