Ini syarat jika ingin punya saham BCIC
Kamis, 27 Februari 2014 - 10:28 WIB
Ini syarat jika ingin punya saham BCIC
A
A
A
Sindonews.com - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) membuka lebar-lebar kesempatan kepada semua pihak yang berminat terhadap saham PT Bank Mutiara Tbk (BCIC), dengan syarat investor tersebut tidak terkait dengan pemilik lama.
Sekretaris LPS, Samsu Adi Nugroho mengatakan, persyaratan tersebut adalah persyaratan umum yang dimaksudkan agar hal serupa tak kembali menimpa Bank yang semula bernama Bank Century tersebut.
"Syarat tidak terkait dengan pemilik lama dan bukan orang tercela," terang Adi di Kantor LPS, Jakarta pada 26 Februari 2014.
Dia mengatakan, secara informal sudah ada sejumlah Bank maupun Lembaga Keuangan lain baik BUMN, swasta, maupun asing yang sudah melakukan pembicaraan terkait ini.
Sayangnya, hingga saat ini belum ada yang menyatakan minatnya secra resmi. "Kalau secara informal sudah banyak tapi kan nanti dilihat harga terbaik dan nanti ada fit and proper test juga dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," kata dia.
Sebelumnya, LPS yang merupakan pemegang saham mayoritas PT Bank Mutiara Tbk (BCIC) tengah mempersiapkan penjualan seluruh saham atau divestasi eks Bank Century tersebut.
Langkah ini diambil, mengacu aturan yang menyebutkan bahwa bank dapat dilepas pada tahun ke enam, artinya dapat dilakukan tahun ini.
Sekretaris LPS, Samsu Adi Nugroho mengatakan, persyaratan tersebut adalah persyaratan umum yang dimaksudkan agar hal serupa tak kembali menimpa Bank yang semula bernama Bank Century tersebut.
"Syarat tidak terkait dengan pemilik lama dan bukan orang tercela," terang Adi di Kantor LPS, Jakarta pada 26 Februari 2014.
Dia mengatakan, secara informal sudah ada sejumlah Bank maupun Lembaga Keuangan lain baik BUMN, swasta, maupun asing yang sudah melakukan pembicaraan terkait ini.
Sayangnya, hingga saat ini belum ada yang menyatakan minatnya secra resmi. "Kalau secara informal sudah banyak tapi kan nanti dilihat harga terbaik dan nanti ada fit and proper test juga dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," kata dia.
Sebelumnya, LPS yang merupakan pemegang saham mayoritas PT Bank Mutiara Tbk (BCIC) tengah mempersiapkan penjualan seluruh saham atau divestasi eks Bank Century tersebut.
Langkah ini diambil, mengacu aturan yang menyebutkan bahwa bank dapat dilepas pada tahun ke enam, artinya dapat dilakukan tahun ini.
(izz)
Lihat Juga :