Penyesuaian tarif royalti batu bara segera dituntaskan
Senin, 03 Maret 2014 - 17:12 WIB
Penyesuaian tarif royalti batu bara segera dituntaskan
A
A
A
Sindonews.com - Pemerintah berjanji segera menuntaskan perjanjian kontrak karya (KK) maupun perjanjian karya pertambangan pengusahaan batu bara (PKP2B). Diantaranya menyangkut rencana penyesuaian tarif royalti batu bara 13,5 persen untuk mengoptimalkan pendapatan negara.
Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dede Suhendra mengatakan, temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kerugian negara akibat tidak optimalnya pungutan royalti dari perusahaan tambang jadi cambuk Kementerian ESDM untuk segera menuntaskan renegosiasi ini.
Temuan potensi kerugian akibat tidak optimalnya royalti ini telah disampaikan kepada Kementerian ESDM. "Hingga saat ini renegosiasi terus berjalan. Makanya kami terus berupaya menyelesaikannya," kata dia di Jakarta, Senin (3/3/2014).
Meski demikian, kata dia, penyelesaian renegosiasi tidak semudah membalikan telapak tangan. Bahkan Dede mengaku pemerintah kesulitan memberikan sanksi kepada perusahaan karena pemerintah terlibat dalam perjanjian.
"Makanya mereka mengancam arbitrase, karena pemerintah juga termasuk menjadi pihak," ujarnya.
Direktur Eksekutif Indonesian Mining and Energy Studys, Erwin Usman meminta pemerintah mengoptimalkan pendapatan negara. Karena analisa KPK menyebutkan, sepanjang 2013 banyak perusahaan tambang belum menyetorkan royalti kepada negara, sehingga berdampak terhadap kerugian negara. "Ini harus dimksimalkan," kata dia.
Namun, pihaknya meminta agar kenaikan royalti tidak diterapkan sekarang, karena harga batu bara di bawah USD100 ton. Sehingga tidak kompetitif dan berpotensi mengancam eksitensi perusahaan tambang.
"Daripada menaikkan royalti pemerintah, sebaikanya memaksimalkan terlebih dahulu penerimaan royaltinya," kata Erwin.
Data Kementerian ESDM menuturkan, royalti saat ini dikisaran 2-7 persen. Pemerintah akan merinci perubahan royalti berdasarkan jenis batu bara, menjadi 10 persen untuk royalti batu bara open pit dengan kalori kurang dari 5.100 Kkal/kg.
Sementara, untuk kalori 5.100-6.100 sekitar 12 persen dan kalori lebih dari 6.100 sebesar 13,5 persen. Di sisi lain, KPK menyebutkan, sesuai audit tim Optimalisasi Penerimaan Negara (OPN) akibat tidak optimalnya penyerapan royalti negara dirugikan sebesar Rp6,7 triliun untuk periode 2003-2011.
Potensi kerugian negara lainnya dipicu dari 198 perusahaan pertambangan batu bara sebesar USD1,224 miliar untuk periode 2010-2012. Kemudian dari 180 perusahaan pertambangan mineral sebesar USD24,661 juta pada 2011.
Juru Bicara KPK, Johan Budi menyayangkan tidak ada sanksi tegas bagi pemegang KK yang hingga kini masih enggan melakukan renegosiasi dan penyesuaian tarif royalti.
"Kami menyayangkan tidak ada sanksi tegas bagi pemegang kotrak karya yang tidak mau patuh terhadap renegosiasi dan penyesuaian royalti," ujarnya.
Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dede Suhendra mengatakan, temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kerugian negara akibat tidak optimalnya pungutan royalti dari perusahaan tambang jadi cambuk Kementerian ESDM untuk segera menuntaskan renegosiasi ini.
Temuan potensi kerugian akibat tidak optimalnya royalti ini telah disampaikan kepada Kementerian ESDM. "Hingga saat ini renegosiasi terus berjalan. Makanya kami terus berupaya menyelesaikannya," kata dia di Jakarta, Senin (3/3/2014).
Meski demikian, kata dia, penyelesaian renegosiasi tidak semudah membalikan telapak tangan. Bahkan Dede mengaku pemerintah kesulitan memberikan sanksi kepada perusahaan karena pemerintah terlibat dalam perjanjian.
"Makanya mereka mengancam arbitrase, karena pemerintah juga termasuk menjadi pihak," ujarnya.
Direktur Eksekutif Indonesian Mining and Energy Studys, Erwin Usman meminta pemerintah mengoptimalkan pendapatan negara. Karena analisa KPK menyebutkan, sepanjang 2013 banyak perusahaan tambang belum menyetorkan royalti kepada negara, sehingga berdampak terhadap kerugian negara. "Ini harus dimksimalkan," kata dia.
Namun, pihaknya meminta agar kenaikan royalti tidak diterapkan sekarang, karena harga batu bara di bawah USD100 ton. Sehingga tidak kompetitif dan berpotensi mengancam eksitensi perusahaan tambang.
"Daripada menaikkan royalti pemerintah, sebaikanya memaksimalkan terlebih dahulu penerimaan royaltinya," kata Erwin.
Data Kementerian ESDM menuturkan, royalti saat ini dikisaran 2-7 persen. Pemerintah akan merinci perubahan royalti berdasarkan jenis batu bara, menjadi 10 persen untuk royalti batu bara open pit dengan kalori kurang dari 5.100 Kkal/kg.
Sementara, untuk kalori 5.100-6.100 sekitar 12 persen dan kalori lebih dari 6.100 sebesar 13,5 persen. Di sisi lain, KPK menyebutkan, sesuai audit tim Optimalisasi Penerimaan Negara (OPN) akibat tidak optimalnya penyerapan royalti negara dirugikan sebesar Rp6,7 triliun untuk periode 2003-2011.
Potensi kerugian negara lainnya dipicu dari 198 perusahaan pertambangan batu bara sebesar USD1,224 miliar untuk periode 2010-2012. Kemudian dari 180 perusahaan pertambangan mineral sebesar USD24,661 juta pada 2011.
Juru Bicara KPK, Johan Budi menyayangkan tidak ada sanksi tegas bagi pemegang KK yang hingga kini masih enggan melakukan renegosiasi dan penyesuaian tarif royalti.
"Kami menyayangkan tidak ada sanksi tegas bagi pemegang kotrak karya yang tidak mau patuh terhadap renegosiasi dan penyesuaian royalti," ujarnya.
(izz)
Lihat Juga :