Pemerintah siapkan 9 PP, 14 Perpres dan 20 Permen
A
A
A
Sindonews.com - Pemerintah menyambut baik persetujuan DPR-RI untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perdagangan menjadi Undang-Undang (UU) sebagaimana diputuskan dalam Rapat Paripurna DPR-RI di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (11/2/2014) lalu.
“Kita berharap kelahiran UU Perdagangan ini menjadi momentum yang bersejarah dalam perekonomian nasional baik terkait dengan upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang seluas-luasnya maupun mendorong kemajuan ekonomi bangsa,” kata Staf Khusus Presiden bidang Ekonomi dan Pembangunan, Firmanzah dikutip dari situs Setkab, Senin (17/2/2014).
Ia menyebutkan, UU Perdagangan ini juga sekaligus mengkonfirmasi arah dan orientasi kebijakan perdagangan Indonesia di tengah volatilitas permintaan dunia.
“Pemerintah bersama DPR meyakini bahwa potensi perdagangan nasional merupakan salah satu keunggulan ekonomi Indonesia dibandingkan ekonomi negara berkembang lainnya. Namun hal ini membutuhkan pengungkilan yang optimal (leveraging), dan ini ditempuh dengan disahkannya RUU perdagangan ini menjadi Undang-Undang sebagai alat pengungkil potensi perdagangan nasional,” papar Firmanzah.
Seiring dengan pengesahan RUU ini, menurut Firmanzah, Pemerintah dalam waktu dekat ini akan menjabarkan amanat UU Perdagangan ini sebagai pedoman teknis pelaksanaan dalam bentuk 9 Peraturan Pemerintah, 14 Peraturan Presiden, dan 20 Peraturan Menteri.
Guru Besar Fakultas Ekonomi Indonesia itu menilai, pengesahan RUU merupakan sejarah baru di sektor perdagangan nasional. Ia menyebutkan, RUU Perdagangan ini merupakan satu satunya dan pertama kali diundangkan setelah selama 80 tahun ini menggunakan aturan Bedrijfsreglementerings Ordonnatie (BRO) tahun 1934.
Dengan disahkannya RUU Perdagangan, maka ketentuan perdagangan dalam Bedrijfdreglementerings Ordonnantie 1934 serta undang-undang lain seperti UU tentang barang, UU perdagangan barang-barang dalam pengawasan, dan UU pergudangan sudah tidak berlaku lagi. Sementata regulasi lainnya (yang lebih rendah dari UU) akan dilakukan penyesuaian-penyesuaian mengikuti amanat dalam UU Perdagangan ini.
Menurut Firmanzah, disain kebijakan perdagangan yang tertuang dalam RUU Perdagangan akan menjadi pedoman dalam mengelola sektor perdagangan terutama untuk memperkuat sumber-sumber pertumbuhan ekonomi.
Melalui kebijakan dalam RUU perdagangan ini, ujar Firmanzah, sektor perdagangan akan terus didorong menjadi salah satu sumber pertumbuhan ekonomi bersama-sama dengan konsumsi dan investasi.
“Dengan adanya resturukturisasi dan diversifikasi sumber pertumbuhan tentunya akan berdampak positif bagi pengelolaan perekonomian nasional. Ancaman potensi risiko ekonomi global akan lebih mudah ditangani dengan beberapa mesin pertumbuhan dibanding hanya mengandalkan satu sektor saja,” tukas Firmanzah.
“Kita berharap kelahiran UU Perdagangan ini menjadi momentum yang bersejarah dalam perekonomian nasional baik terkait dengan upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang seluas-luasnya maupun mendorong kemajuan ekonomi bangsa,” kata Staf Khusus Presiden bidang Ekonomi dan Pembangunan, Firmanzah dikutip dari situs Setkab, Senin (17/2/2014).
Ia menyebutkan, UU Perdagangan ini juga sekaligus mengkonfirmasi arah dan orientasi kebijakan perdagangan Indonesia di tengah volatilitas permintaan dunia.
“Pemerintah bersama DPR meyakini bahwa potensi perdagangan nasional merupakan salah satu keunggulan ekonomi Indonesia dibandingkan ekonomi negara berkembang lainnya. Namun hal ini membutuhkan pengungkilan yang optimal (leveraging), dan ini ditempuh dengan disahkannya RUU perdagangan ini menjadi Undang-Undang sebagai alat pengungkil potensi perdagangan nasional,” papar Firmanzah.
Seiring dengan pengesahan RUU ini, menurut Firmanzah, Pemerintah dalam waktu dekat ini akan menjabarkan amanat UU Perdagangan ini sebagai pedoman teknis pelaksanaan dalam bentuk 9 Peraturan Pemerintah, 14 Peraturan Presiden, dan 20 Peraturan Menteri.
Guru Besar Fakultas Ekonomi Indonesia itu menilai, pengesahan RUU merupakan sejarah baru di sektor perdagangan nasional. Ia menyebutkan, RUU Perdagangan ini merupakan satu satunya dan pertama kali diundangkan setelah selama 80 tahun ini menggunakan aturan Bedrijfsreglementerings Ordonnatie (BRO) tahun 1934.
Dengan disahkannya RUU Perdagangan, maka ketentuan perdagangan dalam Bedrijfdreglementerings Ordonnantie 1934 serta undang-undang lain seperti UU tentang barang, UU perdagangan barang-barang dalam pengawasan, dan UU pergudangan sudah tidak berlaku lagi. Sementata regulasi lainnya (yang lebih rendah dari UU) akan dilakukan penyesuaian-penyesuaian mengikuti amanat dalam UU Perdagangan ini.
Menurut Firmanzah, disain kebijakan perdagangan yang tertuang dalam RUU Perdagangan akan menjadi pedoman dalam mengelola sektor perdagangan terutama untuk memperkuat sumber-sumber pertumbuhan ekonomi.
Melalui kebijakan dalam RUU perdagangan ini, ujar Firmanzah, sektor perdagangan akan terus didorong menjadi salah satu sumber pertumbuhan ekonomi bersama-sama dengan konsumsi dan investasi.
“Dengan adanya resturukturisasi dan diversifikasi sumber pertumbuhan tentunya akan berdampak positif bagi pengelolaan perekonomian nasional. Ancaman potensi risiko ekonomi global akan lebih mudah ditangani dengan beberapa mesin pertumbuhan dibanding hanya mengandalkan satu sektor saja,” tukas Firmanzah.
(gpr)