UU Perdagangan untuk dorong daya saing Indonesia
A
A
A
Sindonews.com - Staf Khusus Presiden bidang Ekonomi dan Pembangunan, Firmanzah menjelaskan, pengesahan RUU perdagangan didasari keinginan untuk mendorong daya saing sektor perdagangan Indonesia khususnya di tengah integrasi ekonomi dunia yang sarat dengan ketidakpastian.
Pada sisi yang lebih strategis, kata Firmanzah, RUU perdagangan ini merupakan respresentasi dari komitmen besar Pemerintah dan DPR untuk menjaga sektor perdagangan nasional agar dapat memberikan daya dorong dan nilai tambah bagi perekonomian nasional, atau merupakan salah satu pilar strategis bagi kesinambungan kinerja ekonomi dan kedaulatan ekonomi nasional.
“RUU perdagangan ini merupakan manivestasi dari keinginan untuk memajukan sektor perdagangan yang dituangkan dalam kebijakan perdagangan dengan mengedepankan kepentingan nasional,” tegas Firmanzah dikutip dari situs Setkab, Senin (17/2/2014).
Undang-undang Perdagangan yang disetujui DPR-RI untuk disahkan jadi UU itu terdiri dari 19 bab dan 122 pasal, yang di dalamnya memuat fungsi kebijakan, pengaturan dan pengendalian di sektor perdagangan yang diharapkan dapat memacu kinerja sektor perdagangan nasional.
Kepentingan nasional dalam UU perdagangan itu disebutkan meliputi: stabilisasi harga barang/barang kebutuhan pokok, melindungi produk dalam negeri, penguatan daya saing produk domestik, pengendalian impor serta peningkatan ekspor barang bernilai tambah tinggi.
Dengan UU Perdagangan ini, Pemerintah diberi mandat untuk melakukan intervensi pengamanan pasokan dalam negeri termasuk di dalamnya keterjangkauan atau stabilisasi harga.
Di samping itu, UU Perdagangan yang telah disahkan ini memberi ruang yang luas bagi uapaya peningkatan produksi dan daya saing hasil produksi dalam negeri melalui berbagai fasilitas sarana perdagangan.
Mandat UU Perdagangan kepada Pemerintah untuk mengendalikan kegiatan perdagangan dalam negeri tertuang dalam pasal 5 ayat 1 yang berbunyi; ”Pemerintah mengatur kegiatan Perdagangan Dalam Negeri melalui kebijakan dan pengendalian”.
Kebijakan dan pengendalian itu meliputi peningkatan efisiensi dan efektivitas Distribusi; peningkatan iklim usaha dan kepastian berusaha; pengintegrasian dan perluasan pasar dalam negeri; peningkatan akses pasar bagi Produk Dalam Negeri; dan pelindungan konsumen (pasal 5 ayat 2).
Secara sepesifik komitmen peningkatan penggunaan produk dalam negeri tertuang dalam pasal 22 ayat 1 UU ini yang berbunyi: ”Dalam rangka pengembangan, pemberdayaan, dan penguatan Perdagangan Dalam Negeri, Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau pemangku kepentingan lainnya secara sendiri-sendiri atau bersama-sama mengupayakan peningkatan penggunaan Produk Dalam Negeri”.
Sedangkan untuk mendorong peningkatan penggunaan produk dalam negeri, Pemerintah dimandatkan untuk melakukan keberpihakan melalui promosi, sosialisasi, atau pemasaran dan menerapkan kewajiban menggunakan Produk Dalam Negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (pasal 22 ayat 2).
Pada sisi yang lebih strategis, kata Firmanzah, RUU perdagangan ini merupakan respresentasi dari komitmen besar Pemerintah dan DPR untuk menjaga sektor perdagangan nasional agar dapat memberikan daya dorong dan nilai tambah bagi perekonomian nasional, atau merupakan salah satu pilar strategis bagi kesinambungan kinerja ekonomi dan kedaulatan ekonomi nasional.
“RUU perdagangan ini merupakan manivestasi dari keinginan untuk memajukan sektor perdagangan yang dituangkan dalam kebijakan perdagangan dengan mengedepankan kepentingan nasional,” tegas Firmanzah dikutip dari situs Setkab, Senin (17/2/2014).
Undang-undang Perdagangan yang disetujui DPR-RI untuk disahkan jadi UU itu terdiri dari 19 bab dan 122 pasal, yang di dalamnya memuat fungsi kebijakan, pengaturan dan pengendalian di sektor perdagangan yang diharapkan dapat memacu kinerja sektor perdagangan nasional.
Kepentingan nasional dalam UU perdagangan itu disebutkan meliputi: stabilisasi harga barang/barang kebutuhan pokok, melindungi produk dalam negeri, penguatan daya saing produk domestik, pengendalian impor serta peningkatan ekspor barang bernilai tambah tinggi.
Dengan UU Perdagangan ini, Pemerintah diberi mandat untuk melakukan intervensi pengamanan pasokan dalam negeri termasuk di dalamnya keterjangkauan atau stabilisasi harga.
Di samping itu, UU Perdagangan yang telah disahkan ini memberi ruang yang luas bagi uapaya peningkatan produksi dan daya saing hasil produksi dalam negeri melalui berbagai fasilitas sarana perdagangan.
Mandat UU Perdagangan kepada Pemerintah untuk mengendalikan kegiatan perdagangan dalam negeri tertuang dalam pasal 5 ayat 1 yang berbunyi; ”Pemerintah mengatur kegiatan Perdagangan Dalam Negeri melalui kebijakan dan pengendalian”.
Kebijakan dan pengendalian itu meliputi peningkatan efisiensi dan efektivitas Distribusi; peningkatan iklim usaha dan kepastian berusaha; pengintegrasian dan perluasan pasar dalam negeri; peningkatan akses pasar bagi Produk Dalam Negeri; dan pelindungan konsumen (pasal 5 ayat 2).
Secara sepesifik komitmen peningkatan penggunaan produk dalam negeri tertuang dalam pasal 22 ayat 1 UU ini yang berbunyi: ”Dalam rangka pengembangan, pemberdayaan, dan penguatan Perdagangan Dalam Negeri, Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau pemangku kepentingan lainnya secara sendiri-sendiri atau bersama-sama mengupayakan peningkatan penggunaan Produk Dalam Negeri”.
Sedangkan untuk mendorong peningkatan penggunaan produk dalam negeri, Pemerintah dimandatkan untuk melakukan keberpihakan melalui promosi, sosialisasi, atau pemasaran dan menerapkan kewajiban menggunakan Produk Dalam Negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (pasal 22 ayat 2).
(gpr)